Thursday, December 09, 2010

Keadilan Hakim, Gerbang Depan Peradilan


Oleh : Ahmad Hodri, S. HI[1]

Pada masa pemerintahan Umar Bin Abdul ‘Aziz, kami mengembalakan kambing
di daerah Karman, maka kambing dan serigala bisa hidup berdampingan
dengan aman di tempat yang sama. Pada suatu malam kami dikejutkan oleh seekor
serigala yang menyerang kambing.  maka aku berkata, “kami menduga bahwa laki-laki
yang sholeh itu (Umar Bin Abdul ‘Aziz) telah meninggal”, lalu kami mencari berita
dan mendapatkan informansi bahwa benar Ia telah meninggal malam itu
- Musa bin al A’yun-
I.          AWWALAN
            Dari penggalan kisah singkat diatas, banyak mutiara hikmah yang dapat kita petik, diantaranya, tentang kehidupan seseorang yang senantiasa menjadi berkah bagi  lingkungan -tidak hanya- orang lain, namun juga bagi kehidupan binatang yang berada ditengah kehidupan orang tersebut (Umar Bin Abdul ‘Aziz, red). Mengapa binatang buas dan pemangsa yang hidup berdampingan dengan binatang lemah bisa hidup damai dan rukun, hal ini tidak lain karena aura keadilan dari pemimpin dan figur orang sholeh senantiasa menjadi aroma yang menyedapkan bagi kehidupan bermasyarakat, sehingga bukan hanya manusia yang merasa nyaman dan tentram dengan kepemimpinan (Umar bin Abdul Aziz) tersebut, akan tetapi  binatang yang satu dengan yang lainnya juga merasa nyaman tanpa ada kekacauan dan perselisihan yang timbul[2].
            Begitulah apabila kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin berpihak dan membela serta berada pada garis depan kebenaran nan berkeadilan, maka rakyat dan masyarakat merasa tentram, tak kan ada gejolak dan pertumpahan darah.
Pesan moral yang fundamental dari narasi diatas adalah bagaimana kita mampu memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi (baik) diri kita sendiri, orang lain ataupun keluarga dan kerabat serta segenap masyarakat yang selalu meridukan keadilan.
Terkadang manusia lupa, bahwa ucapan, sikap dan prilaku keseharian telah menimbulkan bekas, dampak dan ekses yang (mungkin) negatif (ketidaknyamanan, red) bagi orang lain. Salah satu faktor dan penyebabnya adalah karena sumber utama inspirasi manusia, yaitu hati[3], tidak difungsikan sesuai dengan porsi dan bagian masing-masing, ketika suara hati tidak sesuai dengan implementasi dari pola gerak organ tubuh, maka bisa disinyalir berarti kita telah tidak melaksanakan mandat keadilan yang telah dititipkan dipundak kita. Perlakuan ataupun perkataan yang seharusnya sejalan dengan suara nurani kita, ternyata realitas menyuguhkan fakta yang berbeda, perkataan dan perbuatan telah jauh menyimpang dari bisikan hari nurani.
            Adil, merupakan untaian kata yang terlalu mudah terlontar dari lisan kita, baik ketika kita berkomunikasi dengan keluarga, teman, kerabat atau siapapun, namun untuk sampai pada tatanan real dan aplikatif, ternyata kata tersebut tidak semudah waktu diucapkan. Tanpa disadari, ucapan dan perbuatan (yang beraroma) ketidakadilan senantiasa mewarnai nuansa kehidupan kita. Oleh karena itu, ada baiknya bila kita selalu introspeksi diri, untuk selalu menyelaraskan perkataan dan perbuatan, demi tercapainya keadilan yang holistik. Keadilan yang sejati biasanya bersumber dari keberanian kita untuk menyuarakan kata hati.
II.         KEADILAN MANDAT DARI TUHAN
            Kata Adil sering diistilahkan dengan “Isholu al haq ila shoohibihi min aqrobi al turuqi ilaihi”. Banyak ayat dalam al Qur’an yang mengamanatkan tentang keadilan, salah satu ayat yang secara eksplisit memerintahkan kepada kita untuk berbuat adil adalah surat al Ma’idah ayat 8. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa kita harus berbuat adil dalam keadaan bagaimanapun, meski kita dihadapkan pada orang yang telah kita benci, namun terhadap orang tersebut, keadilan harus tetap kita tegakkan sebagaimana terhadap orang lain yang tidak kita benci. Perlakukan dan dudukkan mereka di majelis secara sama, pandang mereka dengan pandangan yang sama, agar orang yang terhormat tidak melecehkan kita, dan orang yang lemah tidak merasa teraniaya[4].
Ending dari pesan ayat tersebut adalah muara ketakwaan, karena ketika kita telah mampu menerapkan keadilan Tuhan, maka status dan predikat takwa akan kita peroleh dari Yang Maha Kuasa. Allah SWT mengatakan dalam firman-Nya bahwa adil itu amat dekat dengan takwa. Sedangkan takwa sendiri adalah suatu sifat yang harus melekat pada setiap insan yang beriman dan islam, hanya dengan takwa kita akan tulus ikhlas melakukan segala bentuk perintah Allah SWT dan menjauhi segenap larangan-Nya.
Betapa penting dan berharganya keadilan, sehingga dalam ayat tersebut , Allah SWT merangkainya dengan  unsur ketakwaan, ….I’diluu huwa aqrabu li al taqwa…. (….berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa…..), berarti nalar akan berbicara, jalan yang dekat untuk mencapai ketakwaan sejati adalah dengan menegakkan keadilan Tuhan secara utuh tidak secara parsial. Demikian al Qur’an menyebutkan dalam surat al Mai’dah ayat 8.
III.        ADIL DALAM ISLAM              
            Islam adalah agama yang toleran, inklusif dan selalu berpihak pada kebenaran dan keadilan, Islam senantiasa menjadi rahmat bagi segenap penghuni alam semesta dan jagat raya ini (rahmatan lil ‘alamain) , sehingga umat manusia merasa aman dan nyaman bernaung dibawah panji keislaman.
Sepanjang sejarah lahirnya Islam, yang di bawa Rasulullah SAW, setelah bangkit untuk menyampaikan sebuah risalah yang sekaligus bertindak sebagai Hakim dan Rasulullah merupakan sosok yang tampil bijak dan gagah di tengah-tengah gerumunan masyarakat yang beraneka ragam (pluralistik).
Catatan pertama tentang tindakan keadilan diplomatis Nabi Muhammad SAW[5], kita jumpai jauh sebelum beliau diangkat menjadi Nabi, tepatnya saat beliau berusia tiga puluh lima tahun, yaitu ketika di Mekkah muncul percekcokan tatkala rekonstruksi ka’bah -satu tempat ibadah yang paling penting yang diwarisi Quraisy dari Nabi Ibrahim-, semua suku dan kabilah berselisih tentang siapa yang berhak untuk meletakkan Hajar Aswad disisi ka’bah, masing-masing suku dan kabilah merasa memiliki hak dan tidak ada satu suku atau kabilah pun yang mau mengalah dalam peletakan Hajar Aswad tersebut, meski nyawa akan menjadi tumbal dari komitmennya. Akhirnya timbul kesepakatan dari saran seorang yang paling tua dari suku Quraisy  -Abu Umayyah bin al Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzu- , bahwa orang pertama yang masuk ka’bah diesok harilah yang berhak untuk memberi solusi dan menentukan siapa yang patut untuk meletakkan Hajar Aswad.
Kesokan harinya, tatkala fajar merekah, ternyatalah Muhammad SAW memasuki ka’bah, maka mereka berkata “inilah orang yang terpercaya (al Amien) yang akan menjadi penengah diantara kita, kami ridla kepadanya”. Tugas yang cukup berat bagi siapapun yang menerimanya, karena taruhannya (apabila keadilan tidak ditegakkan) adalah pertumpahan darah antar suku dan golongan. Namun dengan tenang dan bijak Muhammad SAW meminta sehelai selendang, kemudian beliau mengambil hajar aswad dan meletakkannya ditengah-tengah selendang tersebut. Beliau segera meminta semua kepala suku dan kabilah untuk memegang ujung kain dari selendang itu dan mengangkatnya secara bersama-sama, keputusan itu telah berhasil menyatukan semua peminpin suku dan kabilah untuk membawa Hajar Aswad kedalam Ka’bah dan meletakkannya ditempat semula.
Merasa tentram, nyaman dan damailah penduduk Mekkah, karena antara yang satu dengan yang lainnya merasa memiliki tempat dan mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama sesuai dengan porsinya masing-masing, tanpa ada marginalisasi dan diskriminasi suku atau kabilah, itulah kecerdasan figur seorang Muhammad SAW dalam memecahkan suatu permasalahan masyarakat.
IV.        KEADILAN DAN PERADILAN DI INDONESIA
Peradilan di Indonesia melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berpijak atas KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Vide Ps. 2 UU. No. 48/2009 jo Ps. 57 UU. No. 7/1989)[6]. Namun pertanyaan yang menggelitik kita, apakah produk dunia peradilan, ketika Hakim telah mengetok palu, sudah mencerminkan keadilan yang bisa dipertanggungjawabkan di sisi Tuhan Yang Maha Esa, hal ini hanya bisa dijawab oleh kedalaman hati nurani. Sejalan dengan hukum alam, salah satu pihak yang telah berperkara ke pengadilan, ketika tuntutan hak dan permintaannya -meski melawan hukum- tidak dipenuhi, maka akan timbul kekecewaan yang akan menganggap bahwa pengadilan telah berbuat dzalim dan tidak adil, namun berbeda halnya dengan pihak yang lain -yang merasa hak dan kepentingannya terpenuhi- akan mengatakan bahwa pengadilan itu cukup adil didalam memutus dan menyelesaikan perkara. Terlepas dari persepsi dan asumsi sepihak itu, sepatutnya pengadilan tidak pandang bulu dalam memutus dan menyelesaikan suatu perkara, sebagaimana dilambangkan dengan sebuah patung Justitia[7].
Kecerdasan dalam mengkonstatir, kualifisir serta mengkonstitusi perkara merupakan hal yang niscaya bagi insan peradilan (baca : Hakim), bukankah untuk menciptakan keadilan yang holistik, maka kecerdasan dibidang hukum menjadi prioritas utama disamping kecerdasan mengolah hukum yang hidup di tengah masyarakat. Vonis yang telah kita jatuhkan secara esensial akan kita pertanggungjawabkan (baik) pada diri sendiri dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban kelak di hadapan Tuhan[8], lebih-lebih kepada para pihak yang keadilannya merasa digadaikan. Dalam mengadili, Hakim tidak sekedar mempertemukan suatu peristiwa hukum dengan aturan hukum tertentu, Hakim wajib menemukan hukum yang dapat menjamin kepuasan pencari keadilan dan berusaha agar putusan dapat menciptakan berbagai keseimbangan dalam masyarakat[9].
Untuk melahirkan suatu keadilan terkadang kita harus keluar dari garis teks perundang-undangan, senyampang masih dalam rel substansi dan nilai-nilai yang terkandung dalam teks (baca : Hukum tertulis dan tidak tertulis), bahkan Hakim tidak dibenarkan menerapkan suatu aturan hukum yang secara nyata akan menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan atau mereka yang akan menerima akibat suatu putusan[10]. Sayyidina Umar RA telah memberi teladan yang cukup menarik dalam penyelesaian perkara umatnya yang mencuri, pada waktu itu yang berlaku adalah hukum yang berdasarkan syari’at, Nash secara an sich, namun dalam penerapan hukumnya beliau tidak melakukan potong tangan sebagaimana yang tersurat dalam nash al Qur’an, akan tetapi memberi ganjaran hukuman yang laik dan setimpal dengan melihat latar belakang serta motivasi dari pencurian yang dilakukan orang tersebut. Hasil yang diperoleh dari kebijakan beliau itu ternyata juga sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam al Qur’an, yaitu memberikan efek jera serta efek takut untuk melakukan perbuatan yang dilarang.
Keadilan di meja hijau pun demikian, demi untuk tetap memberikan yang terbaik bagi pencari keadilan, maka nilai-nilai hukum harus senantiasa digali dan direduksi dengan berbagai interpretasi teks, untuk kemudian disenyawakan dengan perkara-perkara yang akan diadili. Bukankah kita tidak terlalu muda untuk memulai berfikir mendalam dan tidak terlalu tua untuk mengakhirinya. Ketika (keterbatasan) teks tidak memberikan jalan keluar, maka optimalisasi fungsi nalar dan logika menjadi pilihan untuk melakukan ijtihad yang sesuai dengan syarat dan ketentuan serta berdasarkan tuntunan dan kaedah dalam Islam demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi justitiable (masyarakat pencari keadilan).

