Tuesday, December 28, 2010

Dilema Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama


Oleh : Drs. ALI AHMADI
Hakim PA Negara Bali
 
PENDAHULUAN
Terilhami/terinspirasi oleh artikel Problematika Itsbat Nikah istri Poligami yang ditulis oleh Ketua Pengadilan Agama Negara Bali di Internet serta artikel-artikel yang ditulis oleh Bapak Abdurrrahman dan penulis-penulis lain seputar masalah pernikahan dibawah tangan, penulis merasa terpanggil untuk menulis artikel yang berkenaan dengan akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum tersebut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dibawah tangan bagi isteri yang dipoligami dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar anak-anak hasil pernikahan poligami dibawah tangan ini mempunyai kekuatan hukum dan menimbulkan hak-hak keperdataan yang dapat mengukuhkan status anak-anak tersebut.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas, penulis mencoba menawarkan solusi dengan mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak. Akan tetapi dalam praktek di lapangan, penyelesaian dengan cara seperti ini sangatlah dilematis, karena akan berbenturan dengan Permohonan Pengesahan Nikah.
RUMUSAN MASALAH
1.       Dalam pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak, apakah harus dibuktikan sampai pada soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak yang dimohonkan asal-usulnya, atau cukup didasarkan pada pengakuan orang tua bahwa anak dimaksud adalah anak yang lahir dari pernikahan kedua orang tua tersebut;
2.       Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak digali sampai pada persoalan sah tidaknya pernikahan kedua orang tua anak dimaksud, apakah hal ini tidak terlalu berlebihan, karena untuk mengetahui sah tidaknya pernikahan seseorang itu adalah kompetensi permohonan Pengesahan Nikah;
3.       Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak cukup didasarkan pada pengakuan kedua orang tuanya (tentu saja didukung alat bukti) tanpa mengungkap sah tidaknya pernikahan, apakah tidak memberikan peluang untuk terjadinya penyelundupan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan poligami dibawah tangan yang Itsbat Nikahnya ditolak oleh Pengadilan Agama.
 PEMBAHASAN
Salah satu kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang didalam penjelasan pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 adalah penetapan asal-usul seorang anak. Tentang asal usul anak ini telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.
Didalam Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat (1) dijelaskan bahwa asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian pada ayat (2) nya disebutkan  bahwa, “Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat”.
Kalau dicermati secara mendalam bunyi pasal 55 ayat (2) tersebut diatas, terkandung makna bahwa dalam memeriksa perkara permohonan asal usul anak harus benar-benar memperhatikan kondisi riil di lapangan apakah anak yang dimohonkan asal-usulnya itu benar-benar anak yang lahir dari hasil perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibu dari anak tersebut atau sekedar anak yang diakui oleh laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibunya.
Dalam konmteks pengertian perkawinan diatas, ada dua persepsi yang dapat dikembangkan yaitu apakah perkawinan dimaksud adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil ataukah pernikahan yang hanya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Kompilasi Hukum Islam yaitu adanya : a. Kedua calon mempelai, b. Wali Nikah, c. Dua orang saksi  dan d. Ijab Kabul.
Bagi praktisi hukum yang berprinsip pernikahan harus memenuhi syarat formil dan materiil, maka tertutp peluang bagi pihak-pihak yang ingin memohonkan penetapan asal-usul anak yang diperoleh dari hasil pernikahan Poligami dibawah tangan, karena dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa “ seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi “ kecuali telah diijinkan oleh Pengadilan. Akan tetapi bagi yang berpedoman bahwa sahnya pernikahan adalah apabila telah terpenuhi unsure  a, b, c, d tersebut diatas, maka peluang untuk memohonkan penetapan asal-usul anak sangat besar karena anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pasal 14 Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan anak sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam.
Kedua pola pikir diatas cenderung mengarah pada pola pemeriksaan perkara Pengesahan Nikah dan jika hal ini dipedomani, maka akan timbul kerancuan dimana wilayah Pengesahan Nikah dan dimana pula yang menjadi wilayah Asal-usul anak.
Adapun bagi praktisi hukum yang berprinsip  bahwa pemeriksaan penetapan asal-usul anak cukup didasarkan pada pengakuan orang tuanya saja (tentu saja ya didukung bukti), maka akan terbuka peluang untuk terjadinya penyelundupan hukum bagi orang-orang yang melegalkan Poligami dibawah tangan karena sepanjang anak hasil poligami dibawah tangan tersebut diakui oleh orang tuanya yang dikuatkan dengan kesaksian orang-orang yang tahu akan keberadaan pasangan suami isteri yang melahirkan anak tersebut, maka anak tersebut akan memperoleh hak-hak keperdataan seperti layaknya anak yang lahir dari pasangan suami isteri yang pernikahannya dicatat didalam Register Akta Nikah.
Berpijak dari dua gambaran tersebut diatas, maka dalam menyelesaikan perkara Penetapan Asal-usul anak ini timbul semacam dilema, apakah dalam pemeriksaannya harus mengungkap sah tidaknya pernikahan orang tua anak tersebut atau cukup diperiksa sebatas pengakuan orang tuanya. Sebab kalau diungkap sampai soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak dimaksud, maka hal ini masuk wilayah Pengesahan Nikah. Sebaliknya kalau hanya dibatasi pada pengakuan orang tuanya saja, maka akan menimbulkan terjadinya penyelundupan hukum yang berakibat timbulnya hukum baru dalam bidang keperdataan.
 KESIMPULAN
  1. Perkara Permohonan Penetapan Asal-usul anak merupakan salah satu kompetensi absolut Pengadilan Agama yang penyelesaiannya masih bersifat “Dilematis”
  2. Dikatakan dilematis karena disatu sisi Asal-usul anak itu sama dengan perkara Pengesahan Nikah dan disisi lain perkara tersebut mempunyai wilayah bidang garap sendiri yang konsekuensinya harus diselesaikan dengan acara tersendiri, bukan dengan acara yang berlaku pada pengesahan Nikah.
  3. Kalau diselesaikan dengan acara yang berlaku pada pemeriksaan Asal-usul anak, maka akan memudahkan terjadinya penyelundupan hukum.

