Wednesday, December 08, 2010

Potret Ekonomi Syari'ah Dalam Lintasan Sejarah Perbankan Indonesia



Oleh : AHMAD HODRI, S. HI
(Hakim Pratama PA. Ketapang Kalimantan Barat)


A.    AWWALAN
      
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,
Zakat, Infaq, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah…..
      
Kurang lebih demikian bunyi mandat dari pasal 49 UU. No. 3 Th. 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang pada tanggal 29 Oktober 2009 lalu telah disahkan perubahan kedua atas Undang-undang tersebut menjadi Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2010 ketika PA sewilayah PTA Pontianak mengadakan Bimbingan Teknis Pola Bindalmin dan Mediasi serta Hukum Acara Peradilan Agama di Singkawang Kalimantan Barat, kala itu salah satu nara sumbernya adalah pakar  Hukum Acara dan sekaligus Hakim Agung, Prof. DR. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum, dalam sambutan dan arahannya beliau menegaskan bahwa warga peradilan agama -disinyalir oleh sebagian kalangan dan juga oleh praktisi dunia perbankan- tidak kompeten di bidang ekonomi dan perbankan, sehingga mereka lebih sepakat apabila sengketa ekonomi syari’ah diselesaikan oleh peradilan umum atau peradilan niaga, hal itu tentu cukup menggelitik (menantang, red) warga Peradilan Agama untuk terus meyakinkan dan membuktikan bahwa apa yang mereka asumsikan itu sangatlah jauh dari fakta. Oleh karena itu, Hakim Pengadilan Agama harus mampu menjawab keraguan tersebut dengan meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas bidang ekonomi islam.
Dalam tulisan ini kami sajikan secara elementer seputar potret dunia perbankan islam serta tentunya bagi -kami- kalangan pemula (Hakim Yunior, red) untuk terus mendalami dan menguasai ekonomi syari’ah dari awal sejarah berdirinya hingga pada tatanan praksis aplikatif serta analisis dan study kasus.
Sudah menjadi keniscayaan bahwa segala bentuk kegiatan muamalah yang terkait dengan ekonomi syari’ah itu menjadi kompetensi absolut dari Peradilan Agama, karena disamping personalitas keislaman yang menjadi peneguh dari kewenangan tersebut, juga dimensi profesionalisme hukum materiil kesyari’ahan yang secara umum dimiliki oleh kader-kader dari insan Peradilan Agama. Pasal yang telah disebutkan diatas sedikit banyak menjadi angin segar bagi dunia peradilan dalam lingkungan peradilan agama khususnya, akan tetapi hal itu perlu ditopang dengan kemampuan tehnis aplikatif seputar dunia perbankan. Begitu banyak tulisan ataupun referensi yang membahas secara detail mengenai perbankan syari’ah, sehingga memudahkan warga peradilan agama (Hakim, red) untuk memperdalam keilmuan dibidang perbankan syari’ah baik secara teori maupun praktik.
Tiada kata untuk apatis dan apriori terhadap ekonomi syari’ah, karena bagaimanapun juga baik langsung ataupun tidak, lambat laun kita akan bersentuhan dan bersinggungan  dengan dunia perbankan syari’ah atau paling tidak lembaga keuangan umat yang operasionalitasnya sesuai dengan prinsip syari’ah, yang hal itu menjadi kewajiban kita untuk menyelesaikan perkara tersebut secara komprehensif dan berkeadilan, oleh karena itu, keilmuan tentang dunia perbankan (bank islam, khususnya) menjadi disiplin ilmu yang juga harus melekat pada warga peradilan agama.
B.    PENGERTIAN BANK dan BANK SYARI’AH
        1.     Pengertian Bank
Dunia perekonomian yang populer diistilahkan dengan bank[1] mempunyai variasi dan beragam makna, namun pada esensinya tetap dalam satu tujuan yang implementasi usahanya menspesialisasikan dalam bidang jasa keuangan[2]. Bagi masyarakat-masyarakat yang hidup di Negara maju, seperti di Eropa, Amerika, dan  Jepang, bank merupakan suatu kebutuhan dasar yang harus di penuhi. Bank sebagai mitra dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan[3]. Peranan dan fungsi lembaga keuangan bank sangat signifikan, sehingga tidak berlebihan bila bank dianggap sebagai “nyawa” didalam mengembangkan roda perekonomian suatu Negara[4].
Istilah Bank berasal dari bahasa Italia, Bank. Yang mana pada awalnya hanya merupakan kegiatan para penukar uang (Money Changer) di pelabuhan-pelabuhan, yang banyak kelasi kapal dan para wisatawan yang datang dan pergi. Mulanya kegiatan itu hanya dengan cara meletakkan uang penukar di atas meja tempat-tempat umum. Meja tempat meletakkan uang itulah yang di sebut dengan Banko. Dengan demikian, istilah Bank merupakan pengembangan lebih lanjut dari istilah Banko, yang sebenarnya di maksudkan sebagai simbol bagi alat penukaran[5].
Para pakar keuangan dalam dunia perbankan pun tidak jauh berbeda didalam memberi pengertian tentang bank, didalam “Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan”, A. Abdurrahman menjelaskan bahwa bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan  terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan-perusahaan dll. Dalam Undang-undang no 14 tahun 1967 pasal 1 di sebutkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang[6].
Pada zaman Babylonia, kira-kira tahun 2000 SM telah dikenal bank, yang meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20 % setiap bulan, yang populer dengan nama “Temples of Babylon”. Setelah itu, pada tahun 500 SM menyusul di Yunani, yang dikenal dengan “Greek Temple” yang memungut simpanan dan meminjamkannya kembali ke masyarakat. Setelah dari Yunani terus berkembang ke Romawi yang operasinya lebih luas, yaitu tukar menukar mata uang, deposito, kredit, dan transfer. Perkembangan dunai perbankan pun semakin meluas keseluruh penjuru daerah, sehingga berkembang ke Asia Barat (sekarang Timur Tengah) sampai belahan dunia Eropa.
        2.    Perkembangan Bank di Indonesia[7]
               a.    Perkembangan bank sebelum perang dunia II
Pada waktu Nederland Indie, di Indonesia terdapat tiga bank, yaitu (1) De Javasche Bank, didirikan pada tangal 10 Oktober 1827, yang kemudian di nasionalisir oleh pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjadi Bank Sentral berdasarkan UU no 13 tahun 1968. (2) De Algemene Volkscredietbank, didirikan pada tahun 1934 di Batavia (Jakarta) sekarang bank ini menjadi Bank Rakyat Indonesia. (3) De Postpaarbank, didirikan pada tahun 1898 yang selanjutnya diganti dengan Bank Tabungan Pos berdasarkan UU no 9 Drt tahun 1950 dan terakhir dengan UU no 20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara.
Selain ketiga bank tersebut masih ada bank lain yang tidak mendapat campur tangan pemerintah, seperti Bank Nasional Indonesia (Surabaya), Bank Nasional ”Abuan Saudagar” (Bukit Tinggi, 1932), N.V Bank Bumi (Jakarta), Bank Boemi dll. Bank-bank milik Belanda pun cukup banyak, seperti Nederland Handels Maatschappij (NHM) tahun 1824, National Handelsbank (NHB) tahun 1863, De Esxcomptobank N.V, tahun 1857. Bank-bank milik Inggris, seperti The Chartered Bank of India, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (Hongkong). Bank-bank milik Jepang, diantaranya The Bank Of Taiwan : The Yokohama Species Bank dan The Mitswe Bank. Bank-bank milik China seperti The Overseas Chinese Banking Corporation (Singapura), The Bank Of China (Peking), N.V Batavia Bank (medan), N.V Bankvereeneging Oei Tiongham (Semarang).
               b.    Perkembangan bank setelah  perang dunia II
Bersamaan dengan kekalahan Jepang, Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggeris, dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah. Pada akhirnya terbentuk dua wilayah daerah Republik yang dikuasai RI dan daerah federal yang diduduki oleh Belanda.
Didaerah Republik berdiri Bank Negara Indonesia pada tanggal 05 Juli 1946 dengan Perpu no. 02 th. 1946 kemudian bernama BNI pada tahun 1946. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) pada tanggal 22 Februari 1946. Disamping dua Bank tersebut terdapat Bank-bank swasta seperti Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumi Putera) Th 1945 di Solo, Bank Indonesia th. 1946 di Palembang, Bank Dagang Nasional Indonesia th. 1946 di Medan, IBC (Indonesion Banking Corporation) th. 1947 di Yogyakarta yang kemudian bernama bank Amerta, Bank Nasional di Surabaya.
Perbankan di daerah Federal seperti N.V Bank Sulawesi di Manado tanggal 08 Februari 1946, N.V Bank Perniagaan Indonesia tanggal. 1948, Bank Timur N.V di Semarang tanggal 24 September 1949 yang diganti dengan nama PT. Bank Gemari kemudian melakukan merger dengan Bank Central Asia (BCA), Bank Dagang Indonesia N.V di Banjarmasin tanggal 12 Oktober 1949, Kalimantan Traiding Corporation N.V di Samarinda tannggal 18 Februari 1950 yang kemudian melakukan merger dengan Bank Pacifik
        3.    Pengertian Bank Syari’ah
Sebagai alternatif terhadap sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, maka sejak tahun 1970-an gerakan Islam ditingkat Nasional telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya sistem ekonomi Islam[8]. Kecenderungan dan transaksi ini dipengaruhi oleh petunjuk yang secara eksplisit termaktub didalam Al-Qur’an tentang keharaman praktek ekonomi yang berbau ribawi, disamping itu peristiwa krisis minyak pada tahun 1974 dan 1979 yang menimbulkan kekuatan finansial berupa petro dollar pada Negara-negara Timur Tengah dan Afrika.
Bank Syari’ah yang lazim disebut dengan Bank Islam adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah Islam,  dan tatacaranya mengacu kepada ketentuan al-Qur’an dan Hadits[9]. Karena karakter dan kecenderungan Bank Syari’ah harus sesuai dengan landasan hukum Islam, maka merupakan suatu keniscayaan bahwa Bank Syari’ah selalu berupaya merealisasikan nilai-nilai ekonomi Islam dalam aktifitas nyata masyarakat, yaitu dengan mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang melakukan operasional berdasarkan syari’ah[10].
Peran perbankan Syari’ah sebagai lembaga perantara (intermediary) antara unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (devisit unit) tetap mengedepankan hubungannya dengan nasabah sebagai patner (kemitraan) antara penyandang dana (sohibul mal) dengan pengelola dana (mudharib)[11].
Namun demikian, berbagai kesulitan insentif sangat mengkhawatirkan yang dihadapi oleh bank-bank Islam atau para deposannya dari segi teori intermediasi[12] keuangan konvensional, apakah sistem tersebut (sistem syari’ah) dapat berjalan secara optimal atau tidak, oleh karena itu perlu dirumuskan secara efektif tentang biaya intermediasi, resiko para deposan, bentuk perjanjian, agenda dan aturan-aturan agama yang mampu mengakomodir permasalahan yang akan muncul secara praktis.
