Tuesday, January 11, 2011

Bersuci (Thaharah)


 Ahmad Hodri
Definisi
Thaharah secara bahasa berarti : Bersih atau Suci.
Sedangkan menurut istilah adalah : mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat, seperti: Wudlu, Mandi besar, Tayammum dan menghilangkan najis.
Air merupakan alat yang bisa digunakan untuk bersesuci, yang terdiri dari tujuh macam yaitu:
1.      Air Hujan.
2.      Air Laut.
3.      Air Sungai.
4.      Air Sumur.
5.      Air Sumber.
6.      Air Es.
7.      Air Embun.
Dari ketujuh macam air tersebut dapat diringkas menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Air yang turun dari langit dan air yang keluar dari bumi.

Pembagian Air
Air dibagi menjadi 4 (Empat) macam yaitu:
1.      Air yang suci dan bisa digunakan untuk mensucikan benda lain, serta tidak pemakaiannya tidak makruh, air tersebut lazim dengan Air Mutlak.
2.      Air suci yang mensucikan tapi makruh memakainya untuk badan (tidak makruh untuk pakaian) yaitu: Air yang dipanaskan dengan terik sinar Matahari.
3.      Air suci namun tidak dapat mensucikan kepada benda yang lainnya, yaitu Air Musta’mal yakni air yang sudah pernah digunakan untuk menghilangkan hadast atau najis.
4.      Air Mutanajis, yaitu: air suci yang terkena najis. Air mutanajis ini terbagi menjadi  Dua, yaitu:
a)      Air yang sedikit, kurang dari dua kullah yang terkena najis baik berubah atau tidak.
b)      Air yang banyak (lebih dari dua kullah) yang berubah warna, rasa dan baunya sebab kemasukan sesuatu, baik berubahnya itu sedikit atau banyak.

Kadar Air Dua kullah adalah:
a.    Menurut Imam Nawawi : 174,580 Liter = 55,9 Cm.
b.    Menurut Imam Rofi’i :  176,245 Liter = 56,1 Cm.
c.    Menurut Ulama’ Iraq : 245,325 Liter = 63,4 Cm.

Benda - benda yang tergolong Najis ada 16 (Enam belas)
1.           Setiap cairan yang memabukkan.
2.           Air kencing.
3.           Air Madzi yaitu: Air putih yang cair biasanya keluar ketika syahwat memuncak.
4.           Air Wadzi yaitu: Air putih yang keruh kental, biasanya keluar setelah kencing dikala pikiran tertahan atau ketika membawa barang berat (kecapekan) .
5.           Tinja atau kotoran manusia.
6.           Kotoran Hewan atau lainnya.
7.           Anjing, Babi dan keturunannya serta maninya atau keturunan dari salah satunya yang di hasilkan dengan binatang lain yang suci.
8.           Air luka yang berubah baunya.
9.           Nanah, baik kental maupun cair.
10.       Darah, baik darah manusia atau lainnya kecuali hati dan limpa.
11.       Empedu.
12.       Pemuntahan.
13.       Makanan yang dikeluarkan kembali dari perut binatang untuk dimakan kedua kalinya.
14.       Susunya hewan yang tidak dapat dimakan selain manusia seperti: susunya Keledai betinadan Anjing Hutan (Srigala).
15.       Bangkai, kecuali bangkai manusia, Belalang dan Ikan.
16.       Bagian binatang yang terpisah ketika hidupnya hukumnya sama dengan bangkainya.

Pembagian Najis Dan Cara Mensucikannya
Najis dibagi menjadi 3 (Tiga) yaitu:
1.      Najis Mukhaffafah (Ringan) yaitu: kencingnya anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum selain air susu ibu. Cara mensucikan cukup memercikkan air pada tempat yang terkena kencing. Sedangkan air kencing anak perempuan atau banci yang belum makan dan minum selain susu dihukumi sama dengan kencingnya orang dewasa.
2.      Najis Mutawassithah (Sedang) yaitu: seperti air kencing, tinja (kotoran manusia atau hayawan) dan darah. Cara mensucikan dengan membasuhnya satu kali dan sunnat tiga kali sampai hilang bau, rasa dan warnanya benda najis tersebut.
3.      Najis Mughalladhah (Berat) yaitu: Najis Anjing-Babi dan keturannya atau yang dihasilkan dari salah satunya. Cara mensucikannya wajib dibasuh tujuh kali dan salah satu diantara yang tujuh dicampur dengan debu.

Najis Mutawassithah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Najis Hukmiyah yaitu: najis yang tidak diketahui rasa, warna, dan baunya cara mensucikan cukup dengan mengalirkan air diatasnya.
2.      Najis Ainiyah yaitu: najis yang diketahui rasa, warna , dan baunya cara mensucikannya dengan menghilangkan benda najisnya kemudian mengalirkan air diatasnya.


ISTINJA’
Definisi
Istinja’ adalah: menghilangkan sesuatu najis dari Farji (lubang muka dan lubang belakang) dengan menggunakan air dan batu.
Istinja’ hukumnya wajib di sebabkan kencing atau berak yaitu: dengan menggunakan air atau batu atau benda-benda keras yang sejenis batu yang suci dan dapat menghilangkan najis selain benda yang dimulyakan.
Istinja’pertama kali dengan menggunakan beberapa batu kemudian dengan air sedangkan yang wajib adalah tiga kali usapan meskipun dengan satu batu yang memiliki tiga sudut.
Seseorang yang beristinja’ boleh hanya mengunakan air atau batu saja yang dapat membersihkan tempat najisnya. Apabila hendak meringkas dari salah satu keduanya, maka air yang lebih utama digunakan karena dapat menghilangkan najis dan bekas-bekasnya

Syarat-Syarat beristinja’ dengan batu ada 3 (tiga) yaitu:
1.      Sekiranya najis yang keluar itu tidak dalam keadaan kering.
2.      Tidak pindah dari tempat keluarnya.
3.      Tidak mendatangkan najis lain.
Apabila tidak ada satu syarat dari syarat tersebut maka sebaiknya menggunakan air saja.

No comments:

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...