Monday, December 27, 2010

Peluang dan Tantangan Bank Syari'ah di Indonesia


Oleh : Ahmad Hodri, S. HI
 HANTARAN
Perkembangan perbankan Islam (Bank Syari’ah) di seantero Nusantara memang merupakan fakta dan realitas yang cukup menakjubkan. Betapa tidak, dunia perekonomian Indonesia sejak dahulu kala hingga akhir abad XX ini, selalu asyik bergelimang aib dengan menerapkan sistem perekonomian yang sangat di benci oleh agama, yaitu dengan pola ekonomi perbankan yang berbau ribawi, dan tak peduli apakah mengandung unsur gharar  (penipuan) ataupun tidak.
Sebagaimana telah di maklumi, bahwa unsur riba itu secara eksplisit (jelas) telah di haramkan oleh nash (QS : 2 : 275)1 yang artinya “…..Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.  Al Baqarah : 275)
Indonesia (secara khusus) di satu sisi patut bersyukur, karena dengan adanya konsensus ulama’ untuk merekomendasikan pembentukan bank yang menggunakan sistem dan regulasi berdasarkan syari’at, pada loka karya “Bunga Bank dan Sistem Perbankan”, tanggal 19-22 Agustus 1990 yang di adakan oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) walau dengan proses yang cukup panjang dan alot, dan baru pada tanggal 1 November 1991 di sepakati dan di tanda tangani akta pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) oleh 200 orang pendiri dengan total modal dasar Rp 500 miliyar2.
 Sejak itulah bank Islam mulai menampakkan identitasnya, dengan prinsip dan praktek operasional berdasarkan syari’ah, yang membuat respon masyarakat bertambah dan menjadikan bank syari’ah sebagai alternatif dari pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Tak terkecuali Bank Muamalat Indonesia (BMI), meskipun dengan jargon dan label yang bernafaskan Islam, namun bisa di terima secara terbuka oleh kalangan masyarakat awam ataupun terpelajar, muslim ataupun non muslim (Hindu), seperti keberadaan Bank Muamalat Indonesi (BMI) cabang Denpasar dan Bank Syari’ah Mandiri Denpasar, yang menurut data penelitian penulis di Bank Muamalat Indonesia cabang Denpasar tersebut pada tahun 2006 lalu, tidak sedikit nasabah yang mempunyai antusisame yang kuat untuk melakukan transaksi keuangannya di Bank Syari’ah (BMI). Salah satu produk yang digemari oleh kalangan masyarakat bawah adalah produk Share’e, yang disinyalir sebagai transaksi yang cukup sederhana dan praktis. Namun, kesemuanya ini butuh kerja keras dan proses panjang yang tidak berkesudahan, karena perjalanan bank syari’ah di negeri kita tercinta ini, memang agak sedikit lamban dan terbelakang, berbeda dengan Negara-negara tetangga yang sudah sejak lama menerapkan prinsip ekonomi yang berlandaskan pada syari’at, seperti Malaysia, Mesir dan Negara-negara Timur Tengah.
Perjuangan yang harus di lakukan secara serius dan intensif itu merupakan bentuk dan implementasi dari enam tantangan yang harus di lalui secara profesional, sebagaimana telah di lansir oleh media massa dalam pertemuan Islamic Financial Service Board (IFSB), yang di ungkapkan oleh ketua IFSB yang juga Gubernur Bank Indonesia (pada waktu itu), Burhanuddin Abdullah, yang pertama ; adalah pengembangan kelembagaan, kedua ; pengembangan produk, ketiga ; pengembangan pasar, keempat, kerangka hukum dan peraturan yang berlaku, kelima ; suber daya manusia, keenam ; pengawasan terhadap prinsip kehati-hatian dan syari’ah3.
Tantangan tersebut harus benar-benar menjadi motivasi dan pola penggerak para Ekonom agar lebih inovatif, progresif  dan kompetitif di dalam mengembangkan potensi perekonomian umat, khususnya di daerah dan wilayah yang kompleks dan plural. Setidaknya ada sinergitas peran para stakeholder, sebagaimana di sinyalir oleh Tan Datok Zeti Akhtar Aziz4, mantan Gubernur ketujuh Bank Negara Malaysia, yaitu meliputi komitmen semua pihak yang berkepentingan yakni para stakeholder dan tersedianya akses masyarakat untuk menjangkau produk keuangan syari’ah, karena bagaimanapun kemasan dan formulasi sistem yang kita canangkan, namun tidak tersentuh lapisan masyarakat kelas bawah (grass root), maka perjalanan operasional perbankan syari’ah tetap akan tersendat.
Mengusung potensi ekonomi syari’ah ke permukaan, di tengah komunitas pluralistik bukanlah semata-mata bermaksud membenturkan antara budaya dan tradisi Islam dengan kultur lokal Indonesia, namun lebih merupakan akulturasi yang mengarah pada substansi nilai, yaitu Islamisasi sistem ekonomi5 yang bersih dari unsur riba dan pembebanan kepada salah satu pihak, pihak bank ataupun nasabah.
Hal ini di maksudkan agar para pelaku bisnis dan ekonomi serta penguasa dan masyarakat bisa mengembangkan dan memulihkan roda perekonomian bangsa yang kian terpuruk, sejak krisis moneter pertengahan tahun 1997 lalu hingga kini, yang berimplikasi pada krisis multidimensi.
Basis populasi penduduk muslim Indonesia yang dominan, seharusnya menjadi peluang tersendiri bagi prospek ekonomi yang lebih optimal dan massif. Karena kalau kita belajar dari sejarah, di Negara Asing, yang populasi penduduknya mayoritas non muslim, ternyata mampu menerapkan dan mengembangkan potensi ekonomi secara Islami (syari’ah).