V.         AKHIRAN
            Hanya dengan hati yang jernih, lapang dan terbuka, kebenaran dan keadilan akan terwujud. Mengutip salah satu Risalah Umar, “bahwa kebenaran itu hanya berada didalam jiwa yang tenang dan niat yang bersih”. Semoga dengan berbagai media dan optimalisasi sistem tehnologi informasi (TI) menjadi salah satu centrum dari fungsi kontrol, pengawasan dan pembinaan Mahkamah Agung, dan semakin memantapkan langkah dunia peradilan untuk terus berbenah dan berpacu (tidak hanya) pada tatanan formalistik pelaporan belaka, namun lebih pada unsur fundamental tugas pokok dan fungsi peradilan itu sendiri.
            Akhirnya, dengan mengutip pesan dari Nabi Muhammad SAW, “Aku titipkan para pemuda kepadamu, mereka lebih mudah tersentuh hatinya (ketimbang yang tua), lihat saja !, Aku diutus oleh Allah sebagai pemberi peringatan, yang menerima ajaranku adalah para pemuda, sementara yang tua menentangku”. Oleh karena itu, kritik konstruktif dan saran obyektif senantiasa kami harapkan sebagai kader dan generasi penerus insan peradilan, sehingga obsesi peradilan menjadi patron Negara yang “Baldatun Toyyibatun wa Rabbun Ghafur” akan menjadi suguhan realita.
-Wallahu A’lam Bisshowab-


[1]  Hakim PA. Ketapang Kalimantan Barat
[2]  As Suwaidan, DR Thariq M., IR. Faisal Umar Basyarahil, “Melahirkan Pemimpin Masa Depan”, Jkt 2005, hal : 197
[3]  Fungsi “Hati manusia” dalam Islam amat berperan penting dan cukup signifikan, sebagaimana Hadits Nabi yang mengatakan bahwa “di dalam diri manusia ada segumpal daging, yang apabila daging itu baik, maka akan baiklah seluruh organ tubuh, dan sebaliknya, jika segumpal daging itu ternyata buruk, maka akan menjadi buruk seluruh organ tubuh kita. Segumpal daging itu adalah Hati “.
[4]  Fauzan, M,. SH,. MM, Drs. “Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia”, Prenada Media, Mei 2005, hal : 92
[5]  Iqbal, Afzal., “Diplomasi Islam”, Pustaka al Kautsar Juli 2000, hal : 3
[6]  Pada tanggal 29 Oktober 2009 telah disahkan perubahan kembali UU. No. 14/1970 menjadi UU. No. 48/2009, sedangkan UU. No. 7/1989 juga telah mengalami perubahan yang kedua mejadi UU. No. 50/2009
[7]  Justitia, bahasa latin yang yang dijadikan simbol patung seorang wanita dari Romawi dengan mata tertutup, pada tangan sebelah kanan memegang pedang terhunus sedangkan pada tangan kirinya memegang timbangan (teraju), patung tersebut melambangkan putusan pengadilan tidak boleh pandang bulu dan tebang pilih.
[8]  Nabi Muhammad SAW menegaskan dan memperingatkan dalam Haditsnya, bahwa salah satu kriteria Hakim yang akan menerima ganjaran dosa (neraka, red), yaitu apabila memutus suatu perkara bukan berdasarkan pada spesifikasi ilmu yang dimilikinya, hanya memutus dengan “ketidaktahuannya akan hukum”. Al Hadits, rawahul arba’ah
[9]   Varia Peradilan No. 257, april 2007, hal : 12.
[10]  Ibid.