        4.    Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia
Peristiwa krisis ekonomi yang melanda dunia dan telah berimplikasi terhadap runtuhnya sistem perbankan nasional ternyata nyaris tidak berpengaruh kepada perbankan syari’ah yang pada waktu itu hanya memiliki satu bank umum, hal ini dikarenakan bank syari’ah menggunakan sistem bagi hasil/bagi untung, dimana keuntungan operasi bank dibagikan langsung kepada nasabah sehingga tidak mungkin terjadi negative spread yang kemudian bank syari’ah dijadikan salah satu model restruturisasi perbankan saional[13]
Belajar dari kekurangan dan kelemahan (kegagalan) sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, semakin penting untuk menerapkan sistem ekonomi yang lebih berpihak kepada kesejahteraan masyarakat secara utuh. Fluktuasi ekonomi yang semakin tidak menjanjikan membuat kalangan masyarakat (khusunya ekonomi menengah kebawah) kehilangan kepercayaan terhadap praktek ekonomi konvensional. Namun ada beberapa pandangan yang mensinyalir bahwa keberadaan sistem ekonomi syari’ah tidaklah dapat dipisahkan dengan sistem kapitalis ataupun sistem sosialis dengan berbagai rasionalisasi dan argumentasi bahwa tidak ada prinsip dikotomis antara syari’ah dengan karakter kapitalis maupun sosialis[14]
Kondisi sosio-ekonomi dewasa ini bersama-sama dengan degenerasi moral menggerogoti dasar-dasar solidaritas Islam. Sejumlah lembaga yang ada merupakan legalisasi dunia feodal Islam atau kolonial masa lalu yang sebagian atau keseluruhan bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, masih sering terjadi eksploitasi ekonomi layaknya sistem kapitalisme. Kebanyakan orang tidak mengetahui dan menyadari tuntutan Islam terhadap peningkatan karakter dan kepribadian, ada gejala ketidak pedulian, ketidak tulusan, korupsi, tipu daya dan degenerasi[15].
Sejarah telah banyak memberikan pelajaran tentang aplikasi sistem perekonomian yang lebih dinamis, tak terkecuali dizaman Rasulullah, fungsi perbankan secara optimal telah diinternalisasikan ditengah komunitas masyarakat yang plural. Pada waktu itu sudah berlaku proses penyimpanan uang, peminjaman dan jasa berupa pengiriman uang melalui media lembaga keuangan bank yang dilakukan berdasarkan akad yang sesuai dengan Syari’ah[16].
Prospektif  perbankan syari’ah memang terlihat dari corak dan etika kerja yang cukup berbeda dengan dunia konvensional, pada zaman Umaiyah dan Abbasiyah, para akuntan dan auditor berpegang pada enam prinsip akuntansi, Pertama ; semua urusan keuangan harus ditulis dengan jelas, terang, dan teliti. Kedua ; semua catatan harus dibuat berdasarkan bukti yang shahih. Ketiga ; harta disimpan ditempat khusus. Keempat ; pekerjaan dilakukan oleh orang yang dapat dipercaya. Kelima ; segala account hendaklah diperiksa oleh orang yang bukan acoount itu. Keenam ; stock selalu di hitung pada waktu tertentu[17].
Budaya kerja personalitas didunia perbankan syari’ah pun selalu memperhatikan tata aturan agama, yang diantaranya termasuk dalam sifat yang di contohkan dalam prilaku keseharian Rasul, seperti harus memiliki kejujuran dan selalu yakin dalam berbuat dan berucap (Shiddiq), Konsisten dalam iman dan nilai-nilai yang baik (Istiqomah), mengerti, memahami, dan menghayati segala hal yang menjadi tugas dan kewajiban (Fathanah) sebagaimana yang dicontohkan Nabi Yusuf AS, hal ini  tergambar dalam al Qur’an Surat Yusuf : 55 yang artinya “berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan Negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan”, Disamping kecerdasan, juga tanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang menjadi prioritas (Amanah), mengajak sekaligus memberi contoh kepada orang lain untuk melaksanakan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari[18].
Perkembangan perbankan syari’ah mulai nampak sejak 1975 dengan didirikannya Dubai Islamic Bank  yang beroperasi sesuai dengan prinsip syari’ah[19]. Hingga awal abad ke 20, Bank Islam hanya merupakan obsesi dan diskusi teoritis para akademisi baik dari bidang hukum (fiqh) maupun bidang ekonomi[20]. Kesadaran bahwa Bank Islam adalah solusi masalah ekonomi untuk mencapai kesejahteraan sosial telah muncul, namun disatu sisi masih pesimis dengan keberadaan sistem bunga yang nyaris tidak dapat kita hindari. Rasa pesimis tersebut tidaklah menjadi kendala yang signifikan bagi para pakar ekonomi Syari’ah, dengan berbagai uji coba dari bentuk proyek yang sederhana hingga yang berskala besar.
Lambat laun namun pasti, akhirnya lembaga unit desa telah beroperasi di Mesir tahun 1960-an, yang sekaligus merupakan tonggak sejarah perkembangan perbankan Islam, yang dikenal dengan nama Mit Ghamr Bank, binaan dari Prof. Dr. Achmad Najjar[21], dengan praktek local saving bank (bank simpanan lokal). Pada dekade 1970-an, Negara-negara organisasi konferensi Islam berkumpul di Karachi Pakistan, untuk mengusulkan :
1.          Mengganti sistem keuangan berdasarkan bunga dengan satu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian (loss and profit sharing).
2.          Pembentukan perwakilan-perwakilan khusus asosiasi bank-bank Islam (Association of Islamic Banks)[22].
Dua tahun kemudian lahir Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang lahir dari konferensi tersebut[23]. Pada tahapan proses riset dan pelatihan untuk pengembangan ekonomi Islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum, maka IDB membentuk lembaga yang berupa IRTI (Islamic Research And Training Institute).
Upaya intensif pendirian bank Islam (yang dalam istilah perundang-undangan disebut Bank Syari’ah) di Indonesia dapat ditelusuri pula sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama’ waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0 % (tanpa bunga)[24].
Faktor pendorong pertumbuhan perbankan syari’ah yang cukup dominan adalah dilihat dari segi kejelasan visi misi, sasaran, dan komitmen untuk menyempurnakan dan melengkapi ketentuan operasional yang sesuai dengan karakteristik usaha bank syari’ah dan nilai-nilai dasar ekonomi Islam (pemilikan, keseimbangan, dan keadilan) yang merupakan nilai-nilai instrumental sistem ekonomi Islam[25].
Dengan didirikannya International Islamic Financial Market (IIFM) pada tahun 2002 juga menjadi salah satu penopang perkembangan dunia perbankan yang berdasarkan syari’ah. Disamping itu, kehadiran lembaga Islamic Financial Service Board (IFSB) pada awal November 2002 juga diharapkan mampu memberikan panduan best practices dalam pengelolaan risiko dan operasional bank syari’ah[26], dan untuk lebih menunjang efektifitas dari zakat, pengharaman riba dan masalah norma, maka perlu mekanisme yang tepat, sistem motivasi yang kuat, restrukturisasi yang efektif dan peran positif pemerintah[27].
Dewasa ini perkembangan perbankan Islam cukup menakjubkan, dari segi produk-produk yang ditampilkanpun cukup prospektif dan marketable, seperti halnya asuransi, pasar modal (yang akhirnya muncul fund manager - fund manager Islam), jasa dengan dikeluarkannya Islamic Indeks oleh Dow Jones, yang memuat indeks saham yang diperdagangkan secara Islami untuk memberikan keuntungan sosio-ekonomi bagi orang-orang Islam, jadi bukan hanya sekedar maksimalisasi keuntungan sebagaimana yang diharapkan oleh perbankan konvensional[28].
Keberadaan budaya dan kultur Indonesia nampak merupakan suatu peluang besar untuk menerapkan sistem ekonomi Syari’ah. Di Indonesia (secara umum, didunia) kehadiran Bank Syari’ah (Islam) tidak terlepas dari pandangan tentang keharaman riba (bunga bank) yang telah dibenci (diharamkan) bukan hanya dari kalangan umat Islam namun dari berbagai penganut kepercayaan baik Hindu, Yahudi maupun Kristen telah spakat untuk tidak menerapkan pola dan dan unsur riba[29], tidak seperti sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang cenderung menjadi lahan subur bagi lahirnya materialisme dan hedonisme, dimana orang bekerja hanya untuk mengejar materi dan simbol-simbol yang tidak pernah mencapai kepuasan[30].
Reaksi keras pertama kali dalam rangka mengcounter terhadap persoalan bunga bank adalah terdapat dalam tulisan KH Mas Mansur di Majalah Tabliq Siaran pada tahun 1937, bahwa bunga bank menjadi permasalahan yang sangat serius bagi umat Islam dan merupakan kejahatan yang menyebarkan kesengsaraan dalam kehidupan[31], padahal Secara makro ekonomi, pengembangan bank syari’ah di Indonesia memiliki peluang besar karena pangsa pasarnya yang luas sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia, tinggal kesadaran kita, sanggupkah menggeluti bisnis dan dunia perbankan tanpa memiliki ketergantungan terhadap penghasilan dari bunga bank.
Perkembangan bank syari’ah di Indonesia memang terkesan lamban bila dibanding dengan Negara Muslim lainnya. Namun pertumbuhan lembaga ini akan terus mengalami peningkatan, sebagaimana diungkapkan oleh seorang pengamat dari hasil risetnya, yang mengatakan bahwa total aset bank syari’ah di Indonesia akan mencapai 2850 % selama 8 tahun atau tumbuh rata-rata 356,25 % tiap tahunnya[32].
Deregulasi finansial di Indonesia telah memberikan iklim bagi tumbuh dan berkembangnya bank syari’ah di Indonesia. Pada tahun 1991 telah berdiri dua bank syari’ah ; BPRS Dana Mardhotillah, BPRS Berkah Amal Sejahtera, yang keduanya berada di Bandung. Pada tahun 1992, telah beroperasi Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), yang diikuti oleh BPRS Bangun Drajad Warga dan BPRS Margi Rizqi Bahagia di Yogyakarta. Reaksi selanjutnya muncul untuk merevisi undang-undang no 7 tahun 1992 menjadi undang-undang no 10 tahun 1998, sehingga memiliki hikmah tersendiri bagi dunia perbankan nasional untuk membuka kegiatan usaha perbankan dengan berdasarkan pada prinsip syari’ah.
C.        AKHIRAN
                        Rating dari kasus atau perkara ekonomi syari’ah yang masuk ke Pengadilan Agama memang tergolong perkara yang jarang terjadi -kalau tidak bisa diakatakan langka-, namun hal itu bukan alasan untuk menegasikan eksistensi dari ekonomi syari’ah. Semoga kredibelitas dan kapabalitas para Hakim Pengadilan Agama dibidang ekonomi syari’ah bisa menjadi warna keilmuan sejalan dengan kemampuan dibidang Hukum Perdata dan Hukum Acara serta Hukum Materiil yang selama ini menjadi identitas dunia peradilan. Diskusi, seminar, lokakarya -atau apapun namanya- tentang dunia ekonomi (syari’ah) sangatlah penting untuk terus ditingkatkan secara berkesinambungan.
                        Akhirnya, kritik, saran serta kontribusi ide konstruktif senantiasa kami harapkan.
Wallahu A’lam