Terbukti di Kanada, misalnya, sejak tahun 1980 sudah ada lembaga keuangan dan perbankan yang bernama Islamic Coorperative Honging Coorporation, Tolonto. Australia juga tidak kalah saing, di sana ada Muslim Community Cooperative Aust (MCCA), Melbourne, tahun 1989. Islamic Finance House Universal Holding SA, tahun 1979 di Luxembourg. Bahkan di Senegal juga ada Banque Islamic Du Senegal, tahun 1983. di Swiss ada Dar al Mal al Islam Trust, Jenewa, tahun 1984. Inggris tidak mau ketinggalan dengan mendirikan al Baraka Investement Co, London, tahun 19836.
Terlepas dari maksud dan tujuan bank tersebut, namun yang jelas ini merupakan bentuk kepekaan para pelaku bisnis dan ekonomi dalam pembacaannya terhadap peluang dan pangsa pasar. Regulasi yang di terapkan pun mengacu dan mengadopsi dari berbagai sendi ajaran Islam yang memang sejak awal di bawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai wujud manifestasi konsep rahmatan lil alamin7. Aplikasi ekonomi yang berdasarkan ajaran dan tuntunan Islam tersebut tidak sampai menyentuh pada tatanan nilai keimanan, yang mereka terapkan adalah formulasi nilai substansial, etika dan moral, sehingga tidak keliru ketika Muhammad Abduh, seorang Pemikir Mesir, mengatakan bahwa “ra’aitu al Islaama qaanunan walaa imanan fi al gharbiyyah, wa ra’aitu al Islaama imaanan walaa qaanunan fi al syarqiyyah (saya melihat Islam secara regulatif, sistem dan tatanan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara di barat, walaupun tanpa keimanan. Tetapi, saya melihat Islam dengan populasi muslim terbesar di daerah timur, akan tetapi regulasi, sistem dan tata nilai kehidupan berbangsa dan bernegaranya tidak Islami)”8
Oleh karena itu, di dalam usaha untuk mengembangkan perbankan syari’ah yang lebih inovatif tersebut butuh strategi yang mapan, di antaranya adalah memperkenalkan serta mensosialisasikan berbagai macam produk dan operasional bank syari’ah keseluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali non muslim.
Pandangan masyarakat saat ini mulai tampak realistis dan pragmatis,  apapun bentuk dan format regulasi dan sistem perbankan bukan manjadi prioritas, namun lebih menekankan pada sistem ekonomi dan bisnis yang lebih menjanjikan dan prospektif, tanpa memandang labelitas dan identitas keagamaan yang partikular. Berdasarkan latar belakang inilah, penulis bermaksud untuk menda’wahkan terhadap publik, lebih-lebih bagi kalangan masyarakat non muslim, bahwa ada model dan sistem perbankan yang lebih prospektif di dalam mengembangkan roda perekonomian masyarakat secara holistik, yaitu bank syari’ah, sehingga tidak ada lagi kesenjangan antar pemeluk agama untuk melakukan bisnis dan mitra kerja ekonomi melalui praktek perbankan syari’ah yang bebas dari bunga dan pembebanan secara sepihak.
 B.    Produk dan Aplikasinya di Bank Syari’ah
Pada sistem operasi Bank Syari’ah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapakan keuntungan bagi hasil. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan[1].
Salah satu aspek penting yang mempengaruhi keberhasilan sebuah organisasi bisnis dalam kancah persaingan yang ketat adalah inovasi dan kecepatan pelayanan. Inovasi produk merupakan kegiatan yang strategis dan sangat menuntut, karena hal itu memungkinkan untuk memperoleh keunggulan bersaing (competitive advantage)[2].
Untuk memenuhi kebutuhan modal dan pembiayaan, bank Syari’ah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank konvensional. Secara umum piranti-piranti yang digunakan Bank Syari’ah terdiri atas tiga kategori[3] :
1.          Produk penghimpunan dana.
2.          Produk penyaluran dana.
3.          Produk jasa.
1.    Produk Penghimpunan Dana.
               Bank Syari’ah menerapkan dua prinsip didalam melakukan penghimpunan dana :
a.     Prinsip Wadi’ah[4]
Dari segi bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan. Meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dijaga dan dipelihara. Wadi’ah ini adalah titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja dikehendaki oleh penitip[5].
Bank dalam hal ini menerapkan Wadi’ah Yad Dhamanah yang ditetapkan pada rekening giro. Sehingga bank dapat memanfaatkan barang titipan tersebut senyampang tetap menjaga keutuhannya. Sebagai konsekwensi dari model ini (Wadi’ah Yad Dhamanah) apabila dalam pengelolaan, Bank memperoleh keuntungan, maka laba itu sepenuhnya menjadi milik bank, dan penitip berhak mendapatkan bonus sebagai suatu insentif[6] (dengan tidak diperjanjikan).
Proses pengembangan bank syari’ah itu tidak terlepas dari model penemuan kebenaran empiric sensual, kebenaran logic, dan kebenaran etik, serta kebenaran muamalah manusia dengan alam dan antara manusia dalam arti Ilahiyah dan insaniyah, dapat terus kita kembangkan dengan menggunakan Model Postulasi (dengan kerangka deduksi) berdasarkan Unity-Equilibrium-Free Will dan Responsibility, Model Pengembangan Multidisipliner dan interdisipliner (dengan mengedepankan konsultasi terhadap para ahli disiplin ilmu) serta Model Reflektif-Tentatif-Problematik (dengan berdasarkan fase ontologi, epistemologi, dan aksiologi)[7].