Wednesday, December 08, 2010

Potret Ekonomi Syari'ah Dalam Lintasan Sejarah Perbankan Indonesia



Oleh : AHMAD HODRI, S. HI
(Hakim Pratama PA. Ketapang Kalimantan Barat)


A.    AWWALAN
      
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,
Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah…..
      
Kurang lebih demikian bunyi mandat dari pasal 49 UU. No. 3 Th. 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang pada tanggal 29 Oktober 2009 lalu telah disahkan perubahan kedua atas Undang-undang tersebut menjadi Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2010 ketika PA sewilayah PTA Pontianak mengadakan Bimbingan Teknis Pola Bindalmin dan Mediasi serta Hukum Acara Peradilan Agama di Singkawang Kalimantan Barat, kala itu salah satu nara sumbernya adalah pakar  Hukum Acara dan sekaligus Hakim Agung, Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum, dalam sambutan dan arahannya beliau menegaskan bahwa warga peradilan agama -disinyalir oleh sebagian kalangan dan juga oleh praktisi dunia perbankan- tidak kompeten di bidang ekonomi dan perbankan, sehingga mereka lebih sepakat apabila sengketa ekonomi syari’ah diselesaikan oleh peradilan umum atau peradilan niaga, hal itu tentu cukup menggelitik (menantang, red) warga Peradilan Agama untuk terus meyakinkan dan membuktikan bahwa apa yang mereka asumsikan itu sangatlah jauh dari fakta. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Agama harus mampu menjawab keraguan tersebut dengan meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas bidang ekonomi islam.
Dalam tulisan ini kami sajikan secara elementer seputar potret dunia perbankan islam serta tentunya bagi -kami- kalangan pemula (Hakim Yunior, red) untuk terus mendalami dan menguasai ekonomi syari’ah dari awal sejarah berdirinya hingga pada tatanan praksis aplikatif serta analisis dan study kasus.
Sudah menjadi keniscayaan bahwa segala bentuk kegiatan muamalah yang terkait dengan ekonomi syari’ah itu menjadi kompetensi absolut dari Peradilan Agama, karena disamping personalitas keislaman yang menjadi peneguh dari kewenangan tersebut, juga dimensi profesionalisme hukum materiil kesyari’ahan yang secara umum dimiliki oleh kader-kader dari insan Peradilan Agama. Pasal yang telah disebutkan diatas sedikit banyak menjadi angin segar bagi dunia peradilan dalam lingkungan peradilan agama khususnya, akan tetapi hal itu perlu ditopang dengan kemampuan tehnis aplikatif seputar dunia perbankan. Begitu banyak tulisan ataupun referensi yang membahas secara detail mengenai perbankan syari’ah, sehingga memudahkan warga peradilan agama (Hakim, red) untuk memperdalam keilmuan dibidang perbankan syari’ah baik secara teori maupun praktik.
Tiada kata untuk apatis dan apriori terhadap ekonomi syari’ah, karena bagaimanapun juga baik langsung ataupun tidak, lambat laun kita akan bersentuhan dan bersinggungan  dengan dunia perbankan syari’ah atau paling tidak lembaga keuangan umat yang operasionalitasnya sesuai dengan prinsip syari’ah, yang hal itu menjadi kewajiban kita untuk menyelesaikan perkara tersebut secara komprehensif dan berkeadilan, oleh karena itu, keilmuan tentang dunia perbankan (bank islam, khususnya) menjadi disiplin ilmu yang juga harus melekat pada warga peradilan agama.
B.    PENGERTIAN BANK dan BANK SYARI’AH
        1.     Pengertian Bank
Dunia perekonomian yang populer diistilahkan dengan bank[1] mempunyai variasi dan beragam makna, namun pada esensinya tetap dalam satu tujuan yang implementasi usahanya menspesialisasikan dalam bidang jasa keuangan[2]. Bagi masyarakat-masyarakat yang hidup di Negara maju, seperti di Eropa, Amerika, dan  Jepang, bank merupakan suatu kebutuhan dasar yang harus di penuhi. Bank sebagai mitra dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan[3]. Peranan dan fungsi lembaga keuangan bank sangat signifikan, sehingga tidak berlebihan bila bank dianggap sebagai “nyawa” didalam mengembangkan roda perekonomian suatu Negara[4].
Istilah Bank berasal dari bahasa Italia, Bank. Yang mana pada awalnya hanya merupakan kegiatan para penukar uang (Money Changer) di pelabuhan-pelabuhan, yang banyak kelasi kapal dan para wisatawan yang datang dan pergi. Mulanya kegiatan itu hanya dengan cara meletakkan uang penukar di atas meja tempat-tempat umum. Meja tempat meletakkan uang itulah yang di sebut dengan Banko. Dengan demikian, istilah Bank merupakan pengembangan lebih lanjut dari istilah Banko, yang sebenarnya di maksudkan sebagai simbol bagi alat penukaran[5].
Para pakar keuangan dalam dunia perbankan pun tidak jauh berbeda didalam memberi pengertian tentang bank, didalam “Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan”, A. Abdurrahman menjelaskan bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan  terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan-perusahaan dll. Dalam Undang-undang no 14 tahun 1967 pasal 1 di sebutkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang[6].
Pada zaman Babylonia, kira-kira tahun 2000 SM telah dikenal bank, yang meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20 % setiap bulan, yang populer dengan nama “Temples of Babylon”. Setelah itu, pada tahun 500 SM menyusul di Yunani, yang dikenal dengan “Greek Temple” yang memungut simpanan dan meminjamkannya kembali ke masyarakat. Setelah dari Yunani terus berkembang ke Romawi yang operasinya lebih luas, yaitu tukar menukar mata uang, deposito, kredit, dan transfer. Perkembangan dunai perbankan pun semakin meluas keseluruh penjuru daerah, sehingga berkembang ke Asia Barat (sekarang Timur Tengah) sampai belahan dunia Eropa.
        2.    Perkembangan Bank di Indonesia[7]
               a.    Perkembangan bank sebelum perang dunia II
Pada waktu Nederland Indie, di Indonesia terdapat tiga bank, yaitu (1) De Javasche Bank, didirikan pada tangal 10 Oktober 1827, yang kemudian di nasionalisir oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral berdasarkan UU no 13 tahun 1968. (2) De Algemene Volkscredietbank, didirikan pada tahun 1934 di Batavia (Jakarta) sekarang bank ini menjadi Bank Rakyat Indonesia. (3) De Postpaarbank, didirikan pada tahun 1898 yang selanjutnya diganti dengan Bank Tabungan Pos berdasarkan UU no 9 Drt tahun 1950 dan terakhir dengan UU no 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.
Selain ketiga bank tersebut masih ada bank lain yang tidak mendapat campur tangan pemerintah, seperti Bank Nasional Indonesia (Surabaya), Bank Nasional ”Abuan Saudagar” (Bukit Tinggi, 1932), N.V Bank Bumi (Jakarta), Bank Boemi dll. Bank-bank milik Belanda pun cukup banyak, seperti Nederland Handels Maatschappij (NHM) tahun 1824, National Handelsbank (NHB) tahun 1863, De Esxcomptobank N.V, tahun 1857. Bank-bank milik Inggris, seperti The Chartered Bank of India, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (Hongkong). Bank-bank milik Jepang, diantaranya The Bank Of Taiwan : The Yokohama Species Bank dan The Mitswe Bank. Bank-bank milik China seperti The Overseas Chinese Banking Corporation (Singapura), The Bank Of China (Peking), N.V Batavia Bank (medan), N.V Bankvereeneging Oei Tiongham (Semarang).
               b.    Perkembangan bank setelah  perang dunia II
Bersamaan dengan kekalahan Jepang, Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggeris, dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah. Pada akhirnya terbentuk dua wilayah daerah Republik yang dikuasai RI dan daerah federal yang diduduki oleh Belanda.
Didaerah Republik berdiri Bank Negara Indonesia pada tanggal 05 Juli 1946 dengan Perpu no. 02 th. 1946 kemudian bernama BNI pada tahun 1946. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) pada tanggal 22 Februari 1946. Disamping dua Bank tersebut terdapat Bank-bank swasta seperti Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumi Putera) Th 1945 di Solo, Bank Indonesia th. 1946 di Palembang, Bank Dagang Nasional Indonesia th. 1946 di Medan, IBC (Indonesion Banking Corporation) th. 1947 di Yogyakarta yang kemudian bernama bank Amerta, Bank Nasional di Surabaya.
Perbankan di daerah Federal seperti N.V Bank Sulawesi di Manado tanggal 08 Februari 1946, N.V Bank Perniagaan Indonesia tanggal. 1948, Bank Timur N.V di Semarang tanggal 24 September 1949 yang diganti dengan nama PT. Bank Gemari kemudian melakukan merger dengan Bank Central Asia (BCA), Bank Dagang Indonesia N.V di Banjarmasin tanggal 12 Oktober 1949, Kalimantan Traiding Corporation N.V di Samarinda tannggal 18 Februari 1950 yang kemudian melakukan merger dengan Bank Pacifik
        3.    Pengertian Bank Syari’ah
Sebagai alternatif terhadap sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, maka sejak tahun 1970-an gerakan Islam ditingkat Nasional telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya sistem ekonomi Islam[8]. Kecenderungan dan transaksi ini dipengaruhi oleh petunjuk yang secara eksplisit termaktub didalam Al-Qur’an tentang keharaman praktek ekonomi yang berbau ribawi, disamping itu peristiwa krisis minyak pada tahun 1974 dan 1979 yang menimbulkan kekuatan finansial berupa petro dollar pada Negara-negara Timur Tengah dan Afrika.
Bank Syari’ah yang lazim disebut dengan Bank Islam adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam,  dan tatacaranya mengacu kepada ketentuan al-Qur’an dan Hadits[9]. Karena karakter dan kecenderungan Bank Syari’ah harus sesuai dengan landasan hukum Islam, maka merupakan suatu keniscayaan bahwa Bank Syari’ah selalu berupaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam aktifitas nyata masyarakat, yaitu dengan mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang melakukan operasional berdasarkan syari’ah[10].
Peran perbankan Syari’ah sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (devisit unit) tetap mengedepankan hubungannya dengan nasabah sebagai patner (kemitraan) antara penyandang dana (sohibul mal) dengan pengelola dana (mudharib)[11].
Namun demikian, berbagai kesulitan insentif sangat mengkhawatirkan yang dihadapi oleh bank-bank Islam atau para deposannya dari segi teori intermediasi[12] keuangan konvensional, apakah sistem tersebut (sistem syari’ah) dapat berjalan secara optimal atau tidak, oleh karena itu perlu dirumuskan secara efektif tentang biaya intermediasi, resiko para deposan, bentuk perjanjian, agenda dan aturan-aturan agama yang mampu mengakomodir permasalahan yang akan muncul secara praktis.
        4.    Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia
