Monday, December 27, 2010

Eksekusi dan permasalahannya


Oleh : DRS. H. SUHADAK, SH, MH
Wakil Ketua PA. Mataram
PENDAHULUAN
Salah satu fungsionaris Pengadilan Agama yang ikut berperan dalam penanganan mekanisme dan organisasi Peradilan adalah Jurusita/Jurusita Pengganti .
Jurusita/Jurusita Pengganti disamping mempunyai tugas melaksanakan pemanggilan terhadap pihak berperkara menyampaikan pemberitahuan, menyampaikan salinan putusan, melaksanakan penyitaan, ada tugas mulia yang berat dan penuh tanggung jawab yaitu melaksanakan eksekusi.
Tugas jurtusita/Jurusita Pengganti adalah sebagai juru kunci terlaksananya peruses Peradilan, jika Jurusita teledor atau tidak jujur, maka akan berakibat patal.
Sebagai jurusita dibutuhkan fisik dan mental yang baik, oleh karena itu dalam diri Jurusita/ Jurusita Pengganti perlu dibekali kecerdasan intlektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
Mengapa Jurusita perlu bekal kecerdasan intlektual ?
Karena yang dihadapi dalam pelaksanaan ekskusi bukan saja para pihak yang awam dengan hukum tetapi banyak praktisi hukum tokoh masyarakat dan tokoh Agama dan lain-lain, oleh karena itu untuk melatih kecerdasan intlektual perlu banyak membaca literature Hukum dan menuntut ilmu khususnya ilmu Huklum.
Mengapa Jurusita perlu bekal kecerdasan emosi ?
Karena emosi merupakan kemampuan untuk merasa, sedangkan kunci kecerdasan emosi adalah pada kejujuran suara hati dalam diri jurusita. Tanyakan pada diiri anda, apa yang anda rasakan disaat melaksanakan ekskusi ? apa yang anda perbuat disaaat terekskusi memaki-maki anda atau menghalang-halangi pelaksanaan ekskusi ? apakah anda takut ?, apakah anda marah ? dan lain-lain. Itulah suara hati yang menjawab.
Mengapa Jurusita perlu kecerdasan spiritual ?,
Karena kecerdasan spiritual merupakan landasan yang diperlukan untuk memfungsikan intlektual dan emosional secara efektif, sehingga kecerdasan spiritual bagi Jurusita merupakan kecerdasan tertinggi. Kecerdasan spiritual adalah kemampuan untuk memberi makna spiritual terhadap pemikiran perilaku dan kegiatan, serta mampu mensinergikan pelaksanaan ekskusi secara konprehensip.
Dengan bekal kecerdasan diatas Jurusita dalam melaksanakan ekskusi tidak ada rasa takut tidak ada rasa was-was tidak takut dengan pengacara, tidak takut gagal, bahkan tidak takut tidak selamat, niatkan semua pekerjaan karena menjalankan tugas Negara ,niatkan untuk beribadah, disisi Jurusita Allah yang menjaga Insyaallah pelaksanaan ekskusi bertjalan sesuai dengan yang diharapkan.
I.       Pengertian Ekskusi
Eksekusi adalah hal menjalankan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo ( 1980 : 201 ) Ekskusi pada hakekatnya adalah realisasi dari pada kewajiban para pihak yang kalah untuk memenuhi pristasi yang tercantum dalam putusan Pengadilan.
II.   Azas-azas yang harus dipegangi oleh Pengadilan dalam pelaksanaan ekskusi.
  1. Putusan Pengadilan harus sudah berkekuatan hukum tetap ( BHT )
  2. Putusan tidak dijalankan dengan sukarela ( Ps. 196 HIR/Ps. 207 RBg. ) pelaksanaan putusan Pengadilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan pihak Kepolisian ( Ps. 200 ayat (1) HIR.
  3. Putusan mengandung Amar Condemnatoir yaitu Putusan yang isinya menghukum, atau memerintahkan atau membagi atau meneyerahkan sesuatu, atau mengosongkan sesuatu atau menghentikan atau membayar atau membungkar atau tidak melakukan sesuatu.
  4. Ekskusi dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Agama.
III. Jenis Ekskusi.
Dalam peraktik Peradilan Agama dikenal 2 (dua) macam ekskusi yaitu :
1.      Ekskusi Riil atau nyata sebagai mana yang diatur dalam Ps. 200 ayat (11) HIR / Ps. 218 ayat (2 ) Rbg / Ps. 1033 RV. Jenis ekskusi riil ini meliputi Amar yang berbunyi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian dan melakukan sesuatu .
2.      Ekskusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau excekutorial Verkoop, yaitu ekskusi yang dilakukan dengan menjual lelang barang-barang debetur / Tergugat Ps. 200 HIR/215 RBg, atau juga dilakukan dalam pembagian harta bila pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin dilakukan dengan pembagian in natura dalam sengketa warisan atau harta bersama ( M. Yahya Harahap, SH, 1991 :5 ).
Sebenarnya didalam peraktik telah dikenal 2 ( dua ) cara untuk melakukan ekskusi perkara.
a.       Upaya paksa langsung ( Directe middlen )
-         Riil eksekusi yaitu secara langsung Tergugat dipaksakan untuk memenuhi apa yang diperintahkan oleh Hakim seperti yang termuat dalam Amar Putusan.
-         Verhaal Executie yaitu eksekusi Putusan atas prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
b.      Upaya paksa tidak langsung ( Inderecte middlen ) yaitu upaya dengan melalui tekanan psikhis agar Tergugat dengan sukarela memenuhi pristasi dengan cara
=   Gijzeling ( Penyanderaan ) apabila Tergugat tidak mau melaksanakan pristasinya berupa pembagian sejumlah uang ( Ps. 209 HIR/242 RBg ) akan tetapi pada tahun 1946 Gejzeling ini tidak diberlakukan yaitu dengan terbitnya SEMA No. 2 tahun 1946 yang isinya agar Gejzeling tidak digunakan oleh Hakim dengan pertimbangan karena Gejzeling dianggap bertentangan dengan prikemanusiaan, namun dalam perkembangan dimasa repormasi Gejzeling dihidupkan kembali dengan PERMA No. 1 tahun 2000. Apabila diteliti Lembaga Gejzeling berdasarkan PERMA tersebut dibandingkan dengan pasal 209 HIR/242 Rbg. terdapat adanya perbedaan yang cukup tajam antara lain :
a.       Penentuan adanya Gejzeling sudah sejak semula telah ditetapkan dalam Putusan, Gejzeling disini asesoir dari hukuman pokok yang berupa pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar oleh Debetur ( PERMA No. 1 tahun 2001 ) sedangkan dalam pasal 209 HIR / 242 Rbg. Gejzeling ditentukan dalam rangka melaksanakan eksekusi dimana si Debitur tidak punya barang lagi .
b.      Didalam PERMA No. 1 tahun 2000 batas minimal kewajiban Debitur sehingga ia dapat dikenakan Gijzeling adalah 1 miliar rupiah, sedangkan didalam HIR/RBg batas minimal tidak ada
=  Dwangsom ( Uang paksa ) apabila Tergugat tidak mau melaksanakan pristasinya selain dari pembayaran sejumlah uang . Dwangsom sama artinya dengan ganti rugi ada yang berpendapat  Dwangsom tidak perlu dijatuhkan apabila Amar Putusan dapat di eksekusi riil .
IV. TAHAPAN-TAHAPAN EKSEKUSI .
1.      Eksekusi riil
a.       Permohonan pihak yang menang
b.      Penaksiran biaya eksekusi
c.       Pelaksanaan peringatan ( Aanmaning )
d.      Mengeluarkan surat perintah eksekusi
e.       Pelaksanaan eksekusi riil.
2.      Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
a.       Mengeluarkan penetapan sita eksekusi
b.      Mengeluarkan perintah eksekusi
c.       Pengumuman lelang
d.      Perintah lelang
e.       Pendaftaran permintaan lelang
f.        Penetapan hari lelang
g.       Penentuan syarat lelang
h.       Tata cara penawaran
i.         Pembeli lelang dan penentuan pemenang lelang
j.        Pembayaran harga lelang
Khusus permintaan lelang surat permintaan lelang ditujukan pada Kantor Lelang Negara dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
-         Salinan Surat Putusan Pengadilan Agama
-         Salinan Penetapan Eksekusi
 -         Salinan Berita Acara Sita
-         Salinan Penetapan lelang
-         Salinan Surat Pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
-         Perincian besarnya jumlah tagihan
-         Bukti Kepemilikan ( Sertipikat tanah ) barang bukti lelang
-         Syarat-syarat lelang
-         Bukti pengumuman lelang.
V. Beberapa Masalah Hukum Dalam Pelaksanaan Eksekusi
  1. Tentang pendelegasian eksekusi karena obyek eksekusi sebahagian berada diluar wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara.
  2. Perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga ( Derden Verzet ) .
  3. Eksekusi tyidak dapat dijalankan karena :
-         Obyeknya tidak pasti
-         Obyek eksekusi tidak ada karena musnah terkena bencana.
-         Putusan bersifat deklaratoir.
-         Obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.
-         Status obyek eksekusi milik Negara.
-         Obyek eksekuai berada diluar negeri.
-         Adanya dua putusan yang saling bertentangan.