[1] Bank menurut undang-undang no 10 tahun 1998 ps 1 (2) adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kemasyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, lihat juga “Hukum Perbankan”, Sembiring Sentosa, SH,. MH. Mandar Maju 2000 Bansun, hal : I
[2] Al Muslih, Prof Dr Abdullah. Prof Dr Shalah ash Shawi, “Fiqh Ekonomi Keuangan Islam”, Darul Haq Jakarta 2004, hal : 411.
[3]  Kasmir, SE. MM, ”Pemasaran Bank”, Rencana Jakarta, April 2004, hal : 7
[4]  Ibid, hal : 8
[5]  Suhrawardi, K Lubis. “Hukum Ekonomi Islam”, Sinar Grafika Jakarta, hal : 38
[6] Suyatno, Drs Thomas, cum suis, ”Kelembagaan Perbankan”, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, September 1996, hal : I
[7]  Ibid, hal : 4
[8] Karim, Adiwarman Azwar, “Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan”, IIIT Indonesia, Februari 2003, hal : XVIII
[9]  Karnaen, H A Perwataatamaja, Drs MPA. H. Muhammad Syafi’i Antonio, M. Ec. “Apa dan Bagaimana Bank Islam”, PT Dhana Bakti Prima Yasa,Yogyakarta 1992, hal : 1
[10] Tim Pengembangan Perbankan Syari’ah, ”Bank Syari’ah, Produk dan Implementasi Operasioanal”, IKAPI Yogyakarta 2003, hal : 20
[11]  Sudarono, Heri, ”Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Deskripsi dan Ilustrasi”, Ekonisia Yogyakarta 2004, hal : 56
[12] Lewis, Mervvyn dan Latifa Algaoud, ”Terjemah Islamic banking”, Serambi Ilmu Semesta Jakarta, Oktober 2003, hal : 125
[13]  Yafie, KH Ali dkk, ”Fiqh Perdagangan Bebas”, Teraju, tt, hal : 204
[14]  Hakim, Lukman, Cum Suis, “Syari’ah Sosial Manuju Revolusi Kultural”, Unmuh Malang, Oktober 2004, hal : 180
[15] Chapra, M Umar, ”Al Qur’an Menuju Sistem Moneter Yang Adil”, PT Dhana Bakti PrimaYasa Yogyakarta 1997, hal : 201
[16]  Op. cit, Adiwarman, hal : 22
[17] Karim, Adiwarman Azwar, SE,. MBA,. MAEP, “Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer”, Gema Insani Press Jakarta, Cetakan Pertama Rajab 1422 H/Oktober 2001 M, hal : 195. Bandingkan dengan peluang perbankan sayari’ah, Abdullah Amin dkk, ”Meretas Jalan Baru Ekonomi Muhammadiyah”, Tiara Wacana Yogya, Juli 2000, hal : 85
[18]   Hafifuddin, Didin,. Hendri Tanjung, “Manajemen Syari’ah Dalam Praktek”, Gema Insani Press Jakarta, Cetakan Pertama Sya’ban 1424 H/Oktober 2003 M, hal : 72
[19] Marthon DR Said Saad, “Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global”, Zikrul Hakim IKAPI Jakrta Timur, Cet Pertama 1422 H / 2001 M, hal : 125
[20]  loc. Cit, Tim Pengemabangan Perbankan
[21] Antonio, Muhammad Syafi’i, “Bank Syari’ah dari Teori ke praktek”, Gema Insani Press, Jakarta 2001, hal : 19
[22]  Ibid, hal : 20
[23]  Muslimin, H. Kara, “Bank Syari’ah di Indonesia Analisis Kebijakan Pemerintah”, UII Press Yogyakarta 2005, hal : 65
[24]  Arifin, Drs Zainul, MBA, ”Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah”, Pancoran Jakarta, Agustus  2003, hal : 6
[25]  Ali, Mohammad Daud, “Sistem Ekonomi Islam : Zakat dan Wakaf”, Universitas Iindonesia Pres Jakarta 1988, hal : 9
[26] Hamidi, M Lutfi, ”Jejak-jejak Ekonomi Syari’ah”, Senayan Abadi Publishing Jakarta Selatan, Mei 2003, hal : 17
[27] Chapra, M Umar,  “Islam dan Tantangan Ekonomi, Islamisasi Ekonomi Kontemporer”, Rislah Gusti Surabaya, hal : 250
[28] Op. cit, Muslim, hal : 69. baca : Shalabi, Prof. Dr Ahmad, “Kehidupan Sosial Dalam Pemikiran Islam”, Amzah, September 2001, hal : 400, yang mengulas tentang asas keuangan yang menjadi sumber utama kejayaan bank, yaitu persediaan mata uang, keuntungan dan jaminan.
[29] Parmudi, Drs Mochammad, MSi, “Sejarah dan Doktrin Bank Islam”, KUTUB Yogyakarta, Agustus 2005, hal : 26-42
[30] Loc. Cit, Tim Pengembangan Perbankan. Baca : Arifin, Drs Zainul, MBA, ‘Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah, Alfabet-anggota IKAPI Jakarta, Agustus 2003, hal :6
[31]  Rahman, Afzalur, “Doktrin Ekonomi Islam”, PT Dhana Bakti Prima Yasa Yogyakarta, cet II 2002, hal : 76
[32]  Op. cit, Adiwarman, hal : 29

Sebaik-baik kita, yang paling berguna bagi semesta

...hampir semua orang tahu, bahwa hidup di dunia ini hanya laksana pementasan di atas panggung sandiwara, yang pada kesimpulannya adalah kita menyadari betul bahwa hidup yang kita mulai akan berakhir, setelah ini, esok, lusa atau kapanpun yang takkan pernah kita ketahui dan tanpa bisa kita reschedule kedatangan dan kehadirannya.

namun, pernahkah kita menanyakan pada diri dan nurani kita...setelah sekian lama kita menapaki hiruk pikuknya dunia yang serba gemerlap ini, apa yang telah kita perbuat untuk kita, orang lain dan semesta....kita tak perlu mempertanyakan andil kita terhadap-Nya, karena Dia takkan pernah butuh sesuatu apapun dari kita. Dia hanya memberi mandat agar kita tetap konsisten untuk "beribadah"...tentu kita ingat ; "wa maa khalaqtul jinna wal insa illaa liya'buduun". gitu aja...selebihnya adalah untuk kita sendiri dan seluruh kepentingan hidup kita.

dan...yang terpenting adalah, keberadaan kita di celah kehidupan dunia ini, adakah kita memiliki nilai guna pada sanak saudara kita, pada tetangga sebelah kita, pada orang lain, alam dan semesta jagad raya ini...????
atau bahkan kita menjadi benalu yang dianggap selalu merugikan "kanan-kiri" kita...// na'udzubillah.

jadi...jadilah diri yang bisa memberikan manfaat bagi semesta, agar kehadiran kita tidak menjadi petaka bagi alam, kemudian, dengan kepergian kita, alam akan merasa kehilangan, amin....
Khairunnas Anfa'uhum Linnaas......