Ketentuan Umum Prinsip Wadi’ah :
a.               Keuntungan atau kerugian penyaluran dana menjadi hak milik yang ditanggung Bank, pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.
b.              Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan Syari’ah, Bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi.
c.               Ketentuan lain yang berkenaan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Syari’ah[8].
Contoh perhitungan Giro Wadi’ah[9] :
Misal, saldo rata-rata rekening Giro Wadi’ah Ny. Ulfa di Bank Islam sebesar Rp 1.000.000,- (saldo minimum untuk mendapatkan bonus), bonus yang akan diberikan Bank pada Ny Ulfa (Nasabah) adalah 25%. Diasumsikan total saldo rata-rata dana Giro di Bank Islam sebesar Rp 200.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh untuk dana Giro Wadi’ah adalah sebesar Rp. 6.000.000,-, maka pada akhir bulan nasabah akan memperoleh bonus dari Bank sebesar :
Rp. 1.000.000,00          X Rp. 6.000.000,00 X 25%  = Rp. 7.500,00
Rp. 200.000.000,00
Jadi, rata-rata bonus yang akan diperoleh Ny Ulfa setiap bulan adalah sebesar Rp.7.500,-
               B.     Prinsip Mudharabah[10]
Aplikasi Prinsip ini adalah bahwa deposan atau penyimpan bertindak sebagai sohibul mal (pemilik dana) dan Bank sebagai mudharib (pengelola). Dana (simpanan) tersebut akan digunakan oleh Bank untuk melakukan pembiayaan Mudharabah atau Ijaroh, pembiayaan akad jual beli atau Syirkah. Hasil usaha akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Bila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi[11].
Berdasarkan kewenangannya, prinsip mudharabah terbagi atas :
1.          Mudharabah Muthlaqah.
Dalam penerapannya dapat berupa tabungan atau deposito, sehingga ada dua jenis penghimpunan dana yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah dengan ketentuan bahwa bank wajib memberitahukan kepada nasabah atau pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan yang dicantumkan dalam akad, bank dapat memberikan buku tabungan (untuk tabungan mudharabah) dan untuk deposito, bank dapat memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan, nasabah dapat melakukan penarikan tabungan mudharabah selama tidak mengalami saldo negatif, deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.
2.          Mudharabah Muqayadah on Balance Sheet.
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investement) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank, dengan karakteristik ; pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu, bank memberitahukan kepada nasabah mengenai nisbah dan tatacara pemberitahuan keuntungan, bank menerbitkan buku simpanan khusus dengan memisahkan dana dari rekening lain, untuk deposit, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penghimpunan.
3.          Mudharabah Mutlaqah off balance sheet
Dalam hal ini, bank bertindak sebagai perantara untuk mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha, dengan persyaratan bahwa bank harus menerbitkan buku bukti simpanan, dana harus terpisah dari rekening lain, rekening khusus dicatat pada pos tersendiri, dana harus disalurkan langsung kepada pihak yang di amanati oleh pemilik dana, bank berhak menerima komisi, berlaku nisbah bagi hasil.
        2.     Produk Penyaluran Dana.
Produk ini dapat dikembangkan dengan tiga model ;
a.           Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip    jual beli.
b.          Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
c.           Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama guna mendapatkan barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Prinsip jual beli (Ijarah), diterapkan dengan pola transfer of property, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menajdi harga jual barang. Prinsip ini di aplikasikan dalam bentuk pembiayaan ; 1) Pembiayaan Murabahah, dimana bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli, barang diserahkan segera dan pembayaran dilakukan secara tangguh. 2) Salam, pembayarannya dengan tunai dan barang belum ada (tangguh), bank sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual, dengan kepastian kuantitas, kualitas,  harga dan waktu penyerahan. Ketentuan umum dari akad ini adalah ; a) pembelian hasil produksinya harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. b) jika hasil produksi yang diterima cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab, mengingat bank tidak menyediakan barang pesanan, maka dimungkinkan bank melakukan akad salam kepada pihak ketiga. 3) Istisna’, jual beli seperti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Istisna’ diterapkan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum dalam akad ini adalah ; a) spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah. b) harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. c) jika terjadi perubahan kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