=========================
 TAHAPAN-TAHAPAN EKSEKUSI . 
Tahapan Ekskusi riil
a.        Permohonan pihak yang menang
b.        Penaksiran biaya eksekusi
c.        Pelaksanaan peringatan (Aanmaning)
d.       Mengeluarkan surat perintah eksekusi
e.       Pelaksanaan eksekusi riil.
Tahapan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
a.      Mengeluarkan penetapan sita eksekusi
b.     Mengeluarkan perintah eksekusi
c.      Pengumuman lelang
d.     Perintah lelang
e.      Pendaftaran permintaan lelang
f.      Penetapan hari lelang
g.     Penentuan syarat lelang
h.    Tata cara penawaran
i.    Pembeli lelang dan penentuan pemenang lelang
j.    Pembayaran harga lelang
Tahapan lelang
-       Salinan Surat Putusan Pengadilan Agama
-       Salinan Penetapan Eksekusi
-       Salinan Berita Acara Sita
-       Salinan Penetapan lelang
-       Salinan Surat Pemberitahuan kepada
pihak yang berkepentingan.
-       Perincian besarnya jumlah tagihan
-       Bukti Kepemilikan ( Sertipikat tanah ) barang bukti lelang
-       Syarat-syarat lelang
-       Bukti pengumuman lelang.
PERMASALAHAN EKSEKUSI
1.          PENDELEGASIAN EKSEKUSI
2.          DERDEN VERZET
3.          NON EXECUTABLE 
EKSEKUSI TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN
-       Obyeknya tidak pasti
-       Obyek eksekusi tidak ada karena musnah terkena bencana.
-       Putusan bersifat deklaratoir.
-       Obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.
-       Status obyek eksekusi milik Negara.
-       Obyek eksekuai berada diluar negeri.
-       Adanya dua putusan yang saling bertentangan.


No comments:

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...