Wednesday, December 01, 2010

Lika-liku alumni dalam menggapai cita

AHMAD HODRI, S. HI
Layaknya orang kebanyakan,  saya juga ketika telah resmi menjadi salah satu wisudawan Institut Agama Islam Ibrahimy Sukorejo Situbondo merasa bingung dan sedikit skeptis dengan gelar dan predikat kesarjanahan S1 Syari’ah yang saya tempuh kurang lebih 4 tahun lamanya.
Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo populer dengan pesantren yang sarat dengan nuansa barokah, itu yang -paling tidak- harus bisa dibuktikan oleh jebolan alumnus salafi tercinta ini ketika sudah pulang ke kampung halaman.
Selama dipondok saya tergolong santri yang biasa, layaknya santri yang lain, saya tidak termasuk kutu buku yang selalu bergelut dengan berbagai kitab atau referensi dan pula saya tidak tergolong orang yang study oriented, dengan segudang prestasi.
Namun demikian, sebagai seorang santri yang masuk pesantren pada tahun 2009 silam, dan menjadi  mahasiswa di Fakultas Syari’ah jurusan mu’amalah pada tahun 2002 dituntut untuk beradaptasi dengan kultur dan budaya pesantren, serta mematuhi segala tata tertib dan aturan pesantren. Selama Mahasiswa, sejak awal saya memilih bergelut dengan dunia organisasi, baik di BEM atau di IKSASS, sehingga porsi untuk belajar secara intens mungkin terbagi dengan kesibukan organisasi. Meski tak banyak andil dan kontribusi terhadap pesantren, pada tahun 2004 saya dipercaya untuk menjadi Presiden BEM-FS yang kemudian setelah itu dipercaya juga untuk menjadi Sekum PP. IKSASS
Pada akhir Desember 2006 secara riil saya meninggalkan pesantren tercinta (kurang lebih 7 tahun di Pesantren), belum punya asa dan tujuan yang jelas. Ternyata benar, sesampainya dikampung halaman, hanya rasa kalut yang menyelimuti diri. Namun saya tetap berusaha untuk tegar dan optimis, karena satu keyakinan saya bahwa pondok pesantren salafiyah syafi’iyah adalah pesantren yang memiliki dimensi perbedaan dengan pesantren lain, yakni aroma barokah yang menjadi ciri khasnya.
Saya memaknai barokah bukan pada tataran pasif, barokah itu bisa kita raih apabila ada sikap dan tindakan yang pro aktif, bukan hanya menunggu sembari berpangku tangan. Oleh karena itu, sepekan ada dirumah, tanpa sepengetahuan orang lain, -bahkan orang tua saya sendiri- saya memberanikan diri untuk melayangkan surat lamaran (untuk mengabdikan diri pada Negara) ke Pengadilan Agama Negara Bali, yang kebetulan letak kantornya hanya berkisar 500 m dari rumah saya, kalau nantinya saya diterima, paling tidak bisa menyelamatkan status sebagai sarjana dengan membawa nama besar Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah.
Kala itu tanggal 3 januari 2007, dengan wajah penuh harap, saya langsung menuju bagian umum PA. Negara, meski dengan sedikit rasa malu, akan tetapi saya selalu mencoba untuk tenang, “ah dulu dipondok juga sering keluar masuk birokrasi, ngajukan proposal cari dana kegiatan organisasi, kenapa harus malu”, gumam saya seraya menghibur diri.
Ketika surat sudah resmi masuk dan telah berdisposisi, saya diperkenankan untuk meninggalkan ruang kerja bag. Umum yang waktu itu saya diterima langsung oleh Kaur Umumnya untuk menunggu kabar selanjutnya.
Setiba dirumah, perasaan tak menentu masih menggelayuti hati, namun rasa optimis masih tetap terpatri, masih lekat dalam ingatan saya pesan para ustadz waktu duduk di bangku kelas IV MISSPa, bahwa dengan “keyakinan” kuat, insya Allah kita dapat meraih apa yang kita impikan, “Kullu man lam ya’taqid, lam yantafi’, “ tutur ustadz kala itu sambil memperlihatkan Nadzam Imrithy dan Nazdam Maqsud.
Dayung bersambut, beberapa hari kemudian, telephone rumah berdering dan perasaan berkata “ini telephone dari PA”, ternyata betul, saya di panggil Ketua Pengadilan Agama Negara  untuk menghadap pada hari jum’at tanggal tanggal 5 januari 2007.
Tepat pukul 09.00 wita pada hari jum’at tersebut saya datang mengahadap memenuhi penggilan KPA. Negara, agak canggung rasanya berhadapan dengan beliau karena ini kali pertama saya bertemu dengannya, wajah yang sangat asing dan belum saya kenal sebelumnya.
Seraya berbasa basi KPA menanyakan komitmen saya terkait dengan isi surat lamaran, dan saya jawab dengan tegas bahwa saya betul-betul siap dengan apa yang telah saya ajukan. Kemudian KPA menjelaskan bahwa anggaran pada DIPA (Daftar Isian pelaksanaan Anggaran) PA. Negara sudah tidak ada anggaran untuk tenaga honorer karena tenaga honor disini sudah memenuhi kuota.
Namun demikian, lanjut KPA menuturkan, “pada prinsipnya kami dapat menerima saudara, akan tetapi perlu diketahui dalam hal penggajian mungkin tidak sesuai dengan standar”. Dengan tegas saya menjawab, “tujuan utama saya bukan lah untuk mendapatkan penghasilan yang menggiurkan, bisa masuk di PA saja saya sudah bersyukur dan saya menerima segala kebijakan kantor”.
“Kalau begitu mulai saat ini saudara kami terima, dan satu lagi (sembari mengambil secarik kertas dari laci) ini ada Faximile dari Mahkamah Agung RI tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim, kalau bisa ikut juga tes”, anjur KPA. Dengan senang hati saya menerima fax dari MA RI tersebut, seandainya saya tidak punya inisiatif untuk melamar kerja di PA.Negara mungkin saya tidak tau kalau ada bukaan tes waktu itu. Pendaftaran tes dibuka pada tanggal 29-30 januari 2007 di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram (waktu itu wilayah Bali, NTB dan Sumbawa gabung di Mataram), sedangkan pelaksanaan tes hari kamis tanggal 8 maret 2007.
Awal januari 2007 wilayah Bali-Lombok sedang dilanda cuaca yang kurang baik, ombak di selat Bali pun sangat besar, namun pada hari minggu tanggal 28 januari 2007 saya bersama 3 orang teman lainnya (2 orang juga alumni Sukorejo, seorang lagi alumni UNISMA Malang) berangkat ke Mataram.
Syukurlah, waktu itu ombak laut Padang Bai – Lombok tidak terlalu besar, sehingga saya beserta rombongan tiba di Mataram dengan -relatif- tanpa halangan. Keesokan harinya, saya langsung menuju sekretariat pendaftaran di kantor PTA. Mataram, setelah lama mengantri, akhirnya tiba juga saatnya giliran saya. Dengan cermat dan teliti, satu demi satu berkas pendaftaran di cek oleh panitia, Alhamdulillah, seleksi administrasi saya dinyatakan lulus dengan nomor ujian 00000007.
Sebagaimana kebiasaan kaum Nahdliyyin, bilangan angka selalu mengandung sejuta makna. Pun juga saya, Nurani berkata, “wah ini pertanda baik, saya lahir tanggal 7, dan nomor ujian saya adalah 7, insya Allah saya lulus”, begitulah meskipun itu hanya sekedar perasaan yang tidak bisa dijadikan pegangan, namun paling tidak, bisa dijadikan sedikit motivasi bagi diri saya.
Setelah proses pendaftaran selesai, saya dan kawan-kawan langsung tolak ke Negara. Malam harinya, saya tiba dirumah. Meskipun sudah diterima untuk mengabdi di PA. Negara, namun saya baru masuk hari rabu tanggal 07 februari 2007, entah kebetulan atau tidak, tapi yang jelas tidak direkayasa, lagi-lagi tanggal 7.
Begitulah kesehariannya saya sudah sibuk masuk kantor, dan di sela-sela kesibukan itu saya harus bekerja keras untuk terus belajar dan mendalami Hukum Acara yang menjadi materi pokok dalam tes yang terdiri dari Tes Subtansi (TS) meliputi Hukum Formil Materiil serta yang terkait dengan dunia Peradilan dan Keagamaan, Tes Pengetahuan Umum (TPU) yang meliputi disiplin keilmuan secara umum dan Tes Bakat Scolastik (TBS) yang banyak memainkan logika.
Hampir setiap waktu luang saya isi dengan belajar, ada satu ruang khusus tempat belajar yang tidak diganggu oleh orang lain termasuk keluarga, diruangan itulah buku-buku referensi tampak berserakan namun itu sudah tertata sehingga setiap hari dalam sebulan seluruh materi tersebut dapat saya selesaikan. Mungkin baru kali ini dalam hidup saya belajar secara intensif, karena saya yakin bahwa kesempatan kedua itu sulit untuk terulang.
Ketika hari semakin dekat pada pelaksanaan tes, dari segi materi tes saya optimis, namun demikian untaian doa selalu membasahi bibir setiap saat dan setiap waktu. Pada hari senin tanggal 5 maret 2007 saya dengan tiga orang teman saya berangkat, meskipun pelaksanaan tes baru akan digelar pada hari kamis tanggal 8 maret 2007. Cuaca buruk waktu itu sedang mencapai puncaknya, ombak dan angin kencang menerpa dinding kapal, hanya pasrah dan tawakkal yang ada dalam diri, Alhamdulillah selama kurang lebih 7 jam di lautan saya dan kawan-kawan tiba di Lombok. Karena waktu pelaksanaan tes masih kurang tiga hari lagi, maka kami memutuskan untuk bermalam di hotel yang tidak jauh dari lokasi pelaksanaan tes, yakni di gedung kampus Nahdlatul Wathan (NW) -NU kalau di Jawa-.
selama tiga hari itu, saya isi dengan relaksasi dan sesekali mengulang materi-materi pokok agar tidak tegang waktu pelaksanaan tes dan kondisi badan dan otak tentunya tetap fit. Ketika hari H, kamis tanggal 8 maret 2007 tepat pukul 08.00 wita tes dimulai, dengan penuh percaya diri sembari membaca doa saya mengerjakan soal demi soal hingga tuntas pada pukul 15.00 wita. Usaha keras dan doa telah saya lakukan, persoalan sukses atau tidak, itu domain Yang Maha Kuasa. Rasa Tawakkal yang kini tersisa dengan sejuta asa.
