Tuesday, May 30, 2017

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah kita maupun segenap mental dan perbuatan kita lebih meningkat ke poros positif. Dan, yang penting juga semakin mempererat hubungan silaturrahim antar pemeluk agama yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan jangan sampai menjadi penghalang untuk saling berbagi dan berbuat baik karena kita satu Indonesia. Jangan angkuh dan arogan dengan mengedepankan ego dan etnis (SARA, red) karena pada hakikaktnya kita juga satu Indonesia, oke..
Untuk sahabat yang Muslim,...mari kita galang kebersamaan dan kekuatan untuk mengayomi yang lain, karena kita tercipta untuk saling membantu dalam hal kebaikan, bukan malah membiarkan lebih-lebih mencelakakan yang lemah atau tertindas. Yakinlah Allah SWT akan selalu membimbing kita dengan Hidayah-Nya, oleh karena itu selalu optimis terhadap apa yang kita lakukan atau apa yang kita panjatkan. Selalu berusaha untuk menjadi lebih baik dan tetap berupaya untuk menjadi yang terbaik. Sedapat mungkin sesuaikan ucapan dan perbuatan, betapa mudahnya kita mengucapkan sesuatu namun terkadang sangat sulit untuk kita laksanakan.
Sempurnakanlah ibadah kita dengan banyak bertaubat, karena Allah SWT sangat menyukai (senang) terhadap hambanya yang bertaubat. Kita sadar betul bahwa seluruh ibadah terkadang jauh dari kesempurnaan atau bahkan sangat banyak kekurangannya, sholah kita, puasa, zakat dan amaliah yang lain, besar kemungkinan semua itu terkontaminasi dengan sifat riya', 'ujub, takabbur dan penyakit hati yang lain, oleh karena itu perbanyaklah bertaubat sebagai pelengkap dari kekurangan ibadah kita, selalu basahai lisan dan bibir kita dengan istghfar sebagai bentuk ketulusan hati memohon ampunan-Nya...Aamiin

Thursday, February 09, 2012

Hatta Ali MA-1

Prosesi pemilihan ketua Mahkamah Agung telah selesai. Dan Hatta Ali Memperoleh suara terbanyak yaitu 50 % ditambah 1 sehingga pria asal Makassar ini dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih. Berikut Hasil perolehan suara:
Pertama Ahmad Kamil memperoleh 15 suara
Kedua Hatta Ali memperoleh 28 suara
Ketiga Abdul Kadir Mappong memperoleh 4 suara
Keempat Paulus E Lotulung memperoleh 1 suara dan
Kelima Muhammad Shaleh memperoleh 3 suara
Jumlah surat suara sah adalah 51 dan 3 surat suara tidak sah.

Hatta Ali sendiri menyatakan BERSEDIA menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan oleh Nurhadi selaku Ketua Panitia.


semoga MA-1 terpilih bisa menjadi figur pemimpin ideal yang selalu menjadi dambaan dan pembela semesta... Amin

Wednesday, February 01, 2012

Sejarah Singkat Mahkamah Agung RI

1. Zaman Kolonial Belanda
Penjajah Belanda membentuk Hooggerechtshof yang menjadi Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta. Hooggerechtshof membawahi seluruh Indonesia dengan seorang Ketua dan 2 orang anggota.

Kewenangan Hooggerechtshof yaitu mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia, mengawasi perbuatan/kelakuan hakim hingga memberikan sanksi.

Saat itu, Belanda menerapkan UU berdasarkan golongan yaitu Belanda, Timur Asing/Eropa non Belanda dan Pribumi. Seperti hak penguasaan tanah yang menggunakan sistem hukum Belanda. Sistem yang terus diskriminatif ini terus dibawa sampai sekarang. Penjajahan Belanda juga menyisakan UU yang hingga kini masih dipakai seperti KUHP serta KUHPerdata.

2. Zaman Penjahan Belanda
Penjajah Jepang merubah Hooggerechtshof dengan Saikoo Hooin. Namun, kewenangan Saikoo Hooin diturunkan keKooto Hooin (Pengadilan Tinggi) pada tahun 1944 dengan keluarnya Osamu Seirei (Undang-Undang) No 2/1944.

3. Pasca Proklamasi Kemerdekaan
Pada saat berlakunya UUD 1945 tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk ke arah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Lalu keluar Penetapan Pemerintah No 9/S.D. tahun 1946 yang menunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan MA.

Lalu lahir UU No 7/1947 tentang susunan kekuasaan MA dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. Lantas UU ini diperbaharui pada 1948 yang menetapkan MA ialah pengadilan federal tertinggi.