Peristiwa krisis ekonomi yang melanda dunia dan telah berimplikasi terhadap runtuhnya sistem perbankan nasional ternyata nyaris tidak berpengaruh kepada perbankan syari’ah yang pada waktu itu hanya memiliki satu bank umum, hal ini dikarenakan bank syari’ah menggunakan sistem bagi hasil/bagi untung, dimana keuntungan operasi bank dibagikan langsung kepada nasabah sehingga tidak mungkin terjadi negative spread yang kemudian bank syari’ah dijadikan salah satu model restruturisasi perbankan saional[13]
Belajar dari kekurangan dan kelemahan (kegagalan) sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, semakin penting untuk menerapkan sistem ekonomi yang lebih berpihak kepada kesejahteraan masyarakat secara utuh. Fluktuasi ekonomi yang semakin tidak menjanjikan membuat kalangan masyarakat (khusunya ekonomi menengah kebawah) kehilangan kepercayaan terhadap praktek ekonomi konvensional. Namun ada beberapa pandangan yang mensinyalir bahwa keberadaan sistem ekonomi syari’ah tidaklah dapat dipisahkan dengan sistem kapitalis ataupun sistem sosialis dengan berbagai rasionalisasi dan argumentasi bahwa tidak ada prinsip dikotomis antara syari’ah dengan karakter kapitalis maupun sosialis[14]
Kondisi sosio-ekonomi dewasa ini bersama-sama dengan degenerasi moral menggerogoti dasar-dasar solidaritas Islam. Sejumlah lembaga yang ada merupakan legalisasi dunia feodal Islam atau kolonial masa lalu yang sebagian atau keseluruhan bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, masih sering terjadi eksploitasi ekonomi layaknya sistem kapitalisme. Kebanyakan orang tidak mengetahui dan menyadari tuntutan Islam terhadap peningkatan karakter dan kepribadian, ada gejala ketidak pedulian, ketidak tulusan, korupsi, tipu daya dan degenerasi[15].
Sejarah telah banyak memberikan pelajaran tentang aplikasi sistem perekonomian yang lebih dinamis, tak terkecuali dizaman Rasulullah, fungsi perbankan secara optimal telah diinternalisasikan ditengah komunitas masyarakat yang plural. Pada waktu itu sudah berlaku proses penyimpanan uang, peminjaman dan jasa berupa pengiriman uang melalui media lembaga keuangan bank yang dilakukan berdasarkan akad yang sesuai dengan Syari’ah[16].
Prospektif  perbankan syari’ah memang terlihat dari corak dan etika kerja yang cukup berbeda dengan dunia konvensional, pada zaman Umaiyah dan Abbasiyah, para akuntan dan auditor berpegang pada enam prinsip akuntansi, Pertama ; semua urusan keuangan harus ditulis dengan jelas, terang, dan teliti. Kedua ; semua catatan harus dibuat berdasarkan bukti yang shahih. Ketiga ; harta disimpan ditempat khusus. Keempat ; pekerjaan dilakukan oleh orang yang dapat dipercaya. Kelima ; segala account hendaklah diperiksa oleh orang yang bukan acoount itu. Keenam ; stock selalu di hitung pada waktu tertentu[17].
Budaya kerja personalitas didunia perbankan syari’ah pun selalu memperhatikan tata aturan agama, yang diantaranya termasuk dalam sifat yang di contohkan dalam prilaku keseharian Rasul, seperti harus memiliki kejujuran dan selalu yakin dalam berbuat dan berucap (Shiddiq), Konsisten dalam iman dan nilai-nilai yang baik (Istiqomah), mengerti, memahami, dan menghayati segala hal yang menjadi tugas dan kewajiban (Fathanah) sebagaimana yang dicontohkan Nabi Yusuf AS, hal ini  tergambar dalam al Qur’an Surat Yusuf : 55 yang artinya “berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan”, Disamping kecerdasan, juga tanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang menjadi prioritas (Amanah), mengajak sekaligus memberi contoh kepada orang lain untuk melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari[18].
Perkembangan perbankan syari’ah mulai nampak sejak 1975 dengan didirikannya Dubai Islamic Bank  yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah[19]. Hingga awal abad ke 20, Bank Islam hanya merupakan obsesi dan diskusi teoritis para akademisi baik dari bidang hukum (fiqh) maupun bidang ekonomi[20]. Kesadaran bahwa Bank Islam adalah solusi masalah ekonomi untuk mencapai kesejahteraan sosial telah muncul, namun disatu sisi masih pesimis dengan keberadaan sistem bunga yang nyaris tidak dapat kita hindari. Rasa pesimis tersebut tidaklah menjadi kendala yang signifikan bagi para pakar ekonomi Syari’ah, dengan berbagai uji coba dari bentuk proyek yang sederhana hingga yang berskala besar.
Lambat laun namun pasti, akhirnya lembaga unit desa telah beroperasi di Mesir tahun 1960-an, yang sekaligus merupakan tonggak sejarah perkembangan perbankan Islam, yang dikenal dengan nama Mit Ghamr Bank, binaan dari Prof. Dr. Achmad Najjar[21], dengan praktek local saving bank (bank simpanan lokal). Pada dekade 1970-an, Negara-negara organisasi konferensi Islam berkumpul di Karachi Pakistan, untuk mengusulkan :
1.          Mengganti sistem keuangan berdasarkan bunga dengan satu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian (loss and profit sharing).
2.          Pembentukan perwakilan-perwakilan khusus asosiasi bank-bank Islam (Association of Islamic Banks)[22].
Dua tahun kemudian lahir Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang lahir dari konferensi tersebut[23]. Pada tahapan proses riset dan pelatihan untuk pengembangan ekonomi Islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum, maka IDB membentuk lembaga yang berupa IRTI (Islamic Research And Training Institute).
Upaya intensif pendirian bank Islam (yang dalam istilah perundang-undangan disebut Bank Syari’ah) di Indonesia dapat ditelusuri pula sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama’ waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0 % (tanpa bunga)[24].
Faktor pendorong pertumbuhan perbankan syari’ah yang cukup dominan adalah dilihat dari segi kejelasan visi misi, sasaran, dan komitmen untuk menyempurnakan dan melengkapi ketentuan operasional yang sesuai dengan karakteristik usaha bank syari’ah dan nilai-nilai dasar ekonomi Islam (pemilikan, keseimbangan, dan keadilan) yang merupakan nilai-nilai instrumental sistem ekonomi Islam[25].
Dengan didirikannya International Islamic Financial Market (IIFM) pada tahun 2002 juga menjadi salah satu penopang perkembangan dunia perbankan yang berdasarkan syari’ah. Disamping itu, kehadiran lembaga Islamic Financial Service Board (IFSB) pada awal November 2002 juga diharapkan mampu memberikan panduan best practices dalam pengelolaan risiko dan operasional bank syari’ah[26], dan untuk lebih menunjang efektifitas dari zakat, pengharaman riba dan masalah norma, maka perlu mekanisme yang tepat, sistem motivasi yang kuat, restrukturisasi yang efektif dan peran positif pemerintah[27].
Dewasa ini perkembangan perbankan Islam cukup menakjubkan, dari segi produk-produk yang ditampilkanpun cukup prospektif dan marketable, seperti halnya asuransi, pasar modal (yang akhirnya muncul fund manager - fund manager Islam), jasa dengan dikeluarkannya Islamic Indeks oleh Dow Jones, yang memuat indeks saham yang diperdagangkan secara Islami untuk memberikan keuntungan sosio-ekonomi bagi orang-orang Islam, jadi bukan hanya sekedar maksimalisasi keuntungan sebagaimana yang diharapkan oleh perbankan konvensional[28].
Keberadaan budaya dan kultur Indonesia nampak merupakan suatu peluang besar untuk menerapkan sistem ekonomi Syari’ah. Di Indonesia (secara umum, didunia) kehadiran Bank Syari’ah (Islam) tidak terlepas dari pandangan tentang keharaman riba (bunga bank) yang telah dibenci (diharamkan) bukan hanya dari kalangan umat Islam namun dari berbagai penganut kepercayaan baik Hindu, Yahudi maupun Kristen telah spakat untuk tidak menerapkan pola dan dan unsur riba[29], tidak seperti sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang cenderung menjadi lahan subur bagi lahirnya materialisme dan hedonisme, dimana orang bekerja hanya untuk mengejar materi dan simbol-simbol yang tidak pernah mencapai kepuasan[30].
Reaksi keras pertama kali dalam rangka mengcounter terhadap persoalan bunga bank adalah terdapat dalam tulisan KH Mas Mansur di Majalah Tabliq Siaran pada tahun 1937, bahwa bunga bank menjadi permasalahan yang sangat serius bagi umat Islam dan merupakan kejahatan yang menyebarkan kesengsaraan dalam kehidupan[31], padahal Secara makro ekonomi, pengembangan bank syari’ah di Indonesia memiliki peluang besar karena pangsa pasarnya yang luas sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia, tinggal kesadaran kita, sanggupkah menggeluti bisnis dan dunia perbankan tanpa memiliki ketergantungan terhadap penghasilan dari bunga bank.
Perkembangan bank syari’ah di Indonesia memang terkesan lamban bila dibanding dengan Negara Muslim lainnya. Namun pertumbuhan lembaga ini akan terus mengalami peningkatan, sebagaimana diungkapkan oleh seorang pengamat dari hasil risetnya, yang mengatakan bahwa total aset bank syari’ah di Indonesia akan mencapai 2850 % selama 8 tahun atau tumbuh rata-rata 356,25 % tiap tahunnya[32].
Deregulasi finansial di Indonesia telah memberikan iklim bagi tumbuh dan berkembangnya bank syari’ah di Indonesia. Pada tahun 1991 telah berdiri dua bank syari’ah ; BPRS Dana Mardhotillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, yang keduanya berada di Bandung. Pada tahun 1992, telah beroperasi Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), yang diikuti oleh BPRS Bangun Drajad Warga dan BPRS Margi Rizqi Bahagia di Yogyakarta. Reaksi selanjutnya muncul untuk merevisi undang-undang no 7 tahun 1992 menjadi undang-undang no 10 tahun 1998, sehingga memiliki hikmah tersendiri bagi dunia perbankan nasional untuk membuka kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan pada prinsip syari’ah.
C.        AKHIRAN
                        Rating dari kasus atau perkara ekonomi syari’ah yang masuk ke Pengadilan Agama memang tergolong perkara yang jarang terjadi -kalau tidak bisa diakatakan langka-, namun hal itu bukan alasan untuk menegasikan eksistensi dari ekonomi syari’ah. Semoga kredibelitas dan kapabalitas para Hakim Pengadilan Agama dibidang ekonomi syari’ah bisa menjadi warna keilmuan sejalan dengan kemampuan dibidang Hukum Perdata dan Hukum Acara serta Hukum Materiil yang selama ini menjadi identitas dunia peradilan. Diskusi, seminar, lokakarya -atau apapun namanya- tentang dunia ekonomi (syari’ah) sangatlah penting untuk terus ditingkatkan secara berkesinambungan.
                        Akhirnya, kritik, saran serta kontribusi ide konstruktif senantiasa kami harapkan.
Wallahu A’lam