Keesaokan harinya, kami berencana untuk langsung tolak pulang, namun naas, kapal laut selama tiga hari tidak operasi karena kondisi cuaca yang buruk dan tidak memungkinkan, namun hari ini informasinya akan beroperasi tetapi agak siang. Ternyata betul, pada pukul 10.00 dan 11.00 ada 2 kapal yang akan berangkat dan saya dengan kawan-kawan ikut kapal yang kedua, bisa dibilang ini adalah kapal percobaan karena tiga hari sebelumnya tidak beroperasi. Kapal I tidak jadi berangkat karena ombak dan angin begitu kencang.
Namun tidak dengan kapal yang kami tumpangi, sesuai dengan jadwal tetap berangkat. Sejak awal keberangkatan, sudah bisa dirasakan betapa ombak dan angin begitu keras dan kencang, namun apa mau dikata ini sudah menjadi pilihan dan harus di jalani, hanya doa yang bisa kami panjatkan kehadirat-Nya, semoga selamat sampai ditujuan.
Ternyata benar apa yang kami khawatirkan, deburan ombak senantiasa menghantam dinding-dinding kapal yang terlihat begitu kuat dan kokoh, namun gemuruh angin yang begitu kencang kerap menciutkan nyali, karena ketika sambaran angin menerpa, posisi kapal sangat miring sehingga air laut menyapu lantai tiga (paling atas) dengan begitu mudahnya. Singkatnya, kapal nyaris tenggelam.
Setelah berjam-jam lamanya terombang ambing ditengah lautan, puji syukur Alhamdulillah akhirnya dari kejauhan tampak keindahan pulau Bali yang itu menandakan bahwa tidak lama lagi kapal akan bersandar, dan kami sampai di rumah dengan selamat tidak kurang satu apapun.
Kurang lebih 1 bulan dari pelaksanaan tes, pengumuman kelulusan mulai di umumkan melalui surat pos ke alamat masing-masing. Kala itu hari sabtu awal bulan april pukul 13.00 wita datanglah petugas dari kantor pos yang mengantarkan surat a.n Ahmad Hodri, S.HI dengan kop Mahkamah Agung RI Jakarta Pusat.
Hati saya berdebar, dengan tetap berusaha tenang dan perlahan saya membuka isi surat berwarna cokla tua itu, dengan seksama saya membaca isi surat dan Alhamdulillah dibagian bawah surat dengan cetak tebal tertera “saudara dinyatakan LULUS” dan harus mengikuti tes tahap kedua akhir bulan april yang bertempat di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, namun ironisnya, teman-teman yang berangkat bersama-sama untuk mengikuti tes tidak lulus, sehingga sedikit banyak ada beban moral, namun mereka begitu kooperatif dan tetap memberi support kepada saya untuk terus berjuang.
Rasa bahagia menyelimuti diri dan hati saya, meskipun perjuangan ini belum berakhir, karena saya harus berkompetesi lagi menghadapi para pesaing yang tergabung dalam wilayah Tengah Indonesia yang meliputi Jawa Tengah, Jogja, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT pada ujian tahap kedua, psikotest.
Masih ada waktu untuk belajar lebih baik lagi, seperti biasa saya selalu meningkatkan kualitas belajar, yang ditopang dengan mengikuti bimbingan psikologi di sebuah lembaga psikiater Prof. Sutapa Denpasar selama 2 hari.
Ketika sudah hampir tiba waktu pelaksanaan tes, 3 hari sebelumnya saya sudah standby di Surabaya yakni dirumah teman (Ach. Fauzi, S. HI) yang juga seangkatan di Fakultas Syari’ah IAII. Ujian Psikotes dilaksanakan pada hari kamis akhir bulan april selama sehari penuh, terdiri dari ujian Kitab, intervie dan psikotest. Dalam menghadapi ujian kali ini saya relatif lebih tenang, mungkin karena sudah pernah mengikuti tes sebelumnya, sehingga tidak canggung lagi, padahal ujian psikotest ini menjadi penentu akhir lulus tidaknya kita menjadi CPNS/Cakim dilingkungan MA RI.
Setelah ujian usai, perasaan rasanya plong sudah tidak ada lagi beban mental dan pikiran, tinggal menunggu hasil dari ujian tersebut yang akan diumumkan melalui surat pos kerumah masing-masing dan juga via internet.
Kurang lebih dua minggu kemudian sudah muncul di internet pengumuman kelulusan, dan informasi dari seorang teman di Denpasar bahwa saya dinyatakan lulus. Namun perasaan masih bimbang antara senang dan keraguan, akhirya saya coba untuk cross check buka internet, dan Alhamdulillah nama saya terpampang dalam list pengumuman lulus tes Cakim MA RI angkatan III tahun 2007.
Dua hari kemudian datang surat pos yang berasal dari Mahkamah Agung, meski sudah tau isinya, saya tetap merasa gugup dan perlahan untuk membuka amplop yang berlogo MA RI tersebut, Spontan setelah membaca surat yang menyatakan kelulusan tes itu, tak terasa air mata berlinang rasa bahagia dan suka ria tidak mampu saya bendung, terjawab sudah keraguan saya bahwa untuk masuk birokrasi eksekutif atau yudikatif harus dengan membayar mahal dengan materi, tapi ternyata tidak, dengan tidak mengeluarkan sepeser uang pun saya bisa menjadi bagian dari Korp MA RI, tidak lain dan tidak bukan adalah buah barokah dari Pesantren tercinta.
Tugas berikutnya adalah saya harus melengkapi berkas sebagaimana tertera dalam surat pengumuman dan itu paling akhir harus sudah diterima di Bagian Kepegawaian MA RI pertengahan bulan mei 2007, termasuk berkas yang harus dilengkapi adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba, syukur saya hidup dan Dewasa di dunia pesantren yang potensi Narkoba relatif tidak ada peluang dan kesempatan, andai saja saya pernah bersentuhan dengan yang namanya Narkoba, maka sia-sia lah perjuangan dan usaha keras sejak awal.
Ketika surat-surat administrasi telah lengkap terpenuhi, berkas tersebut saya antar langsung ke Jakarta sehingga bisa memperoleh tanda terima berkas dari Biro Kepegawaian MA RI. Lingkungan Jakarta yang begitu asing bagi saya tentu amat menyulitkan untuk mencari alamat kantor MA yang berlamat di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-11 yang ternyata berhadapan dengan MONAS, syukurlah ada alumni sukorejo (Eka Riyadi) yang kebetulan teman seangkatan juga di Fakultas Syari’ah yang membantu dan mengantarkan saya ke kantor MA RI, sesampainya disana saya langsung menuju ruang Biro Kepegawaian, dan saya diterima oleh salah satu staf kepegawaian, satu demi satu berkas di cek dan Alhamdulillah telah lengkap semua dan saya mendapat tanda terima yang kemudian tinggal menunggu SK CPNS/Cakim turun dari Sekjend MA RI.
Seminggu lamanya saya berada di Ibu Kota Jakarta, hal itu saya manfaatkan untuk bersilaturrahim dengan teman-teman alumni sukorejo dan juga berekreasi ke tempat wisata untuk sekedar refresing menghilangkan rasa letih dan penat otak dan pikiran. Kemudian saya pulang ke Bali, dan masuk kerja sebagaimana biasa.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya tanggal 1 November 2007 saya menerima SK CPNS/Cakim MA RI tertanggal 31 Maret 2007 dan TMT 01 April 2007, itu berarti sejak tanggal 01 bulan april 2007 saya secara resmi menjadi Calon Hakim dilingkungan Mahkamah Agung RI satuan kerja Pengadilan Agama Negara, dengan NIP : 22 000 47 46 dan saat ini berubah menjadi NIP : 19830107 200704 1 001.
Sebagaimana layaknya Calon Pegawai yang lain, saya harus melalui tahapan Prajabatan yang dilaksanakan di Balai Diklat Keagamaan Surabaya, tanggal 14 hingga 28 februari 2008 dengan beban biaya akomodasi dan transportasi di tanggung oleh Negara melalui DIPA MA RI. Setelah dinyatakatan lulus Diklat Prajabatan dan telah menjadi PNS murni (yang sebelumnya masih CPNS) kemudian mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim di Pusdiklat MA RI Mega Mendung Bogor selama 40 hari terhitung mulai 12 oktober s/d 22 november 2008 dengan biaya transportasi dan akomodasi ditanggung Negara pula dan dibebankan pada DIPA MA RI.
Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan SK Hakim, dan Alhamdulillah Tahap demi tahap telah saya lalui dengan baik, dan dinyatakan lulus. Kemudian pada 13 Juni 2010 SK Hakim Pratama baru turun dan saya ditempatkan di Pengadilan Agama Ketapang wilyah PTA Pontianak Kalimantan Barat dengan dua orang teman sekelas waktu Pendidikan Hakim, yakni Saleh Umar dari Bekasi alumni UIN Jakarta, dan M. Rifaie dari Jambi alumni IAIN Jambi.
Pada tanggal 30 Juni 2010 saya dan teman-teman di lantik oleh Ketua Pengadilan Agama Ketapag yang itu berarti sejak saat itulah saya resmi menjadi Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Ketapang Kalimantan Barat. Semoga takdir dari Allah SWT ini bisa menjadi berkah bagi diri saya khususnya, Keluarga, Masyarkat, Agama dan Negara pada umumnya dengan tetap berpegang teguh pada Syari’at, serta bisa menjadi secuil syi’ar dan motifasi bagi sahabat-sahabat tercinta di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.
Tak lupa, saya ucapkan salam hormat dan terimakasih yang tiada terhigga kepada Pengasuh PP. salafiyah Syafi’iyah dan Wakil Pengasuh beserta seluruh keluarga besar Pondok Pesantren, yang telah mendoakan (dengan tulus) saya sabagai santri dan alumni Sukorejo. Terimakasih kepada para ustadz dan guru yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu sejak kelas IV MISSPa sampai Aliyah, dari SMU sampai di Fakultas, civitas akademika IAII dan Fakultas Syari’ah, Sahabat-sahabat BEM, LPM dan IKSASS, Redaksi buletin Salaf  dan Tim IT Ponpes, semoga semua dedikasi itu dicatat sebagai amal ibadah di sisi-Nya, Amin.
Salam hormat,
Ahmad Hodri, S. HI


