Thursday, February 09, 2012

Hatta Ali MA-1

Prosesi pemilihan ketua Mahkamah Agung telah selesai. Dan Hatta Ali Memperoleh suara terbanyak yaitu 50 % ditambah 1 sehingga pria asal Makassar ini dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih. Berikut Hasil perolehan suara:
Pertama Ahmad Kamil memperoleh 15 suara
Kedua Hatta Ali memperoleh 28 suara
Ketiga Abdul Kadir Mappong memperoleh 4 suara
Keempat Paulus E Lotulung memperoleh 1 suara dan
Kelima Muhammad Shaleh memperoleh 3 suara
Jumlah surat suara sah adalah 51 dan 3 surat suara tidak sah.

Hatta Ali sendiri menyatakan BERSEDIA menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan oleh Nurhadi selaku Ketua Panitia.


semoga MA-1 terpilih bisa menjadi figur pemimpin ideal yang selalu menjadi dambaan dan pembela semesta... Amin

Wednesday, February 01, 2012

Sejarah Singkat Mahkamah Agung RI

1. Zaman Kolonial Belanda
Penjajah Belanda membentuk Hooggerechtshof yang menjadi Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta. Hooggerechtshof membawahi seluruh Indonesia dengan seorang Ketua dan 2 orang anggota.

Kewenangan Hooggerechtshof yaitu mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia, mengawasi perbuatan/kelakuan hakim hingga memberikan sanksi.

Saat itu, Belanda menerapkan UU berdasarkan golongan yaitu Belanda, Timur Asing/Eropa non Belanda dan Pribumi. Seperti hak penguasaan tanah yang menggunakan sistem hukum Belanda. Sistem yang terus diskriminatif ini terus dibawa sampai sekarang. Penjajahan Belanda juga menyisakan UU yang hingga kini masih dipakai seperti KUHP serta KUHPerdata.

2. Zaman Penjahan Belanda
Penjajah Jepang merubah Hooggerechtshof dengan Saikoo Hooin. Namun, kewenangan Saikoo Hooin diturunkan keKooto Hooin (Pengadilan Tinggi) pada tahun 1944 dengan keluarnya Osamu Seirei (Undang-Undang) No 2/1944.

3. Pasca Proklamasi Kemerdekaan
Pada saat berlakunya UUD 1945 tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk ke arah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Lalu keluar Penetapan Pemerintah No 9/S.D. tahun 1946 yang menunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan MA.

Lalu lahir UU No 7/1947 tentang susunan kekuasaan MA dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. Lantas UU ini diperbaharui pada 1948 yang menetapkan MA ialah pengadilan federal tertinggi.

4. Zaman Revolusi Kemerdekaan
MA pernah berkedudukan di Yogyakarta pada bulan Juli 1946 dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Sebagai Ketua MA pertama yaitu Kusumah Atmadja.

Pada 12 Desember 1947 Pemerintah Belanda Federal mendirikan Hoogierechtshof yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta (sekarang gedung Kementerian Keuangan).

Saat itu, MA dan Kejaksaan Agung berdiri satu atap di bawah Departemen Kehakiman. Lalu Kejaksaan Agung memisahkan diri dari MA sejak lahirnya UU No 15/1961 tentang UU Pokok Kejaksaan.

5. Zaman Orde Baru
Lahir UU No 14/ 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. MA membawahi Peradilan Umum,Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, MA masih di bawah bayang-bayang pemerintah rezim Soeharto dengan menempatkan hakim sebagai PNS Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan ABRI.

"Saat itu MA sangat korup," tulis Sabastian Pompe, peneliti asal Belanda dalam desertasi doktor yang dijadikan buku 'The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse'

6. Zaman Reformasi
MA diberikan kewenangan mutlak memegang fungsi yudikatif. Untuk mencegah hukum yang diktator maka UUD 1945 melahirkan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas MA. Menandai era reformasi, MA dipimpin dari tokoh masyarakat yaitu Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Bagir Manan.