[1] Bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 ps 1 (2) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kemasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, lihat juga “Hukum Perbankan”, Sembiring Sentosa, SH,. MH. Mandar Maju 2000 Bansun, hal : I
[2] Al Muslih, Prof Dr Abdullah. Prof Dr Shalah ash Shawi, “Fiqh Ekonomi Keuangan Islam”, Darul Haq Jakarta 2004, hal : 411.
[3]  Kasmir, SE. MM, ”Pemasaran Bank”, Rencana Jakarta, April 2004, hal : 7
[4]  Ibid, hal : 8
[5]  Suhrawardi, K Lubis. “Hukum Ekonomi Islam”, Sinar Grafika Jakarta, hal : 38
[6] Suyatno, Drs Thomas, cum suis, ”Kelembagaan Perbankan”, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, September 1996, hal : I
[7]  Ibid, hal : 4
[8] Karim, Adiwarman Azwar, “Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan”, IIIT Indonesia, Februari 2003, hal : XVIII
[9]  Karnaen, H A Perwataatamaja, Drs MPA. H. Muhammad Syafi’i Antonio, M. Ec. “Apa dan Bagaimana Bank Islam”, PT Dhana Bakti Prima Yasa,Yogyakarta 1992, hal : 1
[10] Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah, ”Bank Syari’ah, Produk dan Implementasi Operasioanal”, IKAPI Yogyakarta 2003, hal : 20
[11]  Sudarono, Heri, ”Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi”, Ekonisia Yogyakarta 2004, hal : 56
[12] Lewis, Mervvyn dan Latifa Algaoud, ”Terjemah Islamic banking”, Serambi Ilmu Semesta Jakarta, Oktober 2003, hal : 125
[13]  Yafie, KH Ali dkk, ”Fiqh Perdagangan Bebas”, Teraju, tt, hal : 204
[14]  Hakim, Lukman, Cum Suis, “Syari’ah Sosial Manuju Revolusi Kultural”, Unmuh Malang, Oktober 2004, hal : 180
[15] Chapra, M Umar, ”Al Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil”, PT Dhana Bakti PrimaYasa Yogyakarta 1997, hal : 201
[16]  Op. cit, Adiwarman, hal : 22
[17] Karim, Adiwarman Azwar, SE,. MBA,. MAEP, “Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer”, Gema Insani Press Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1422 H/Oktober 2001 M, hal : 195. Bandingkan dengan peluang perbankan sayari’ah, Abdullah Amin dkk, ”Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah”, Tiara Wacana Yogya, Juli 2000, hal : 85
[18]   Hafifuddin, Didin,. Hendri Tanjung, “Manajemen Syari’ah Dalam Praktek”, Gema Insani Press Jakarta, Cetakan Pertama Sya’ban 1424 H/Oktober 2003 M, hal : 72
[19] Marthon DR Said Saad, “Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global”, Zikrul Hakim IKAPI Jakrta Timur, Cet Pertama 1422 H / 2001 M, hal : 125
[20]  loc. Cit, Tim Pengemabangan Perbankan
[21] Antonio, Muhammad Syafi’i, “Bank Syari’ah dari Teori ke praktek”, Gema Insani Press, Jakarta 2001, hal : 19
[22]  Ibid, hal : 20
[23]  Muslimin, H. Kara, “Bank Syari’ah di Indonesia Analisis Kebijakan Pemerintah”, UII Press Yogyakarta 2005, hal : 65
[24]  Arifin, Drs Zainul, MBA, ”Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah”, Pancoran Jakarta, Agustus  2003, hal : 6
[25]  Ali, Mohammad Daud, “Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf”, Universitas Iindonesia Pres Jakarta 1988, hal : 9
[26] Hamidi, M Lutfi, ”Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah”, Senayan Abadi Publishing Jakarta Selatan, Mei 2003, hal : 17
[27] Chapra, M Umar,  “Islam dan Tantangan Ekonomi, Islamisasi Ekonomi Kontemporer”, Rislah Gusti Surabaya, hal : 250
[28] Op. cit, Muslim, hal : 69. baca : Shalabi, Prof. Dr Ahmad, “Kehidupan Sosial Dalam Pemikiran Islam”, Amzah, September 2001, hal : 400, yang mengulas tentang asas keuangan yang menjadi sumber utama kejayaan bank, yaitu persediaan mata uang, keuntungan dan jaminan.
[29] Parmudi, Drs Mochammad, MSi, “Sejarah dan Doktrin Bank Islam”, KUTUB Yogyakarta, Agustus 2005, hal : 26-42
[30] Loc. Cit, Tim Pengembangan Perbankan. Baca : Arifin, Drs Zainul, MBA, ‘Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, Alfabet-anggota IKAPI Jakarta, Agustus 2003, hal :6
[31]  Rahman, Afzalur, “Doktrin Ekonomi Islam”, PT Dhana Bakti Prima Yasa Yogyakarta, cet II 2002, hal : 76
[32]  Op. cit, Adiwarman, hal : 29