Friday, October 01, 2010

Refleksi Atas Praktek Ekonomi Islam Di Tengah Masyarakat


“oleh : Ahmad Hodri, S. HI”

Degradasi dan keterpurukan roda perekonomian Indonesia telah berimplikasi terhadap kehidupan masyarakat dari segala sektor, angka kemiskinan dan pengangguran mengalami peningkatan yang signifikan. Indonesia (secara khusus) di satu sisi patut bersyukur, karena dengan adanya konsensus ulama’ untuk merekomendasikan pembentukan bank yang menggunakan sistem dan regulasi berdasarkan syari’at, pada loka karya “Bunga Bank dan Sistem Perbankan”, tanggal 19-22 Agustus 1990 yang di adakan oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) walau dengan proses yang cukup panjang dan alot, dan baru pada tanggal 1 November 1991 di sepakati dan di tanda tangani akta pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) oleh 200 orang pendiri dengan total modal dasar Rp 500 miliyar (Lubis : 2004).
 Sejak itulah bank Islam mulai menampakkan identitasnya, dengan prinsip dan praktek operasional berdasarkan syari’ah, yang membuat respon masyarakat bertambah dan menjadikan bank syari’ah sebagai alternatif dari pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Dalam realitas, prospek perekonomian di seantero nusantara ini cukup potensial, karena kultur dan budaya yang cukup inklusif, agamis dan plural, membuka peluang bagi kalangan Ekonom atau Bankir untuk menarik simpati masyarakat agar melirik dan merespon berbagai macam produk yang di tawarkan dengan cara yang sehat, bersih  dan marketable sesuai dengan prinsip dan aturan main syari’at.
Tak terkecuali lembaga keuangan syari’ah, meskipun dengan jargon dan label yang bernafaskan Islam, namun bisa di terima secara terbuka oleh kalangan masyarakat awam ataupun terpelajar, muslim ataupun non muslim. Yang kesemuanya ini butuh kerja keras dan proses panjang yang tidak berkesudahan, karena perjalanan bank syari’ah di negeri kita tercinta ini, memang agak sedikit lamban dan terbelakang, berbeda dengan Negara-negara tetangga yang sudah sejak lama menerapkan prinsip ekonomi yang berlandaskan pada syari’at, seperti Malaysia, Mesir dan Negara-negara Timur Tengah.
Perjuangan yang harus di lakukan secara serius dan intensif itu merupakan bentuk dan implementasi dari enam tantangan yang harus di lalui secara profesional, sebagaimana telah di lansir oleh media massa dalam pertemuan Islamic Financial Service Board (IFSB), yang di ungkapkan oleh ketua IFSB yang juga Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, yang pertama ; adalah pengembangan kelembagaan, kedua ; pengembangan produk, ketiga ; pengembangan pasar, keempat, kerangka hukum dan peraturan yang berlaku, kelima ; suber daya manusia, keenam ; pengawasan terhadap prinsip kehati-hatian dan syari’ah
Tantangan tersebut harus benar-benar menjadi motivasi dan pola penggerak para Ekonom agar lebih inovatif, progresif  dan kompetitif di dalam mengembangkan potensi perekonomian umat, khususnya di daerah dan wilayah yang kompleks dan plural. Setidaknya ada sinergitas peran para stakeholder, sebagaimana di sinyalir oleh Tan Datok Zeti Akhtar Aziz, Gubernur ketujuh Bank Negara Malaysia, yaitu meliputi komitmen semua pihak yang berkepentingan yakni para stakeholder dan tersedianya akses masyarakat untuk menjangkau produk keuangan syari’ah, karena bagaimanapun kemasan dan formulasi sistem “Syari’ah” yang kita tawarkan, namun tidak tersentuh lapisan masyarakat kelas bawah (grass root), maka perjalanan operasional lembaga syari’ah tetap akan tersendat dan akan terbelakang, dengan bahasa lugas, ekonomi Indonesia akan tetap menempati rating yang relatif mengcewakan. 
Praktek ini lebih merupakan akulturasi yang mengarah pada substansi nilai syari’ah, yaitu Islamisasi sistem ekonomi, yang bersih dari unsur riba dan pembebanan kepada salah satu pihak, pihak bank ataupun pihak nasabah. Hal ini di maksudkan agar para pelaku bisnis dan ekonomi serta penguasa dan masyarakat bisa mengembangkan dan memulihkan roda perekonomian bangsa yang kian terpuruk, sejak krisis moneter pertengahan tahun 1997 lalu hingga kini, yang berimplikasi pada krisis multidimensi dari segala sektor.
Basis populasi penduduk muslim Indonesia yang dominan, seharusnya menjadi peluang tersendiri bagi prospek ekonomi syari’ah yang lebih optimal dan massif. Karena kalau kita belajar dari sejarah, di Negara Asing, yang populasi penduduknya mayoritas non muslim, ternyata mampu menerapkan dan mengembangkan potensi ekonomi secara Islami, “syari’ah”.
Terbukti di Kanada, misalnya, sejak tahun 1980 sudah ada lembaga keuangan dan perbankan yang bernama Islamic Coorperative Honging Coorporation, Tolonto. Australia juga tidak kalah saing, di sana ada Muslim Community Cooperative Aust (MCCA), Melbourne, tahun 1989. Islamic Finance House Universal Holding SA, tahun 1979 di Luxembourg. Bahkan di Senegal juga ada Banque Islamic Du Senegal, tahun 1983. di Swiss ada Dar al Mal al Islam Trust, Jenewa, tahun 1984. Inggris tidak mau ketinggalan dengan mendirikan al Baraka Investement Co, London, tahun 1983 (Mervyn 2004)
Terlepas dari maksud dan tujuan mereka, namun yang jelas ini merupakan bentuk kepekaan para pelaku bisnis dan ekonomi dalam pembacaannya terhadap peluang dan pangsa pasar. Regulasi yang di terapkan pun mengacu dan mengadopsi dari berbagai sendi ajaran Islam yang memang sejak awal di bawa oleh Nabi Muhammad sebagai wujud manifestasi konsep rahmatan lil alamin. Aplikasi ekonomi yang berdasarkan ajaran dan tuntunan Islam tersebut tidak sampai menyentuh pada tatanan nilai keimanan, yang mereka terapkan adalah formulasi etika dan moral secara legal formal, sehingga tidak keliru ketika Muhammad Abduh, seorang Pemikir Mesir, mengatakan bahwa “ra’aitu al Islama qanunan wala imanan fi al gharbiyyah, wa ra’aitu al Islama imanan wala qanunan fi al syarqiyyah (saya melihat Islam secara regulatif, sistem dan tatanan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara di barat, walaupun banyak masyarakatnya tidak beriman. Tetapi, saya melihat Islam dengan populasi muslim terbesar di daerah timur, akan tetapi regulasi, sistem dan tata nilai kehidupan berbangsa dan bernegaranya tidak Islami)”
Oleh karena itu, di dalam usaha untuk mengembangkan ekonomi “syari’ah” yang lebih inovatif tersebut butuh strategi yang mapan, di antaranya adalah Memperkenalkan serta mensosialisasikan berbagai macam produk dan operasional bank syari’ah keseluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali umat non muslim.
Pandangan masyarakat saat ini mulai tampak realistis dan pragmatis,  apapun bentuk dan format regulasi dan sistem perbankan bukan manjadi prioritas, namun lebih menekankan pada sistem ekonomi dan bisnis yang lebih menjanjikan dan prospektif, tanpa memandang labelitas dan identitas keagamaan yang partikular. Berdasarkan latar belakang inilah, paling tidak kita bisa menda’wahkan terhadap publik, lebih-lebih bagi kalangan masyarakat non muslim, bahwa ada model dan sistem keuangan syari’ah yang lebih dinamis dan prospektif di dalam mengembangkan roda perekonomian masyarakat secara holistic
Belajar dari kekurangan dan kelemahan (kegagalan) sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, semakin penting untuk menerapkan sistem ekonomi yang lebih berpihak kepada kesejahteraan masyarakat secara utuh. Fluktuasi ekonomi yang semakin tidak menjanjikan membuat kalangan masyarakat (khusunya ekonomi menengah kebawah) kehilangan kepercayaan terhadap praktek ekonomi konvensional. Namun ada beberapa pandangan yang mensinyalir bahwa keberadaan sistem ekonomi syari’ah tidaklah dapat dipisahkan dengan sistem kapitalis ataupun sistem sosialis dengan berbagai rasionalisasi dan argumentasi bahwa tidak ada prinsip dikotomis antara syari’ah dengan karakter kapitalis maupun sosialis, suatu keyakinan yang tidak bisa serta merta disalahkan, namun yang terpenting adalah bagaimana kita bisa meyakinkan publik bahwa konsep “syari’ah” memang representatif untuk memulihkan potensi ekonomi yang masih labil.
Kondisi sosio-ekonomi dewasa ini bersama-sama dengan degenerasi moral menggerogoti dasar-dasar solidaritas Islam. Sejumlah lembaga yang ada merupakan legalisasi dunia feodal Islam atau kolonial masa lalu yang sebagian atau keseluruhan bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, masih sering terjadi eksploitasi ekonomi layaknya sistem kapitalisme. Kebanyakan orang tidak mengetahui dan menyadari tuntutan Islam terhadap peningkatan karakter dan kepribadian, ada gejala ketidak pedulian, ketidak tulusan, korupsi, tipu daya dan degenerasi.
Prospektif lembaga keuangan syari’ah memang terlihat dari corak dan etika kerja yang cukup berbeda dengan dunia konvensional, praktek ekonomi kita seharusnya lebih transparan, karena sudah terlanjur berpredikat “syari’ah”, paling tidak kita bercermin pada system yang di terapkan di zaman Bani Umaiyah dan Abbasiyah, yang para akuntan dan auditor berpegang pada enam prinsip akuntansi, Pertama ; semua urusan keuangan harus ditulis dengan jelas, terang, dan teliti. Kedua ; semua catatan harus dibuat berdasarkan bukti yang shahih. Ketiga ; harta disimpan ditempat khusus. Keempat ; pekerjaan dilakukan oleh orang yang dapat dipercaya dan kompeten di bidang syari’ah. Kelima ; segala account hendaklah diperiksa (koreksi) oleh orang yang bukan acoount itu. Keenam ; stock selalu di hitung pada waktu tertentu secara reguler dan transapran.
Praktek dunia ekonomi saat ini cenderung memprioritaskan pada orientasi profit yang memang tidak terlalu tampak di permukaan, realitas telah menyuguhkan berbagai fakta, bahwa aplikasi konsep “syari’ah” di berbagai lembaga keuangan syari’ah masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi system regulasi maupun para pelaku bisnis dan bankir “syari’ah” masih mencaplok praktisi yang murni berlatar belakang kovensional yang kecenderungannya masih lekat dengan praktek ribawi. Oleh larena itu, proses untuk berbenah harus tetap di prioritaskan agar tujuan dan nilai syari’ah yang di usung lewat lembaga dan dunia perbankan Islam bisa melakukan operasional secara maksimal dan menyentuh di kalangan masyarakat ekonomi menengah kebawah yang pada dasarnya cukup potensial untuk di kembangkan secara produktif. Dengan begitu, tidak mustahil penghentasan terhadap jutaan masyarakat miskin Indonesia bisa di realisir.
       Amin ………………