Untuk menyerap aspirasi reformasi yang menginginkan MA bebas KKN maka lahir pula berturut-turut lembaga semi judicial seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Informasi (KI).
(dikutip dari berbagai sumber)

Wednesday, January 18, 2012

8 Kecerdasan Dasar Seorang Bayi

Bayi memang masih kecil, mungil dan belum bisa berbicara seperti halnya orang dewasa, akan tetapi Bayi memiliki 8 Kemampuan Luar biasa, seperti yang dilansir oleh Livescience.com.
Hal ini membuktikan bahwa Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sempurna. Dalam tubuh seorang bayi pun, sudah diberikan 8 kemampuan/kecerdasan dasar yang antara lain:
1. Tahu siapa yang menjadi bos
Sejak usia 10 bulan, bayi sudah bisa memahami hierarki sosial. Ketika ditunjukkan adegan kartun yang menampil sosok bertubuh besar dan kecil yang sedang berinteraksi, bayi akan mengerti bahwa sosok yang besar adalah bos.
Temuan ini telah diterbitkan pada Januari 2011 di jurnal Science, yang menunjukkan bahwa bayi memahami hierarki sosial dan tahu ukuran yang dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab.
2. Mengerti mood dan emosi
Meski bayi belum bisa berbicara, ia akan tahu ketika Anda merasa sedih. Bayi usia 5 bulan dapat akurat membedakan nada suara optimis dan suram, menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Neuron tahun 2010.
3. Terlahir untuk menari
Berbicara tentang musik, bayi tidak bisa menolaknya. Telinga mereka tak hanya disetel dengan ketukan, bayi sebenarnya juga bisa menari dengan birama, menurut sebuah penelitian yang diterbitkan pada jurnal Proceeding of National Academy of Sciences tahun 2010.
Bayi-bayi mengerakan lengan, tangan, kaki, torso dan kepala lebih banyak dalam menanggapi musik daripada berbicara.
4. Cerminan tindakan orang lain
Tak mengherankan bila Anda melihat sesuatu yang luar biasa di mata bayi. Bayi dapat meniru tindakan yang Anda lakukan, karena menurut studi yang diterbitkan Biology Letters tahun 2009, peneliti menemukan daerah motor yang aktif pada usia 9 bulan adalah yang berperan sebagai neuron cermin.
5. Belajar dengan cepat saat tidur
Bayi ternyata dapat belajar bahkan saat tidur, menurut jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences, 2010. Dalam percobaan dengan 26 bayi tidur, ilmuwan memainkan nada musik diikuti oleh embusan udara ke mata mereka 200 kali selama setengah jam. 124 elektroda menempel pada kulit kepala dan wajah bayi untuk merekam aktivitas otak selama percobaan.
Hasilnya, bayi-bayi dengan cepat belajar untuk mengantisipasi embusan udara setelah mendengar nada, menunjukkan peningkatan empat kali lipat rata-rata dalam kemungkinan pengetatan kelopak mata dalam merespons suara pada akhir setiap sesi.
6. Seperti sangat mahir matematika
Bayi bisa membedakan antara dua dan tiga, menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Proceeding of National Academy of Sciences tahun 2006.
7. Bayi dengan mudah mempelajari bahasa di dunia
“Bayi yang baru lahir dapat dikatakan ‘cerdas’ karena mereka memiliki kemampuan untuk hampir dengan mudah mempelajari semua bahasa di dunia,” kata psikolog George Hollich dari Purdue University.
Beberapa penelitian menunjukkan bayi mulai memahami tata bahasa, pengolahan tata bahasa dan kata-kata secara bersamaan pada usia 15 bulan.
8. Memahami emosi anjing
Bahkan sebelum bayi dapat mengatakan ‘mama’ dan ‘papa’, bayi dapat menguraikan emosi anjing. Sebuah studi 2009 menunjukkan bahwa bayi usia 6 bulan bisa menyamai suara marah membentak atau ramah dengan hanya ditunjukkan foto-foto anjing dengan bahasa tubuh yang sesuai. Studi ini dipublikasikan dalam jurnal Developmental Psychology.
Posted by Faisal Saleh 18 January, 2012