Sebaik-baik kita, yang paling berguna bagi semesta

...hampir semua orang tahu, bahwa hidup di dunia ini hanya laksana pementasan di atas panggung sandiwara, yang pada kesimpulannya adalah kita menyadari betul bahwa hidup yang kita mulai akan berakhir, setelah ini, esok, lusa atau kapanpun yang takkan pernah kita ketahui dan tanpa bisa kita reschedule kedatangan dan kehadirannya.

namun, pernahkah kita menanyakan pada diri dan nurani kita...setelah sekian lama kita menapaki hiruk pikuknya dunia yang serba gemerlap ini, apa yang telah kita perbuat untuk kita, orang lain dan semesta....kita tak perlu mempertanyakan andil kita terhadap-Nya, karena Dia takkan pernah butuh sesuatu apapun dari kita. Dia hanya memberi mandat agar kita tetap konsisten untuk "beribadah"...tentu kita ingat ; "wa maa khalaqtul jinna wal insa illaa liya'buduun". gitu aja...selebihnya adalah untuk kita sendiri dan seluruh kepentingan hidup kita.

dan...yang terpenting adalah, keberadaan kita di celah kehidupan dunia ini, adakah kita memiliki nilai guna pada sanak saudara kita, pada tetangga sebelah kita, pada orang lain, alam dan semesta jagad raya ini...????
atau bahkan kita menjadi benalu yang dianggap selalu merugikan "kanan-kiri" kita...// na'udzubillah.

jadi...jadilah diri yang bisa memberikan manfaat bagi semesta, agar kehadiran kita tidak menjadi petaka bagi alam, kemudian, dengan kepergian kita, alam akan merasa kehilangan, amin....
Khairunnas Anfa'uhum Linnaas......