Prinsip Sewa (Ijarah), Transaksi ini dilandasi adanya pemindahan manfaat, hampir sama dengan prinsip jual beli, hanya saja dalam hal ini yang menjadi obyek transaksi adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah, dalam dunia perbankan syari’ah dikenal dengan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan), harga sewa dan jual disepakati pada awal perjanjian.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah), Prinsip bagi hasil ini terdiri dari ; (1) Musyarakah, kerjasama dalam suatu usaha oleh dua pihak atau lebih. Ketentuan umum dalam akad ini adalah ; semua modal disatukan untuk dijadikan proyek yang dikelola bersama, semua pemilik modal berhak turut serta dalam penentuan kebijakan, pemilik modal tidak boleh melakukan tindakan diluar kesepakatan dan ketentuan bersama. (2) Mudharabah, kerjasama yang mana shohibul mal memberikan dana 100 %  kepada Mudharib yang memiliki keahlian, dengan ketentuan ; a) jumlah modal harus tunai, b) hasil dari pengelolaan dapat diperhitungkan dengan dua cara, yaitu dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad atau bank melakukan pengawasan terhadap nasabah, jika mengingkari janji maka dapat dikenai sangsi administrasi. (3) Mudharabah Muqayyadah, yang mana batas penggunaan modal sesuai dengan yang dikehendaki pemilik modal.
         2.     Produk Jasa (Pelengkap)
Akad dalam produk jasa (Pelengkap) ini dioperasionalkan dalam pola ;
a.       Alih utang-piutang (al Hiwalah), praktek ini lazimnya di gunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, dan bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
b.      Gadai (Rahn), untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan, dengan kriteria barang yang digadaikan adalah milik sendiri, jelas ukuran sifat dan nilainya, dapat dikuasai (namun tidak dapat dimanfaatkan oleh bank).
c.       al Qardh, pinjaman kebaikan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek dan di gunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial, dana ini diperoleh dari zakat, infaq dan shadaqah.
d.      Wakalah, nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, sperti transfer.
e.       Kafalah, bank garansi untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn, dan bank mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.
Produk dan jasa-jasa perbankan yang pada saat ini dilakukan emiten pada prinsipnya masih terbatas pada produk pemupukan dana masyarakat tersebut diatas dan produk penyaluran dana berbentuk pembiayaan modal kerja Murabahah dan pembayaran investasi al Bai’u bitsaman ajil, namun demikian perbankan syari’ah tetap mengedepankan unsur kepedulian terhapap masyarakat sosial yang telah berjasa membesarkan bank Islam[12].
C.      Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syari’ah
Semenjak diundangkannya pada lembaran Negara, undang-undang no 07 Th 1992 tentang perbankan, yang diubah oleh undang-undang no 10 Th 1998, Bank Syari’ah dan lembaga keuangan non Bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat, namun tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni, sehingga menimbulkan ekses negatif, keluhan-keluhan yang tidak memuaskan, bahkan banyak Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) yang menghadapi kesulitan, lebih-lebih kehadiran Bank Syari’ah yang jauh lebih dulu bank konvensional, yang telah beroperasi sejak tahun 1872 yaitu De Javache Bank[13].
Pada sisi pengelolaan dana masyarakat, sohibul mal berhak atas bagi hasil sesuai dengan porsi yang telah disepakati, selaku mudharib bank dapat mengelola dana yang dipercayakan kepadanya, dengan hati-hati dan memperoleh penghasilan yang maksimal. Pada sektor penyaluran dana, sebagian besar pembiayaan Bank Syari’ah disalurkan dalam bentuk barang/jasa, jadi pembiayaan hanya dapat diberikan apabila barang/jasa telah ada terlebih dahulu.
Prinsip bank Islam yang menjadi landasan dan acuan didalam melakukan operasionalisasi produk  selalu menjaga diri untuk tidak melakukan praktek yang berbau dan mengandung unsur riba dan menerapkan sistem bagi hasil dan jual beli[14]. Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar yang mencakup ; (1) Sistem Simpanan, (2) Bagi Hasil, (3) Margin Keuntungan, (4) Sewa, (5) Fee[15].
Dalam prinsip pengambilan keuntungan, bank terkadang tidak memberi tahu besarnya margin penjualan, cara ini dikenal dengan al Musawamah. Proses penjualan juga biasanya menggunakan sistem at Tauliyah, yaitu menjual dengan harga beli tanpa sedikitpun mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Berbeda dengan model Murabahah, yaitu dengan menjual barang ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama. Bahkan terkadang bank menggunakan sistem al Muwadhaah, yaitu menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga beli. Al Muqayadhah, yaitu transaksi dimana barang ditukar dengan barang (Barter). Al-Mutlaq yaitu ; Jual beli biasa dimana barang ditukar dengan uang. Ash Sharf  yaitu; Jual beli valuta asing dimana uang ditukar dengan uang[16].
Pada dasarnya, mengenai sistem operasional lembaga keuangan bank syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan job description dan job specification yang berlandaskan pada syari’at Islam[17]. Sehingga terdapat perbedaan yang signifikan mengenai sistem operasional dengan bank konvensional.