Tuesday, February 01, 2011

Puasa


Definisi
Puasa menurut bahasa adalah: Menahan diri.
Sedangkan menurut istilah adalah: menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa yang disetai dengan niat tertentu yang dimuali dari terbitnya fajar sidiq sampai terbenamnya matahari.
Dalil diwajibkannya berpuasa adalah Firman Allah SWT yang artinya:”Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berbuasa  sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa………………”

Dan Hadist Nabi S.A.W yang Artinya: “Berpuasalah kamu sekalian karna melihatnya (Hilal) dan berbukalah karna melihatnya (Hilal) (HR Muslim)

Syarat wajibnya berpuasa ada 4
1.      Beragama islam.
2.      Baligh.
3.      Berakal.
4.      Mampu melaksanakan Puasa.

Fardlu-fardlunya puasa ada 4
1.      Niat didalam hati yang dilaksanakan pada malam hari (sebelum waktu imsak).
2.      Menahan diri dari makan dan minum.
3.      Menahan dari melakukan hubungan suami istri (disiang hari)
4.      Tidak Muntah yang di sengaja.

Sunnah-sunnahnya puasa ada 3

1.      Menyegerakan Berbuaka jika telah nyata masuknya waktu berbuka.
2.      Mengahirkan waktu Sahur selama tidak diragukan terbitnya fajar sidiq.
3.      Meninggalkan perkataan kotor.

Hal-hal yang membatalkan puasa ada 10 macam
1.      Memasukkan suatu benda secara sengaja kelubang yang terbuaka berupa: lubang telinga, mulut, hidung, qubul dan dhubur.
2.      Memasukkan suatu benda secara sengaja pada lubang yang tidak terbuka berupa luka pada bagian kepala, dll.
3.      Menuangkan obat pada salah satu jalan (Qubul dan Dhubur).
4.      Muntah yang disengaja.
5.      Keluar mani (secara sengaja).
6.      Wati’ (hubungan suami istri) yang disengaja.
7.      Haid.
8.      Nifas.
9.      Gila.
10.  Murtad.

Puasa-puasa yang diharamkan
1.      Puasa dua hari Raya (Idul Fitrih dan Idul Adha).
  1. Puasa di hari tasyrik yaitu: tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

CATATAN
q  Dimakruhkannya berpuasa pada hari Syak (Ragu-ragu) Kecuali bagi orang ynag sudah biasa berpuasa sunnah seperti: Puasa Nabi Daud, puasa senin kamis, atau puasa yaumul bait yaitu: tanggal 13, 14 dan 15 pada tiap-tiap bulan yang bertepatan dengan hari syak (30, sya’ban).
q  Barang siapa pada siang hari bulan ramadhan secara sengaja melakukan hubungan suami istri (wati’) maka batal puasanya, dan wajib mengqadha’ puasanya serta wjib membayar kafarat yaitu memerdekakan budak jika tidak mampu maka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin setiap satu orang miskin satu mud (6 Ons).
q  Barang siapa yang mati dan dia masih mempunyai tanggungan puasa pada bulan ramadhan maka puasanya dapat diganti dengan makan perhari satu mud atas puasanya yang ditinggalkan.
q  Orang yang sudah tua renta, yang tidak mampu untuk berpuasa atau orang sakit yang tidak bisa diharap kesembuhannya boleh berbuka pada siang hari bulan ramadhan  dan wajib memberi makan (Fakir Miskin) setiap hari yang ditinggalkan  satu mud.
q  Bagi orang hamil dan orang yang menyusui, jika khawatir keduanya pada dirinya. Maka boleh berbuka dan wajib mengqadha’ puasa yang telah ditinggalkannya namun jika mereka khawatir  kepada anak-anaknya maka boleh berbuka keduanya dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat perhari satu mud (6 Ons).
q  Orang yang sakit dan orang yang melakukan perjalanan jauh maka boleh atas keduanya berbuka (tidak berpuasa) dan wajib mengqada’ puasanya (menggantinya)