Wednesday, September 01, 2010

Islam Dan Kepemimpinan


Oleh : AHMAD HODRI, S. HI
(Hakim Pratama PA. Ketapang Kalimantan Barat)

Apabila kita memberi Ikan pada seseorang berarti kita memberi makan sehari,
apabila kita memberi pancing berarti kita memberi makan selama hidupnya,
apabila kita memberi cara untuk membuat pancing
berarti kita bukan hanya memberi makan,
tetapi telah memberi kehidupan yang baru. [] Stephen Covey

I.                   AWWALAN
Perhatian Pimpinan terhadap orang yang dipimpin adalah suatu hal yang bersifat absolut, karena berhasil tidaknya suatu lembaga atau organisasi, itu -juga- tergantung pada figur  seorang Pemimpin, sejauh mana ia bisa mengawal dan mengendalikan rotasi kepemimpinan yang ia jalankan. Paling tidak, seorang Pemimpin harus bisa membangunkan anak buah yang masih tertidur dan mengajak berlari bagi yang masih berjalan, dan begitu seterusnya. Sehingga roda kehidupan tetap seimbang karena adanya progresifitas dari atasan untuk selalu melakukan perubahan dan gerakan, sebagaimana apa yang dikatakan oleh Albert Einstein, bahwa “hidup ibarat naik sepeda, untuk tetap seimbang, maka harus selalu berputar dan bergerak”.
Pimpinan atau leader adalah orang yang memimpin atau seseorang yang menggunakan wewenang dan mengarahkan bawahannya untuk mengerjakan sebagian pekerjaan dalam mencapai tujuan organisasi. Para ahli beragam dalam mengartikan “Pemimpin”, diantaranya:
a.      Herbet A Simon, Pemimpin adalah seorang yang dapat mempersatukan orang-orang dalam mengejar suatu tujuan.
b.      Prof. Dr. H. Arifin Abdur Rahman, Pemimpin adalah orang yang dapat menggerakkan orang-orang yang ada disekelilingnya untuk mengikuti jejak pemimpinnya itu.
c.       Lao Tzu, Pemimpin yang terbaik adalah orang yang dapat mengembangkan orang lain sehingga mereka tidak lagi memerlukan pemimpin itu.
Kepemimpinan mempunyai beberapa pengertian, diantaranya:
a.       Cara seorang pemimpin mempengaruhi perilaku bawahannya agar mau bekerjasama dan bekerja secara produktif untuk mencapai tujuan organisasi
b.      Seni untuk mempengaruhi tingkah laku manusia, kemampuan untuk membimbing orang-orang yang ada disekelilingnya
c.       Seni untuk mengkoordinasikan dan untuk memberi motivasi kepada individu dan kelompok guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Jadi, Kepemimpinan, sebagaimana lazim kita pahami, itu tidak terlepas dari proses menggerakkan manusia untuk sampai pada tujuan. Karena kepemimpinan bukanlah ghanimah atau harta rampasan perang yang bisa di nikmati oleh seorang pemimpin dan bersenang-senang dengan pujian-pujian. Kepemimpinan merupakan buah dari jerih payah dan kerja keras.
Tiga unsur kepemimpinan :
1.  Adanya tujuan yang bisa menggerakkan manusia,
2.  Adanya sekelompok orang,
3.  Adanya pemimpin yang menggerakkan dan memberikan pengaruh kepada manusia.
Lantas muncul beberapa pertanyaan, Apakah kepemimpinan itu bisa kita pelajari ? Ataukah itu merupakan bakat dan potensi natural yang tidak kita cari dan pelajari ?
Warren Bennis mengungkapkan, “Anda tidak akan bisa mempelajari kepemimpinan, karena itu merupakan sifat pribadi dan hikmah”.
Namun Peter Ducker, seorang pakar kepemimpinan, juga, mengatakan, bahwa “Kepemimpinan harus dipelajari dan anda memiliki kemamampuan untuk mempelajarinya”, pendapat ini di dukung oleh Waren Blank, yang mengatakan “Manusia tidak di lahirkan sebagai pemimpin, kepemimpinan tidak terprogram dalam gen-gen keturunan dan tidaklah ada manusia yang dalam jiwanya terkonstruk sebagai pemimpin”
Sedangkan menurut Dr. Sondang P Siagian ada tiga teori timbulnya seorang pemimpin yaitu:
1.  Teori Genetik, seseorang menjadi pemimpin karena bakat yang dimiliki sejak dalam kandungan. Teori ini berpendapat bahwa pemimpin itu dilahirkan (The leader  are born). Bahwa orang tersebut kelak sudah ditakdirkan menjadi seorang pemimpin. Terkait dengan takdir, secara filosofis pandangan ini tergolong fatalistis dan deterministis.
2.  Teori Sosial, teori ini berpendapat bahwa seorang pemimpin itu dibentuk dan ditempa (the leader are made). Teori ini menganut paham egalitarianistik, yang mengetengahkan pendapat bahwa setiap orang bisa menjadi pemimpin apabila diberikan pendidikan dan pengalaman yang cukup, jadi bukan bakat sejak lahir.
3.  Teori Ekologis,  teori ini mengatakan bahwa seorang itu hanya akan berhasil menjadi pemimpin yang baik apabila ia pada waktu lahirnya memiliki bakat-bakat kepemimpinan, lalu dikembangkan melalui pendidikan yang teratur dan pengalaman-pengalaman yang memungkinkannya untuk mengembangkan lebih lanjut bakat-bakat yang telah dimiliki. Teori ini menggabungkan segi-segi positif dari kedua teori, dan dapat  dikatakan bahwa teori ini yang lebih representatif.
II.                KEPRIBADIAN PEMIMPIN
Symbol kepribadian yang harus dimiliki oleh seorang Pemimpin adalah :
a.      Kuat, sebagaimana di tegaskan oleh al Qur’an dalam surat al Qashas : 26 yang artinya, “……….sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang kuat lagi dapat di percaya”
Kuat, dalam artian memiliki kemampuan ekstra baik secara Fit and Proper test (uji kelayakan dan kepatutan), kecerdasan, serta mampu dalam mengemban dan melaksanakan tugas. Karena antara disiplin ilmu dan kapabilitas yang kita miliki itu berbeda antara yang satu dengan yang lain. Ibn Taimiyah pernah berkata, “bahwa kekuatan itu bergantung kepada pekerjaan yang di hadapinya”. ex, Kuat dalam kepemimpinan perang itu bergantung pada keberanian hati, pengalaman perang, dan taktik serta strategi dalan perang.
Pertanyaannya kemudian, mana yang akan kita pilih antara pemimpin yang baik dan sholeh, akan tetapi disisi lain dia lemah. Atau seorang pemimpin yang banyak berbuat dosa tetapi kuat dalam kepemimpinannya.
Imam Ahmad ibn Hambal mengatakan lebih baik memilih yang “jahat” tapi kuat, karena pemimpin yang kuat tapi jahat, kekuatannya itu keuntungan bagi kaum muslimin, sedang kejahatannya itu untuk dirinya sendiri. Pemimpin yang baik tapi lemah, maka kebaikannya akan kembali kepada dirinya sendiri dan kelemahannya akan menjadi bencana bagi kaum muslimin.
Agar kekuatan yang kita miliki itu senantiasa menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kita, maka kita harus melakukan hal yang konstruktif, yaitu dengan Menjaga rutinitas dan Kedisiplinan kerja jangan sampai menunda pekerjaan yang sudah ada di pundak kita sampai hari esok, ibda’ binafsik, awali dari diri dan lakukan dari hal yang kita anggap sangat elementer (sederhana), Istghfar juga menjadi salah satu patronasi (penopang) di dalam menjaga dan memelihara kekuatan yang menjadi potensi kita. Dari itu melakukan terapi bathin adalah suatu keniscayaan. Allah menegaskan dalam firmannnya yang artinya, “Bertaubatlah kepada Allah dengan sebenar-benarnya taubat……..’
b.      Amanah, yang berarti kredibel, layak mendapat kepercayaan, mawas diri, dan memiliki inisiatif untuk melaksanakan tugas semestinya. Menurut pakar manajemen (Baik barat maupun timur) Amanah merupakan sesuatu yang paling penting.
Konstruksi dari Amanah itu adalah :
¨      Perintah atau kewajiban, Amanah Moral, jadi bukan hanya pada persoalan materi, juga mencakup hal yang lebih kompleks dan luas (pujian, motivasi, dan lain-lain).
¨      Hati yang hidup, menurut al Ghazali “Hati yang hidup adalah hati yang mampu manjaga hak-hak Allah dan Manusia serta menjaga dari perbuatan-perbuatan yang bisa membuat lalai dan ekstrim”.
¨      Sempurna dalam pekerjaan (all out), Tidak mengeksploitasi jabatan, dan Mengangkat yang terbaik.