Wednesday, December 01, 2010

Lika-liku alumni dalam menggapai cita

AHMAD HODRI, S. HI
Layaknya orang kebanyakan,  saya juga ketika telah resmi menjadi salah satu wisudawan Institut Agama Islam Ibrahimy Sukorejo Situbondo merasa bingung dan sedikit skeptis dengan gelar dan predikat kesarjanahan S1 Syari’ah yang saya tempuh kurang lebih 4 tahun lamanya.
Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo populer dengan pesantren yang sarat dengan nuansa barokah, itu yang -paling tidak- harus bisa dibuktikan oleh jebolan alumnus salafi tercinta ini ketika sudah pulang ke kampung halaman.
Selama dipondok saya tergolong santri yang biasa, layaknya santri yang lain, saya tidak termasuk kutu buku yang selalu bergelut dengan berbagai kitab atau referensi dan pula saya tidak tergolong orang yang study oriented, dengan segudang prestasi.
Namun demikian, sebagai seorang santri yang masuk pesantren pada tahun 2009 silam, dan menjadi  mahasiswa di Fakultas Syari’ah jurusan mu’amalah pada tahun 2002 dituntut untuk beradaptasi dengan kultur dan budaya pesantren, serta mematuhi segala tata tertib dan aturan pesantren. Selama Mahasiswa, sejak awal saya memilih bergelut dengan dunia organisasi, baik di BEM atau di IKSASS, sehingga porsi untuk belajar secara intens mungkin terbagi dengan kesibukan organisasi. Meski tak banyak andil dan kontribusi terhadap pesantren, pada tahun 2004 saya dipercaya untuk menjadi Presiden BEM-FS yang kemudian setelah itu dipercaya juga untuk menjadi Sekum PP. IKSASS
Pada akhir Desember 2006 secara riil saya meninggalkan pesantren tercinta (kurang lebih 7 tahun di Pesantren), belum punya asa dan tujuan yang jelas. Ternyata benar, sesampainya dikampung halaman, hanya rasa kalut yang menyelimuti diri. Namun saya tetap berusaha untuk tegar dan optimis, karena satu keyakinan saya bahwa pondok pesantren salafiyah syafi’iyah adalah pesantren yang memiliki dimensi perbedaan dengan pesantren lain, yakni aroma barokah yang menjadi ciri khasnya.
Saya memaknai barokah bukan pada tataran pasif, barokah itu bisa kita raih apabila ada sikap dan tindakan yang pro aktif, bukan hanya menunggu sembari berpangku tangan. Oleh karena itu, sepekan ada dirumah, tanpa sepengetahuan orang lain, -bahkan orang tua saya sendiri- saya memberanikan diri untuk melayangkan surat lamaran (untuk mengabdikan diri pada Negara) ke Pengadilan Agama Negara Bali, yang kebetulan letak kantornya hanya berkisar 500 m dari rumah saya, kalau nantinya saya diterima, paling tidak bisa menyelamatkan status sebagai sarjana dengan membawa nama besar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah.
Kala itu tanggal 3 januari 2007, dengan wajah penuh harap, saya langsung menuju bagian umum PA. Negara, meski dengan sedikit rasa malu, akan tetapi saya selalu mencoba untuk tenang, “ah dulu dipondok juga sering keluar masuk birokrasi, ngajukan proposal cari dana kegiatan organisasi, kenapa harus malu”, gumam saya seraya menghibur diri.
Ketika surat sudah resmi masuk dan telah berdisposisi, saya diperkenankan untuk meninggalkan ruang kerja bag. Umum yang waktu itu saya diterima langsung oleh Kaur Umumnya untuk menunggu kabar selanjutnya.
Setiba dirumah, perasaan tak menentu masih menggelayuti hati, namun rasa optimis masih tetap terpatri, masih lekat dalam ingatan saya pesan para ustadz waktu duduk di bangku kelas IV MISSPa, bahwa dengan “keyakinan” kuat, insya Allah kita dapat meraih apa yang kita impikan, “Kullu man lam ya’taqid, lam yantafi’, “ tutur ustadz kala itu sambil memperlihatkan Nadzam Imrithy dan Nazdam Maqsud.
Dayung bersambut, beberapa hari kemudian, telephone rumah berdering dan perasaan berkata “ini telephone dari PA”, ternyata betul, saya di panggil Ketua Pengadilan Agama Negara  untuk menghadap pada hari jum’at tanggal tanggal 5 januari 2007.
Tepat pukul 09.00 wita pada hari jum’at tersebut saya datang mengahadap memenuhi penggilan KPA. Negara, agak canggung rasanya berhadapan dengan beliau karena ini kali pertama saya bertemu dengannya, wajah yang sangat asing dan belum saya kenal sebelumnya.
Seraya berbasa basi KPA menanyakan komitmen saya terkait dengan isi surat lamaran, dan saya jawab dengan tegas bahwa saya betul-betul siap dengan apa yang telah saya ajukan. Kemudian KPA menjelaskan bahwa anggaran pada DIPA (Daftar Isian pelaksanaan Anggaran) PA. Negara sudah tidak ada anggaran untuk tenaga honorer karena tenaga honor disini sudah memenuhi kuota.
Namun demikian, lanjut KPA menuturkan, “pada prinsipnya kami dapat menerima saudara, akan tetapi perlu diketahui dalam hal penggajian mungkin tidak sesuai dengan standar”. Dengan tegas saya menjawab, “tujuan utama saya bukan lah untuk mendapatkan penghasilan yang menggiurkan, bisa masuk di PA saja saya sudah bersyukur dan saya menerima segala kebijakan kantor”.
“Kalau begitu mulai saat ini saudara kami terima, dan satu lagi (sembari mengambil secarik kertas dari laci) ini ada Faximile dari Mahkamah Agung RI tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim, kalau bisa ikut juga tes”, anjur KPA. Dengan senang hati saya menerima fax dari MA RI tersebut, seandainya saya tidak punya inisiatif untuk melamar kerja di PA.Negara mungkin saya tidak tau kalau ada bukaan tes waktu itu. Pendaftaran tes dibuka pada tanggal 29-30 januari 2007 di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram (waktu itu wilayah Bali, NTB dan Sumbawa gabung di Mataram), sedangkan pelaksanaan tes hari kamis tanggal 8 maret 2007.
Awal januari 2007 wilayah Bali-Lombok sedang dilanda cuaca yang kurang baik, ombak di selat Bali pun sangat besar, namun pada hari minggu tanggal 28 januari 2007 saya bersama 3 orang teman lainnya (2 orang juga alumni Sukorejo, seorang lagi alumni UNISMA Malang) berangkat ke Mataram.
Syukurlah, waktu itu ombak laut Padang Bai – Lombok tidak terlalu besar, sehingga saya beserta rombongan tiba di Mataram dengan -relatif- tanpa halangan. Keesokan harinya, saya langsung menuju sekretariat pendaftaran di kantor PTA. Mataram, setelah lama mengantri, akhirnya tiba juga saatnya giliran saya. Dengan cermat dan teliti, satu demi satu berkas pendaftaran di cek oleh panitia, Alhamdulillah, seleksi administrasi saya dinyatakan lulus dengan nomor ujian 00000007.
Sebagaimana kebiasaan kaum Nahdliyyin, bilangan angka selalu mengandung sejuta makna. Pun juga saya, Nurani berkata, “wah ini pertanda baik, saya lahir tanggal 7, dan nomor ujian saya adalah 7, insya Allah saya lulus”, begitulah meskipun itu hanya sekedar perasaan yang tidak bisa dijadikan pegangan, namun paling tidak, bisa dijadikan sedikit motivasi bagi diri saya.
Setelah proses pendaftaran selesai, saya dan kawan-kawan langsung tolak ke Negara. Malam harinya, saya tiba dirumah. Meskipun sudah diterima untuk mengabdi di PA. Negara, namun saya baru masuk hari rabu tanggal 07 februari 2007, entah kebetulan atau tidak, tapi yang jelas tidak direkayasa, lagi-lagi tanggal 7.
Begitulah kesehariannya saya sudah sibuk masuk kantor, dan di sela-sela kesibukan itu saya harus bekerja keras untuk terus belajar dan mendalami Hukum Acara yang menjadi materi pokok dalam tes yang terdiri dari Tes Subtansi (TS) meliputi Hukum Formil Materiil serta yang terkait dengan dunia Peradilan dan Keagamaan, Tes Pengetahuan Umum (TPU) yang meliputi disiplin keilmuan secara umum dan Tes Bakat Scolastik (TBS) yang banyak memainkan logika.
Hampir setiap waktu luang saya isi dengan belajar, ada satu ruang khusus tempat belajar yang tidak diganggu oleh orang lain termasuk keluarga, diruangan itulah buku-buku referensi tampak berserakan namun itu sudah tertata sehingga setiap hari dalam sebulan seluruh materi tersebut dapat saya selesaikan. Mungkin baru kali ini dalam hidup saya belajar secara intensif, karena saya yakin bahwa kesempatan kedua itu sulit untuk terulang.
Ketika hari semakin dekat pada pelaksanaan tes, dari segi materi tes saya optimis, namun demikian untaian doa selalu membasahi bibir setiap saat dan setiap waktu. Pada hari senin tanggal 5 maret 2007 saya dengan tiga orang teman saya berangkat, meskipun pelaksanaan tes baru akan digelar pada hari kamis tanggal 8 maret 2007. Cuaca buruk waktu itu sedang mencapai puncaknya, ombak dan angin kencang menerpa dinding kapal, hanya pasrah dan tawakkal yang ada dalam diri, Alhamdulillah selama kurang lebih 7 jam di lautan saya dan kawan-kawan tiba di Lombok. Karena waktu pelaksanaan tes masih kurang tiga hari lagi, maka kami memutuskan untuk bermalam di hotel yang tidak jauh dari lokasi pelaksanaan tes, yakni di gedung kampus Nahdlatul Wathan (NW) -NU kalau di Jawa-.
selama tiga hari itu, saya isi dengan relaksasi dan sesekali mengulang materi-materi pokok agar tidak tegang waktu pelaksanaan tes dan kondisi badan dan otak tentunya tetap fit. Ketika hari H, kamis tanggal 8 maret 2007 tepat pukul 08.00 wita tes dimulai, dengan penuh percaya diri sembari membaca doa saya mengerjakan soal demi soal hingga tuntas pada pukul 15.00 wita. Usaha keras dan doa telah saya lakukan, persoalan sukses atau tidak, itu domain Yang Maha Kuasa. Rasa Tawakkal yang kini tersisa dengan sejuta asa.