Wednesday, January 12, 2011

Shalat

Definisi Shalat menurut bahasa adalah : do’a
Sedangkan menurt istilah adalah : perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Dalil disyariatkannya shalat.
Firman Allah yang artinya : Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (An-Nisa’ : 103)”. dan surat al ankabut yang artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan  ( Al- Ankabut: 45 ).Syarat-syarat Shalat
Ulama’ membagi syarat dalam shalat menjadi 2 (dua) bagian :
1.    Syarat wajibnya shalat, yaitu: sesuatu yang menyebabkan seseorang berkewajiban melaksanakan shalat.
a.    Beragama islam.
b.    Baligh.
c.    Berakal.
2.    Syarat sahnya shalat, yaitu: syarat yang apabila hal itu tidak dipenuhi maka shalatnya menjadi tidak sah.
a.    Seluruh anggota badan harus suci dari hadast kecil dan hadast besar.
b.    Menutup aurat
c.    Shalat di tempat yang suci
d.    Mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk
e.    Menghadap kiblat

Rukun-rukun Shalat
Rukun-rukun Shalat ada  15 (Lima belas)
1.    Niat.
2.    Takbiratul Ihram.
3.    Membersamakan niat dengan takbir.
4.    Berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardlu.
5.    Membaca surat al-fatihah setiap rakaat.
6.    Ruku’.
7.    I’tidal.
8.    Sujud.
9.    Duduk di antara dua sujud.
10.    Tuma’ninah (berdiam diri sejenak dalam setiap pelaksanaan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud).
11.    Tasyahhud akhir.
12.    Membaca salawat kepada nabi.
13.    Salam yang pertama.
14.    Duduk di antara tiga rukun yang terakhir.
15.    Tertib.

Sunnah-sunnah Shalat ada 2 (dua):
1.    Sunnah Ab’ad.
2.    Sunnah Hai’at.
Sunnah Ab’ad
Adalah: pekerjaan-pekerjaan sunnah dalam shalat yang apabila ditinggalkan baik lupa atau sengaja, sunnat diganti dengan melakukan sujud sahwi.
Sunnah Ab’ad ada 8 (Delapan):
1.    Tasyahhud Awal walaupun dalam shalat sunnat.
2.    Duduk pada waktu tasyahhud awal.
3.    Membaca Shalwat pada Nabi S.A.W.
4.    Membaca Shalawat kepada keluarga Nabi S.A.W.
5.    Membaca Qunut pada rakaat kedua shalat subuh dan shalat witir separuh yang akhir dari bulan Ramadhan.
6.    Berdiri untuk membaca kunut.
7.    Membaca Shalawat kepada Nabi S.A.W.
8.    Membaca Shalawat kepada keluarga Nabi S.A.W setelah kunut dalam shalat subuh dan shalat witirnya separuh akhir dari bulan Ramadhan.

Sunnah Hai’at
Adalah: pekerjaan yang bukan rukun dan bukan sunnah ab’ad yang diganti dengan sujud sahwi, jadi apabila mushalli (orang yang sholat) meninggalkan sunnah hai’at maka tidak diperintahkan untuk sujud sahwi

Makruh-makruhnya Shalat
Ada 29 (Dua Puluh Sembilan) Antara Lain:
1.    Memasukkan kedua tangan kedalam baju ketika Takbiratul Ihram, Sujud, dan Ruku’ bagi laki-laki.
2.    Tolah toleh tanpa ada kepentingan
3.    Memberi isyarat yang memahamkan tanpa ada hajat seperti isyarat dengan mata, alis, atau bibir sekalipun orang bisu.
4.    Mengeraskan suara dalam Shalat Sirriyah (Dhuhur dan Ashar) atau sebaliknya (Maghrib, Isya’ dan Shubuh).
5.    Meletakkan tangan pada pinggang.
6.    Tergesa-gesa dalam melaksanakan Shalat.
7.    Memejamkan mata (karena hal itu pekerjaan orang yahudi).