            1. Jaziri, Abdurrahman al, “Fiqh Empat Madzhab” bag. Muamalah II, Darul Ulum Press, Nov 2001, Hal : 151
            2. Lubis, Suhrawardi K, “Hukum Ekonomi Islam”, Jakarta, Mei 2004, Hal : 58
            3. Media Indonesia, Edisi Senin 5 April 2004
            4. Kompas, Edisi Selasa 20 April 2004
            5. Zain, H. Mahmud Ali dkk, Buletin Maslahah, Sidogiri, 1425 H/2004 M, Hal : 7
            6. Mervyn K Lewis dan Latifa M al Goud, Islamic Bankink, Terj ; Burhan Wirasubrata, PT Serambi Ilmu Semesta, Okt 2004, Hal : 19-23
            7. Mansur, Drs. Asep Saifudin al, “Kedudukan Madzhab Dalam Syari’at Islam”, Pustaka al Husna, Jakarta Pusat, 1984, Hal : 20
            8. Salam, HM Misbahus, “NU dan transformasi Masyarakat Madani”, Pustaka Bayan, Malang, 2005, Hal : 31

[1]  Muhammad, Drs, M. Ag, “Manajemen Bank Syari’ah”, UPP AMP YKPN Yogyakarta, Februari 2005, hal : 88
[2]  Muhammad, “Bank Syari’ah Problem dan Prospek Perkemabangan di Indonesia”, Graha Ilmu, Yogyakarta 2005, hal : 95
[3]  Op.cit, Sudarsono, hal 56
[4] Rukunyya menurut Jumhur adalah ; adanya dua orang yang berakad, barang yang akan dititpkan, ijab dan qabul. Dr. Wahbah Az Zuhaili, “Fiqhul Islam Wa ‘Adillatuhu”, Juz V, hal : 39
[5]  Op. cit, Sudarsono, hal : 56
[6]  Ibid, hal : 57
[7] Muhammad, Drs,. MAg, “Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam”, BPFE IKAPI Yogyakarta, Februari 2004, hal : 52
[8]   Op. cit, Karnaen, hal : 18
[9]   Op. cit, Muhammad, hal : 89
[10]  Rukun dari Mudharabah ada tiga (menurut Jumhur), yaitu a) ‘Aqidani -Malik dan ‘Amil-  b) Ma’qud alaih -Ra’sul mal, ‘Amal dan Ribh-. c) Shighat -Ijab dan Qabul-. Op. cit Az Zuhaili, Juz IV, hal : 839
[11] Op. cit, Karnaen. Mengenai hikmah dari berbagai produk perbankan yang berdasarkan syari’ah ini bisa di baca : Syaikh Ahmad Al Jarjawi, “Hikmatut Tasyri’ Wa Falsafatuhu”, Darul Fikr , (terj) Erta Mahyudin Firdaus, Cum Suis, ”Hikmah Dibalik Hukum Islam”, Mustaqim Jakarta, Maret 2003
[12]  Harahap, Sofyan Syafri, “Akuntansi Islam”, Bumi Aksara 1997, hal : 114
[13]  Op. cit, Muhammad, hal : 85
[14] Wirdyaningsih, SH, MH, et al, ”Bank dan Asuransi Islam di Indonesia”, Prenada Media Jakarta, Mei 2005, hal : 18
[15] Muhammad, Drs, MAg. “Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan, dan Ancaman”, Ekonisia Yogyakarta, Juni 2004, hal : 17. bandingkan dengan konsep dasar yang ada didalam bukunya Sumitro Warkum “Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait” yang ada korelasi dengan operasionalisasi dari prinsip-prinsip yang diterapkan oleh lembaga perbankan syari’ah. Hal : 31
[16] Muhammad, Drs,. M. Ag,. “Manajemen Dana Bank Syari’ah”, Ekonisia Yogyakarta,Oktober 2004, hal : 10
[17]  Muhammad, Drs,. M. Ag,. “lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer”, UII Press Yogyakarta, hal : 162