Keesaokan harinya, kami berencana untuk langsung tolak pulang, namun naas, kapal laut selama tiga hari tidak operasi karena kondisi cuaca yang buruk dan tidak memungkinkan, namun hari ini informasinya akan beroperasi tetapi agak siang. Ternyata betul, pada pukul 10.00 dan 11.00 ada 2 kapal yang akan berangkat dan saya dengan kawan-kawan ikut kapal yang kedua, bisa dibilang ini adalah kapal percobaan karena tiga hari sebelumnya tidak beroperasi. Kapal I tidak jadi berangkat karena ombak dan angin begitu kencang.
Namun tidak dengan kapal yang kami tumpangi, sesuai dengan jadwal tetap berangkat. Sejak awal keberangkatan, sudah bisa dirasakan betapa ombak dan angin begitu keras dan kencang, namun apa mau dikata ini sudah menjadi pilihan dan harus di jalani, hanya doa yang bisa kami panjatkan kehadirat-Nya, semoga selamat sampai ditujuan.
Ternyata benar apa yang kami khawatirkan, deburan ombak senantiasa menghantam dinding-dinding kapal yang terlihat begitu kuat dan kokoh, namun gemuruh angin yang begitu kencang kerap menciutkan nyali, karena ketika sambaran angin menerpa, posisi kapal sangat miring sehingga air laut menyapu lantai tiga (paling atas) dengan begitu mudahnya. Singkatnya, kapal nyaris tenggelam.
Setelah berjam-jam lamanya terombang ambing ditengah lautan, puji syukur Alhamdulillah akhirnya dari kejauhan tampak keindahan pulau Bali yang itu menandakan bahwa tidak lama lagi kapal akan bersandar, dan kami sampai di rumah dengan selamat tidak kurang satu apapun.
Kurang lebih 1 bulan dari pelaksanaan tes, pengumuman kelulusan mulai di umumkan melalui surat pos ke alamat masing-masing. Kala itu hari sabtu awal bulan april pukul 13.00 wita datanglah petugas dari kantor pos yang mengantarkan surat a.n Ahmad Hodri, S.HI dengan kop Mahkamah Agung RI Jakarta Pusat.
Hati saya berdebar, dengan tetap berusaha tenang dan perlahan saya membuka isi surat berwarna cokla tua itu, dengan seksama saya membaca isi surat dan Alhamdulillah dibagian bawah surat dengan cetak tebal tertera “saudara dinyatakan LULUS” dan harus mengikuti tes tahap kedua akhir bulan april yang bertempat di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, namun ironisnya, teman-teman yang berangkat bersama-sama untuk mengikuti tes tidak lulus, sehingga sedikit banyak ada beban moral, namun mereka begitu kooperatif dan tetap memberi support kepada saya untuk terus berjuang.
Rasa bahagia menyelimuti diri dan hati saya, meskipun perjuangan ini belum berakhir, karena saya harus berkompetesi lagi menghadapi para pesaing yang tergabung dalam wilayah Tengah Indonesia yang meliputi Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT pada ujian tahap kedua, psikotest.
Masih ada waktu untuk belajar lebih baik lagi, seperti biasa saya selalu meningkatkan kualitas belajar, yang ditopang dengan mengikuti bimbingan psikologi di sebuah lembaga psikiater Prof. Sutapa Denpasar selama 2 hari.
Ketika sudah hampir tiba waktu pelaksanaan tes, 3 hari sebelumnya saya sudah standby di Surabaya yakni dirumah teman (Ach. Fauzi, S. HI) yang juga seangkatan di Fakultas Syari’ah IAII. Ujian Psikotes dilaksanakan pada hari kamis akhir bulan april selama sehari penuh, terdiri dari ujian Kitab, intervie dan psikotest. Dalam menghadapi ujian kali ini saya relatif lebih tenang, mungkin karena sudah pernah mengikuti tes sebelumnya, sehingga tidak canggung lagi, padahal ujian psikotest ini menjadi penentu akhir lulus tidaknya kita menjadi CPNS/Cakim dilingkungan MA RI.
Setelah ujian usai, perasaan rasanya plong sudah tidak ada lagi beban mental dan pikiran, tinggal menunggu hasil dari ujian tersebut yang akan diumumkan melalui surat pos kerumah masing-masing dan juga via internet.
Kurang lebih dua minggu kemudian sudah muncul di internet pengumuman kelulusan, dan informasi dari seorang teman di Denpasar bahwa saya dinyatakan lulus. Namun perasaan masih bimbang antara senang dan keraguan, akhirya saya coba untuk cross check buka internet, dan Alhamdulillah nama saya terpampang dalam list pengumuman lulus tes Cakim MA RI angkatan III tahun 2007.
Dua hari kemudian datang surat pos yang berasal dari Mahkamah Agung, meski sudah tau isinya, saya tetap merasa gugup dan perlahan untuk membuka amplop yang berlogo MA RI tersebut, Spontan setelah membaca surat yang menyatakan kelulusan tes itu, tak terasa air mata berlinang rasa bahagia dan suka ria tidak mampu saya bendung, terjawab sudah keraguan saya bahwa untuk masuk birokrasi eksekutif atau yudikatif harus dengan membayar mahal dengan materi, tapi ternyata tidak, dengan tidak mengeluarkan sepeser uang pun saya bisa menjadi bagian dari Korp MA RI, tidak lain dan tidak bukan adalah buah barokah dari Pesantren tercinta.
Tugas berikutnya adalah saya harus melengkapi berkas sebagaimana tertera dalam surat pengumuman dan itu paling akhir harus sudah diterima di Bagian Kepegawaian MA RI pertengahan bulan mei 2007, termasuk berkas yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba, syukur saya hidup dan Dewasa di dunia pesantren yang potensi Narkoba relatif tidak ada peluang dan kesempatan, andai saja saya pernah bersentuhan dengan yang namanya Narkoba, maka sia-sia lah perjuangan dan usaha keras sejak awal.
Ketika surat-surat administrasi telah lengkap terpenuhi, berkas tersebut saya antar langsung ke Jakarta sehingga bisa memperoleh tanda terima berkas dari Biro Kepegawaian MA RI. Lingkungan Jakarta yang begitu asing bagi saya tentu amat menyulitkan untuk mencari alamat kantor MA yang berlamat di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-11 yang ternyata berhadapan dengan MONAS, syukurlah ada alumni sukorejo (Eka Riyadi) yang kebetulan teman seangkatan juga di Fakultas Syari’ah yang membantu dan mengantarkan saya ke kantor MA RI, sesampainya disana saya langsung menuju ruang Biro Kepegawaian, dan saya diterima oleh salah satu staf kepegawaian, satu demi satu berkas di cek dan Alhamdulillah telah lengkap semua dan saya mendapat tanda terima yang kemudian tinggal menunggu SK CPNS/Cakim turun dari Sekjend MA RI.
Seminggu lamanya saya berada di Ibu Kota Jakarta, hal itu saya manfaatkan untuk bersilaturrahim dengan teman-teman alumni sukorejo dan juga berekreasi ke tempat wisata untuk sekedar refresing menghilangkan rasa letih dan penat otak dan pikiran. Kemudian saya pulang ke Bali, dan masuk kerja sebagaimana biasa.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 1 November 2007 saya menerima SK CPNS/Cakim MA RI tertanggal 31 Maret 2007 dan TMT 01 April 2007, itu berarti sejak tanggal 01 bulan april 2007 saya secara resmi menjadi Calon Hakim dilingkungan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Negara, dengan NIP : 22 000 47 46 dan saat ini berubah menjadi NIP : 19830107 200704 1 001.
Sebagaimana layaknya Calon Pegawai yang lain, saya harus melalui tahapan Prajabatan yang dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, tanggal 14 hingga 28 februari 2008 dengan beban biaya akomodasi dan transportasi di tanggung oleh Negara melalui DIPA MA RI. Setelah dinyatakatan lulus Diklat Prajabatan dan telah menjadi PNS murni (yang sebelumnya masih CPNS) kemudian mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim di Pusdiklat MA RI Mega Mendung Bogor selama 40 hari terhitung mulai 12 oktober s/d 22 november 2008 dengan biaya transportasi dan akomodasi ditanggung Negara pula dan dibebankan pada DIPA MA RI.
Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan SK Hakim, dan Alhamdulillah Tahap demi tahap telah saya lalui dengan baik, dan dinyatakan lulus. Kemudian pada 13 Juni 2010 SK Hakim Pratama baru turun dan saya ditempatkan di Pengadilan Agama Ketapang wilyah PTA Pontianak Kalimantan Barat dengan dua orang teman sekelas waktu Pendidikan Hakim, yakni Saleh Umar dari Bekasi alumni UIN Jakarta, dan M. Rifaie dari Jambi alumni IAIN Jambi.
Pada tanggal 30 Juni 2010 saya dan teman-teman di lantik oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapag yang itu berarti sejak saat itulah saya resmi menjadi Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang Kalimantan Barat. Semoga takdir dari Allah SWT ini bisa menjadi berkah bagi diri saya khususnya, Keluarga, Masyarkat, Agama dan Negara pada umumnya dengan tetap berpegang teguh pada Syari’at, serta bisa menjadi secuil syi’ar dan motifasi bagi sahabat-sahabat tercinta di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.
Tak lupa, saya ucapkan salam hormat dan terimakasih yang tiada terhigga kepada Pengasuh PP. salafiyah Syafi’iyah dan Wakil Pengasuh beserta seluruh keluarga besar Pondok Pesantren, yang telah mendoakan (dengan tulus) saya sabagai santri dan alumni Sukorejo. Terimakasih kepada para ustadz dan guru yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu sejak kelas IV MISSPa sampai Aliyah, dari SMU sampai di Fakultas, civitas akademika IAII dan Fakultas Syari’ah, Sahabat-sahabat BEM, LPM dan IKSASS, Redaksi buletin Salaf  dan Tim IT Ponpes, semoga semua dedikasi itu dicatat sebagai amal ibadah di sisi-Nya, Amin.
Salam hormat,
Ahmad Hodri, S. HI


Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...