4. Zaman Revolusi Kemerdekaan
MA pernah berkedudukan di Yogyakarta pada bulan Juli 1946 dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Sebagai Ketua MA pertama yaitu Kusumah Atmadja.

Pada 12 Desember 1947 Pemerintah Belanda Federal mendirikan Hoogierechtshof yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta (sekarang gedung Kementerian Keuangan).

Saat itu, MA dan Kejaksaan Agung berdiri satu atap di bawah Departemen Kehakiman. Lalu Kejaksaan Agung memisahkan diri dari MA sejak lahirnya UU No 15/1961 tentang UU Pokok Kejaksaan.

5. Zaman Orde Baru
Lahir UU No 14/ 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. MA membawahi Peradilan Umum,Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, MA masih di bawah bayang-bayang pemerintah rezim Soeharto dengan menempatkan hakim sebagai PNS Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan ABRI.

"Saat itu MA sangat korup," tulis Sabastian Pompe, peneliti asal Belanda dalam desertasi doktor yang dijadikan buku 'The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse'

6. Zaman Reformasi
MA diberikan kewenangan mutlak memegang fungsi yudikatif. Untuk mencegah hukum yang diktator maka UUD 1945 melahirkan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas MA. Menandai era reformasi, MA dipimpin dari tokoh masyarakat yaitu Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Bagir Manan.

Untuk menyerap aspirasi reformasi yang menginginkan MA bebas KKN maka lahir pula berturut-turut lembaga semi judicial seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Informasi (KI).
(dikutip dari berbagai sumber)

Wednesday, January 18, 2012

8 Kecerdasan Dasar Seorang Bayi

Bayi memang masih kecil, mungil dan belum bisa berbicara seperti halnya orang dewasa, akan tetapi Bayi memiliki 8 Kemampuan Luar biasa, seperti yang dilansir oleh Livescience.com.
Hal ini membuktikan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sempurna. Dalam tubuh seorang bayi pun, sudah diberikan 8 kemampuan/kecerdasan dasar yang antara lain:
1. Tahu siapa yang menjadi bos
Sejak usia 10 bulan, bayi sudah bisa memahami hierarki sosial. Ketika ditunjukkan adegan kartun yang menampil sosok bertubuh besar dan kecil yang sedang berinteraksi, bayi akan mengerti bahwa sosok yang besar adalah bos.
Temuan ini telah diterbitkan pada Januari 2011 di jurnal Science, yang menunjukkan bahwa bayi memahami hierarki sosial dan tahu ukuran yang dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab.
2. Mengerti mood dan emosi
Meski bayi belum bisa berbicara, ia akan tahu ketika Anda merasa sedih. Bayi usia 5 bulan dapat akurat membedakan nada suara optimis dan suram, menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Neuron tahun 2010.
3. Terlahir untuk menari
Berbicara tentang musik, bayi tidak bisa menolaknya. Telinga mereka tak hanya disetel dengan ketukan, bayi sebenarnya juga bisa menari dengan birama, menurut sebuah penelitian yang diterbitkan pada jurnal Proceeding of National Academy of Sciences tahun 2010.
Bayi-bayi mengerakan lengan, tangan, kaki, torso dan kepala lebih banyak dalam menanggapi musik daripada berbicara.
4. Cerminan tindakan orang lain
Tak mengherankan bila Anda melihat sesuatu yang luar biasa di mata bayi. Bayi dapat meniru tindakan yang Anda lakukan, karena menurut studi yang diterbitkan Biology Letters tahun 2009, peneliti menemukan daerah motor yang aktif pada usia 9 bulan adalah yang berperan sebagai neuron cermin.
5. Belajar dengan cepat saat tidur
Bayi ternyata dapat belajar bahkan saat tidur, menurut jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences, 2010. Dalam percobaan dengan 26 bayi tidur, ilmuwan memainkan nada musik diikuti oleh embusan udara ke mata mereka 200 kali selama setengah jam. 124 elektroda menempel pada kulit kepala dan wajah bayi untuk merekam aktivitas otak selama percobaan.
Hasilnya, bayi-bayi dengan cepat belajar untuk mengantisipasi embusan udara setelah mendengar nada, menunjukkan peningkatan empat kali lipat rata-rata dalam kemungkinan pengetatan kelopak mata dalam merespons suara pada akhir setiap sesi.
6. Seperti sangat mahir matematika
Bayi bisa membedakan antara dua dan tiga, menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Proceeding of National Academy of Sciences tahun 2006.
7. Bayi dengan mudah mempelajari bahasa di dunia
“Bayi yang baru lahir dapat dikatakan ‘cerdas’ karena mereka memiliki kemampuan untuk hampir dengan mudah mempelajari semua bahasa di dunia,” kata psikolog George Hollich dari Purdue University.
Beberapa penelitian menunjukkan bayi mulai memahami tata bahasa, pengolahan tata bahasa dan kata-kata secara bersamaan pada usia 15 bulan.
8. Memahami emosi anjing
Bahkan sebelum bayi dapat mengatakan ‘mama’ dan ‘papa’, bayi dapat menguraikan emosi anjing. Sebuah studi 2009 menunjukkan bahwa bayi usia 6 bulan bisa menyamai suara marah membentak atau ramah dengan hanya ditunjukkan foto-foto anjing dengan bahasa tubuh yang sesuai. Studi ini dipublikasikan dalam jurnal Developmental Psychology.
Posted by Faisal Saleh 18 January, 2012