Eksekusi dan permasalahannya


Oleh : DRS. H. SUHADAK, SH, MH
Wakil Ketua PA. Mataram
PENDAHULUAN
Salah satu fungsionaris Pengadilan Agama yang ikut berperan dalam penanganan mekanisme dan organisasi Peradilan adalah Jurusita/Jurusita Pengganti .
Jurusita/Jurusita Pengganti disamping mempunyai tugas melaksanakan pemanggilan terhadap pihak berperkara menyampaikan pemberitahuan, menyampaikan salinan putusan, melaksanakan penyitaan, ada tugas mulia yang berat dan penuh tanggung jawab yaitu melaksanakan eksekusi.
Tugas jurtusita/Jurusita Pengganti adalah sebagai juru kunci terlaksananya peruses Peradilan, jika Jurusita teledor atau tidak jujur, maka akan berakibat patal.
Sebagai jurusita dibutuhkan fisik dan mental yang baik, oleh karena itu dalam diri Jurusita/ Jurusita Pengganti perlu dibekali kecerdasan intlektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
Mengapa Jurusita perlu bekal kecerdasan intlektual ?
Karena yang dihadapi dalam pelaksanaan ekskusi bukan saja para pihak yang awam dengan hukum tetapi banyak praktisi hukum tokoh masyarakat dan tokoh Agama dan lain-lain, oleh karena itu untuk melatih kecerdasan intlektual perlu banyak membaca literature Hukum dan menuntut ilmu khususnya ilmu Huklum.
Mengapa Jurusita perlu bekal kecerdasan emosi ?
Karena emosi merupakan kemampuan untuk merasa, sedangkan kunci kecerdasan emosi adalah pada kejujuran suara hati dalam diri jurusita. Tanyakan pada diiri anda, apa yang anda rasakan disaat melaksanakan ekskusi ? apa yang anda perbuat disaaat terekskusi memaki-maki anda atau menghalang-halangi pelaksanaan ekskusi ? apakah anda takut ?, apakah anda marah ? dan lain-lain. Itulah suara hati yang menjawab.
Mengapa Jurusita perlu kecerdasan spiritual ?,
Karena kecerdasan spiritual merupakan landasan yang diperlukan untuk memfungsikan intlektual dan emosional secara efektif, sehingga kecerdasan spiritual bagi Jurusita merupakan kecerdasan tertinggi. Kecerdasan spiritual adalah kemampuan untuk memberi makna spiritual terhadap pemikiran perilaku dan kegiatan, serta mampu mensinergikan pelaksanaan ekskusi secara konprehensip.
Dengan bekal kecerdasan diatas Jurusita dalam melaksanakan ekskusi tidak ada rasa takut tidak ada rasa was-was tidak takut dengan pengacara, tidak takut gagal, bahkan tidak takut tidak selamat, niatkan semua pekerjaan karena menjalankan tugas Negara ,niatkan untuk beribadah, disisi Jurusita Allah yang menjaga Insyaallah pelaksanaan ekskusi bertjalan sesuai dengan yang diharapkan.
I.       Pengertian Ekskusi
Eksekusi adalah hal menjalankan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo ( 1980 : 201 ) Ekskusi pada hakekatnya adalah realisasi dari pada kewajiban para pihak yang kalah untuk memenuhi pristasi yang tercantum dalam putusan Pengadilan.
II.   Azas-azas yang harus dipegangi oleh Pengadilan dalam pelaksanaan ekskusi.
  1. Putusan Pengadilan harus sudah berkekuatan hukum tetap ( BHT )
  2. Putusan tidak dijalankan dengan sukarela ( Ps. 196 HIR/Ps. 207 RBg. ) pelaksanaan putusan Pengadilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan pihak Kepolisian ( Ps. 200 ayat (1) HIR.
  3. Putusan mengandung Amar Condemnatoir yaitu Putusan yang isinya menghukum, atau memerintahkan atau membagi atau meneyerahkan sesuatu, atau mengosongkan sesuatu atau menghentikan atau membayar atau membungkar atau tidak melakukan sesuatu.
  4. Ekskusi dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Agama.
III. Jenis Ekskusi.
Dalam peraktik Peradilan Agama dikenal 2 (dua) macam ekskusi yaitu :
1.      Ekskusi Riil atau nyata sebagai mana yang diatur dalam Ps. 200 ayat (11) HIR / Ps. 218 ayat (2 ) Rbg / Ps. 1033 RV. Jenis ekskusi riil ini meliputi Amar yang berbunyi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian dan melakukan sesuatu .
2.      Ekskusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau excekutorial Verkoop, yaitu ekskusi yang dilakukan dengan menjual lelang barang-barang debetur / Tergugat Ps. 200 HIR/215 RBg, atau juga dilakukan dalam pembagian harta bila pembagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin dilakukan dengan pembagian in natura dalam sengketa warisan atau harta bersama ( M. Yahya Harahap, SH, 1991 :5 ).
Sebenarnya didalam peraktik telah dikenal 2 ( dua ) cara untuk melakukan ekskusi perkara.
a.       Upaya paksa langsung ( Directe middlen )
-         Riil eksekusi yaitu secara langsung Tergugat dipaksakan untuk memenuhi apa yang diperintahkan oleh Hakim seperti yang termuat dalam Amar Putusan.
-         Verhaal Executie yaitu eksekusi Putusan atas prestasi berupa pembayaran sejumlah uang
b.      Upaya paksa tidak langsung ( Inderecte middlen ) yaitu upaya dengan melalui tekanan psikhis agar Tergugat dengan sukarela memenuhi pristasi dengan cara
=   Gijzeling ( Penyanderaan ) apabila Tergugat tidak mau melaksanakan pristasinya berupa pembagian sejumlah uang ( Ps. 209 HIR/242 RBg ) akan tetapi pada tahun 1946 Gejzeling ini tidak diberlakukan yaitu dengan terbitnya SEMA No. 2 tahun 1946 yang isinya agar Gejzeling tidak digunakan oleh Hakim dengan pertimbangan karena Gejzeling dianggap bertentangan dengan prikemanusiaan, namun dalam perkembangan dimasa repormasi Gejzeling dihidupkan kembali dengan PERMA No. 1 tahun 2000. Apabila diteliti Lembaga Gejzeling berdasarkan PERMA tersebut dibandingkan dengan pasal 209 HIR/242 Rbg. terdapat adanya perbedaan yang cukup tajam antara lain :
a.       Penentuan adanya Gejzeling sudah sejak semula telah ditetapkan dalam Putusan, Gejzeling disini asesoir dari hukuman pokok yang berupa pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar oleh Debetur ( PERMA No. 1 tahun 2001 ) sedangkan dalam pasal 209 HIR / 242 Rbg. Gejzeling ditentukan dalam rangka melaksanakan eksekusi dimana si Debitur tidak punya barang lagi .
b.      Didalam PERMA No. 1 tahun 2000 batas minimal kewajiban Debitur sehingga ia dapat dikenakan Gijzeling adalah 1 miliar rupiah, sedangkan didalam HIR/RBg batas minimal tidak ada
=  Dwangsom ( Uang paksa ) apabila Tergugat tidak mau melaksanakan pristasinya selain dari pembayaran sejumlah uang . Dwangsom sama artinya dengan ganti rugi ada yang berpendapat  Dwangsom tidak perlu dijatuhkan apabila Amar Putusan dapat di eksekusi riil .
IV. TAHAPAN-TAHAPAN EKSEKUSI .
1.      Eksekusi riil
a.       Permohonan pihak yang menang
b.      Penaksiran biaya eksekusi
c.       Pelaksanaan peringatan ( Aanmaning )
d.      Mengeluarkan surat perintah eksekusi
e.       Pelaksanaan eksekusi riil.
2.      Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
a.       Mengeluarkan penetapan sita eksekusi
b.      Mengeluarkan perintah eksekusi
c.       Pengumuman lelang
d.      Perintah lelang
e.       Pendaftaran permintaan lelang
f.        Penetapan hari lelang
g.       Penentuan syarat lelang
h.       Tata cara penawaran
i.         Pembeli lelang dan penentuan pemenang lelang
j.        Pembayaran harga lelang
Khusus permintaan lelang surat permintaan lelang ditujukan pada Kantor Lelang Negara dengan melampirkan surat-surat sebagai berikut :
-         Salinan Surat Putusan Pengadilan Agama
-         Salinan Penetapan Eksekusi
 -         Salinan Berita Acara Sita
-         Salinan Penetapan lelang
-         Salinan Surat Pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
-         Perincian besarnya jumlah tagihan
-         Bukti Kepemilikan ( Sertipikat tanah ) barang bukti lelang
-         Syarat-syarat lelang
-         Bukti pengumuman lelang.
V. Beberapa Masalah Hukum Dalam Pelaksanaan Eksekusi
  1. Tentang pendelegasian eksekusi karena obyek eksekusi sebahagian berada diluar wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara.
  2. Perlawanan terhadap eksekusi oleh pihak ketiga ( Derden Verzet ) .
  3. Eksekusi tyidak dapat dijalankan karena :
-         Obyeknya tidak pasti
-         Obyek eksekusi tidak ada karena musnah terkena bencana.
-         Putusan bersifat deklaratoir.
-         Obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.
-         Status obyek eksekusi milik Negara.
-         Obyek eksekuai berada diluar negeri.
-         Adanya dua putusan yang saling bertentangan.