Batal - batalnya Shalat
Hal-hal yang membatalkan Shalat Ada 10 (Sepuluh):
1.    Berbicara dengan sengaja.
2.    Berbuat sesuatu yang banyak secara bersambung dan berurutan seperti: melangkah sebanyak tiga kali baik disengaja atau tidak.
3.    Sedang Hadast (baik hadast besar atau kecil).
4.    Tedapat najis yang tidak diampuni.
5.    Terbukanya Aurat
6.    Berubahnya Niat.
7.    Membelakangi kiblat.
8.    Makan dan Minum baik banyak atau sedikit.
9.    Tertawa terbahak-bahak.
10.    Murtad, yaitu : putus keislamannya sebab perkataan atau pebuatan sesuatu.

Niat – niat Shalat Fardlu
1.    Niat Shalat Subuh:
Artinya: Saya sengaja shalat fardlu subuh dua rakaat dalam keadaan menghadap kiblatt tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
2.    Niat Shalat Dhuhur:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Dhuhur empat rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
3.    Niat Shalat Ashar:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Ashar empat rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
4.    Niat Shalat Maghrib:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Magrib tiga rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
5.    Niat Shalat Isya’
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Isya’ empat rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
6.    Niat Shalat Jum’at:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Jum’at dua rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala

Shalat Qashar dan Jama’
Shalat Qashar dan Jama’ merupakan dispensasi (Keringanan) yang di berikan Allah SWT kepada seluruh umat manusia (khususnya umat Islam). Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya:  Dari Ibnu umar R.A “Berkata: Rasulullah S.A.W bersabda sesungguhnya Allah senang jika keringanan–keringanannya di kerjakan sebagaimana tidak senangnya Allah jika maksiat-maksiatnya dikerjakan (HR Imam Ahmad).

Syarat-Syarat Bolehnya Mengqashar Ada 9 (Sembilan)
1.    Jauh perjalanannya mencapai dua marhalah atau lebih. Dua marhalah bila diukur dengan meter ada empat pendapat:
a)    89.999,992 m (90 km).
b)    94500. m (94,5 km).
c)    119.999,88 m (120 km kurang 12 cm).
d)    80.000 m (80 km).
2.    Mengerti hukum bolehnya mengqasar shalat.
3.    Perjalanan musafir tidak dalam hal maksiat (Terlarang).
4.    Menuju ketempat yang maklum.
5.    Niat Qasar bersamaan dengan Takbiratul Ihram.
Contoh Niatnya:
Artinya: Saya niat shalat fardlu dhuhur dengan qashar karna Allah ta’ala.
6.    Menghindari hal-hal yang merusak pada niat Qasar.
7.    Tidak berma’mum kepada orang yang shalat secara sempurna (tidak dengan qashar).
8.    Harus melaksanakan shalat yang diqasar ketika masih didalam perjalanan.
9.    Sudah keluar dari batas tempat Muqim.

Shalat Jama’
    Shalat jama’ adalah: mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat.
Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’.

Shalat jama’ ada 2 (dua) macam
1.    Jama’ Taqdim adalah: melakukan shalat dluhur dan asyar pada waktu dluhur atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya maghrib.
2.    Jama’ Ta’hir adalah: kebalikan dari jama’ taqdim (waktu shalat yang awal di lakukan pada waktu shalat yang akhir).
Syarat-Syarat Jama’ Taqdim ada 4 (empat) macam yaitu:
1.    Tertib, maksudnya mendahulukan shalat yang pertama dari pada shalat yang kedua seperti: mendahulukan shalat dluhur dari pada ashar.
2.    Niat Jama’, dalam shalat yang pertama waktu niatnya adalah: antara takbir dan salam tapi yang sunnat niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Contoh: Niat shalat dluhur dan asyhar yang dijamak Taqdim.
Artinya: saya niat shalat fardlu duhur empat rakaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ taqdim karna Allah ta’ala.

3.    Muaalat (Berurutan), maksudnya antara dua shalat pisahnya tadak lama -menurut urf (adat kebiasaan)-.
4.    Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih dalam keadaan perjalanan.

Syarat-syarat Jama’ Ta’hir ada 2 (Dua)  yaitu:
1.    Niat Jama’ Ta’hir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Contohnya
Artinya: saya niat shalat fardlu duhur empat rakaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ ta’hir karena Allah ta’ala.
2.    Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.
Wallahu A’lam

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...