Tuesday, February 01, 2011

Puasa


Definisi
Puasa menurut bahasa adalah: Menahan diri.
Sedangkan menurut istilah adalah: menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa yang disetai dengan niat tertentu yang dimuali dari terbitnya fajar sidiq sampai terbenamnya matahari.
Dalil diwajibkannya berpuasa adalah Firman Allah SWT yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berbuasa  sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa………………”

Dan Hadist Nabi S.A.W yang Artinya: “Berpuasalah kamu sekalian karna melihatnya (Hilal) dan berbukalah karna melihatnya (Hilal) (HR Muslim)

Syarat wajibnya berpuasa ada 4
1.      Beragama islam.
2.      Baligh.
3.      Berakal.
4.      Mampu melaksanakan Puasa.

Fardlu-fardlunya puasa ada 4
1.      Niat didalam hati yang dilaksanakan pada malam hari (sebelum waktu imsak).
2.      Menahan diri dari makan dan minum.
3.      Menahan dari melakukan hubungan suami istri (disiang hari)
4.      Tidak Muntah yang di sengaja.

Sunnah-sunnahnya puasa ada 3

1.      Menyegerakan Berbuaka jika telah nyata masuknya waktu berbuka.
2.      Mengahirkan waktu Sahur selama tidak diragukan terbitnya fajar sidiq.
3.      Meninggalkan perkataan kotor.

Hal-hal yang membatalkan puasa ada 10 macam
1.      Memasukkan suatu benda secara sengaja kelubang yang terbuaka berupa: lubang telinga, mulut, hidung, qubul dan dhubur.
2.      Memasukkan suatu benda secara sengaja pada lubang yang tidak terbuka berupa luka pada bagian kepala, dll.
3.      Menuangkan obat pada salah satu jalan (Qubul dan Dhubur).
4.      Muntah yang disengaja.
5.      Keluar mani (secara sengaja).
6.      Wati’ (hubungan suami istri) yang disengaja.
7.      Haid.
8.      Nifas.
9.      Gila.
10.  Murtad.

Puasa-puasa yang diharamkan
1.      Puasa dua hari Raya (Idul Fitrih dan Idul Adha).
  1. Puasa di hari tasyrik yaitu: tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

CATATAN
q  Dimakruhkannya berpuasa pada hari Syak (Ragu-ragu) Kecuali bagi orang ynag sudah biasa berpuasa sunnah seperti: Puasa Nabi Daud, puasa senin kamis, atau puasa yaumul bait yaitu: tanggal 13, 14 dan 15 pada tiap-tiap bulan yang bertepatan dengan hari syak (30, sya’ban).
q  Barang siapa pada siang hari bulan ramadhan secara sengaja melakukan hubungan suami istri (wati’) maka batal puasanya, dan wajib mengqadha’ puasanya serta wjib membayar kafarat yaitu memerdekakan budak jika tidak mampu maka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin setiap satu orang miskin satu mud (6 Ons).
q  Barang siapa yang mati dan dia masih mempunyai tanggungan puasa pada bulan ramadhan maka puasanya dapat diganti dengan makan perhari satu mud atas puasanya yang ditinggalkan.
q  Orang yang sudah tua renta, yang tidak mampu untuk berpuasa atau orang sakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya boleh berbuka pada siang hari bulan ramadhan  dan wajib memberi makan (Fakir Miskin) setiap hari yang ditinggalkan  satu mud.
q  Bagi orang hamil dan orang yang menyusui, jika khawatir keduanya pada dirinya. Maka boleh berbuka dan wajib mengqadha’ puasa yang telah ditinggalkannya namun jika mereka khawatir  kepada anak-anaknya maka boleh berbuka keduanya dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat perhari satu mud (6 Ons).
q  Orang yang sakit dan orang yang melakukan perjalanan jauh maka boleh atas keduanya berbuka (tidak berpuasa) dan wajib mengqada’ puasanya (menggantinya)

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...