=========================
 TAHAPAN-TAHAPAN EKSEKUSI . 
Tahapan Ekskusi riil
a.        Permohonan pihak yang menang
b.        Penaksiran biaya eksekusi
c.        Pelaksanaan peringatan (Aanmaning)
d.       Mengeluarkan surat perintah eksekusi
e.       Pelaksanaan eksekusi riil.
Tahapan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
a.      Mengeluarkan penetapan sita eksekusi
b.     Mengeluarkan perintah eksekusi
c.      Pengumuman lelang
d.     Perintah lelang
e.      Pendaftaran permintaan lelang
f.      Penetapan hari lelang
g.     Penentuan syarat lelang
h.    Tata cara penawaran
i.    Pembeli lelang dan penentuan pemenang lelang
j.    Pembayaran harga lelang
Tahapan lelang
-       Salinan Surat Putusan Pengadilan Agama
-       Salinan Penetapan Eksekusi
-       Salinan Berita Acara Sita
-       Salinan Penetapan lelang
-       Salinan Surat Pemberitahuan kepada
pihak yang berkepentingan.
-       Perincian besarnya jumlah tagihan
-       Bukti Kepemilikan ( Sertipikat tanah ) barang bukti lelang
-       Syarat-syarat lelang
-       Bukti pengumuman lelang.
PERMASALAHAN EKSEKUSI
1.          PENDELEGASIAN EKSEKUSI
2.          DERDEN VERZET
3.          NON EXECUTABLE 
EKSEKUSI TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN
-       Obyeknya tidak pasti
-       Obyek eksekusi tidak ada karena musnah terkena bencana.
-       Putusan bersifat deklaratoir.
-       Obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.
-       Status obyek eksekusi milik Negara.
-       Obyek eksekuai berada diluar negeri.
-       Adanya dua putusan yang saling bertentangan.


Monday, December 13, 2010

Pengadilan Agama Dinilai Paling Terbuka dan Informatif

Jakarta - Pengadilan Agama dinilai sebagai Badan Publik Hukum yang sangat terbuka dan informatif dalam memberikan informasi kepada publik. Pengadilan Agama bahkan dapat menampilkan transparansi anggarannya kepada masyarakat luas.

"Pengadilan Agama sangat terbuka dibandingkan pengadilan lainnya," ujar Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Rifky Assegaf, dalam Media Briefing Implementasi Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan Kejaksaan di Hotel Century, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/12/2010). Untuk melihat berita lengkap di detiknews.com, silahkan Klik di sini

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...