Kita selaku insan muslim yang taat dan bertanggungjawab sah-sah saja untuk berambisi mendapat porsi dan kedudukan yang layak, dengan meminta untuk menjadi pemimpin (misalnya), dengan catatan apa yang kita lakukan itu masih di dalam batas yang proporsional dan memandang daya kredibelitas dan kapabilitas serta integritas kita yang berada di atas satandart rival kompetisi kita. Hal ini sebagaimana pernah di lakukan oleh Nabi Yusuf AS yang meminta untuk di jadikan bendahara di sebuah negeri tempat Ia tinggal. Jangan sampai ada tujuan dan maksud kotor, misalnya hanya semata-mata mendapat kekuasaan, pangkat, harta dan yang lain.
Sifat yang harus kita miliki adalah :
o   Kekuatan dan loyalitas yang terbukti
o   Amanah
o   Memiliki bergain (nilai tawar) yang lebih.
III.             TIPE KEPEMIMPINAN
1. Tipe Otokratik ; ciri dari model kepemimpinan ini adalah :
o  Semua kebijakan ditentukan oleh seorang pemimpin
o  Organisasi dianggap sebagai milik pribadi
o  Tidak ada partisipasi bawahan, tidak menerima kritik, saran, pendapat dari bawahan
o  Menggunakan pendekatan imperative dan bersifat menghukum   
2. Tipe Militeristik ; ciri-cirinya adalah :
o  Mengarahkan bawahan dengan sistem instruktif
o  Jabatan dan pangkat memegang peranan
o  Formalistik yang berlebih – lebihan
o  Disiplin tinggi dan rigid (kaku)
o  Tidak suka menerima kritikan dari bawahan
o  Menggemari ceremonial untuk berbagai acara dan keadaan
3. Tipe Paternalistik ; memiliki karakteristik sebagai berikut :
o  Bawahan dianggap belum dewasa
o  Proteksi kepada bawahan terlalu berlebihan (over protective)
o  Bawahan jarang diberi kesempatan memberi gagasan dalam mengambil keputusan
o  Bersikap maha tahu dan bawahan diberi kesempatan mengembangkan kreatifitasnya
4. Karismatik ;
o   Hingga kini para pakar belum berhasil menemukan sebab – sebab mengapa seorang pemimpin memiliki kharisma yang diketahui adalah bahwa pemimpin yang demikian mempuyai daya tarik yang amat besar, memiliki kekuatan gaib (Supernatural Powers), profil yang sangat dikagumi sehingga bawahan tunduk tanpa berfikir. 
5. Tipe Lissez Faire ;
o  Memiliki sifat permisif, para anggota dipekenankan bertindak sesuai dengan keyakinan dan kata hati, kepentingan bersama tetap terjaga dan tujuan organisasi tetap tercapai.
o  Organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena anggota telah dewasa, tahu tentang tujuan organisasi, sasaran yang akan dicapai, tugas apa yang harus ditunaikan.
o  Tidak sering melakun intervensi dalam kehidupan organisasi
o  Cenderung memilih peranan pasif dan membiarkan organisasi berjalan dengan sendirinya.
6. Tipe Kondisional ;
o   Tipe ini merupakan tipe kepemimpinan yang dapat hidup dan berkembang disegala zaman,  karena unsur utamanya adalah dalam setiap mengambil kebijakan, keputusan, tindakan dan langkah - langkah organisasi selalu menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
7. Tipe Demokratis ; ciri-cirnya adalah :
o  Semua kebijakan dan keputusan dilakukan sebagai hasil diskusi dan musyawarah
o  Anggota kelompok bebas bekerja sama dengan anggota lain
o  Pujian bersikap obyektif
o  Pemimpin ikut berpartisipasi dalam kegiatan sebagai anggota dan bekerja sama.
o  Senang menerima saran, pendapat bahkan kritik dari bawahannya
o  Proses konstruksi bawahan, selalu menganggap bahwa manusia adalah makhluk termulia. 
Kepemimpinan tipe ini, adalah kepemimpinan yang menerapkan empat gaya kepemimpinan berdasarkan ukuran / persepsi tentang kemaun dan kemampuan orang yang dipimpin ;
a.       Intrukstif, Untuk bawahan yang tingkat kemauan, kemampuan, keyakinan dan pengetahuannya rendah atau tidak ada sama sekali.
b.      Konsultatif, Untuk bawahan yang kemampuannya rendah, tetapi kemauanya tinggi, cara ini dengan mengarahkan, mendukung dan melakukan komunikasi dengan dua arah.
c.       Partisipatif, Untuk bawahan yang kemampuan, pendidikan, pengetahuan dan pengalamannya tinggi tapi motifasi dan keyakinannya rendah. Dengan cara mendukung dan saling tukar ide tanpa mengarahkan.
d.      Delegatif, tingkat kematangan tinggi, kemampuan dan kemaunnya dapat diandalkan. Model ini tidak berarti pemimpin tidak bertanggung jawab, tetapi mengajarkan bawahan bagaimana cara bertangung jawab.
IV.              FUNGSI KEPEMIMPINAN
R. Lassey dalam bukunya “Dimensi Of Leadership” menggolongkan fungsi  kepemimpinan ke dalam dua kelompok:
a.       Task Function ; fungsi yang berhubungan dengan tugas yang harus dilakukan untuk memilih dan mencapai tujuan secara rasional, yang meliputi : Coordinating dan Information, dll.
b.      Maintenance Function: ialah fungsi untuk mengusahakan kepuasan batin bagi  pengembangan dan pemeliharaan kelompok untuk kelangsungan hidupnya, yang meliputi : Following (tindak lanjut), dll.
Menurut Drs. Ngalim Purwanto, fungsi pemimpin, yaitu sebagai pelaksana, perencana, seorang ahli, lambang dari kelompok. dll.
V.                 TUGAS KEPEMIMPINAN
Implementasi dari peranan fungsi kepemimpinan tersebut di atas, maka tugas kepemimpinan adalah menggerakkan sumber-sumber yang ada pada organisasi secara efisien, efektif, sistemik dan terpadu. Agar tugas pokok dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka dapat diambil kebijakan yang pola arah sasaran meliputi sumber-sumber ; tenaga manusia, sumber dana, sumber sarana dan waktu.
VI.              SYARAT KEPEMIMPINAN
1. Visioner
Deskripsi paradigma yang mengkonstruk masa depan ideal, kemampuan untuk melihat sesuatu yang akan terjadi, kemampuan untuk berkreasi dan menciptakan apa yang belum ada, itu sedikit makna dan esensi dari pada Visi.
Masa depan, pandangan jauh kedepan, merupakan kata kunci bagi seorang Pemimpin untuk menciptaka formulasi kepemimpinan yang akan ia terapkan.
Napoleon Bonaparte pernah mengatkan, “Seseorang tidak akan mampu membimbing manusia tanpa menjelaskan masa depan mereka”.
Kita selaku Pemimpin, adalah penjual harapan…….!!!
Gambaran Masa Depan, Membaca masa depan (katanya Henry Payol, “Pemimpin yang baik adalah yang mampu membaca realitas masa depan yang belum terjadi ”), Kejelasan tujuan, Standar keberhasilan , Optimis dan Sabar
2. Kepribadian, Watak (karakteristik) yang baik, intelegensi tinggi, siap fisik lahir bathin, abilitas (kemampuan).
3. Pengikut Yang Setia
“Para pengikut merupakan unsur dasar yang menentukan pemimipin dalam segala situasi dan kondisi, para pengikut merupakan sekutu yang merepresentasikan sisi lain yang urgen dari kepemimpinan” []Warren Blank
●  Pengikut harus menjadi mitra terbaik terhadap orang yang menjadi pemimpin.
·      Pengikut harus memikirkan manhaj, petunjuk, dan perintah dari pemimpin.
·      Pengikut harus menjadi bagian system yang meluruskan perilaku pemimpin jika menyimpang dari Visi, Misi, dan orientasi. Sebagai yang di contohkan oleh sahabat Umar RA ketika di baiat menjadi Khalifah, statemen yang pertama kali di lontarkan, adalah “Apabila aku benar dalam menjalankan amanah ini maka bantulah aku, namun bila aku salah, maka luruskanlah aku”
·      Pengikut harus berinisiatif untuk mengambil langkah-langkah yang benar dan tidak hanya menunggu perintah dari atasan. Dengan sendirinya, pengikut juga di tuntut untuk memahami metode, strategi, visi dan misi. Rasa optimis harus tetap tertanam dalam jiwa, sebagaimana dalam kisah sahabat, ketika mendengar Rasul wafat di medan perang (mereka tidak ciut dan kecil hati), namun salah satu di antara mereka mengambil inisiatif dan berdiri dengan lantang menyuarakan nilai-nilai dan motivasi terhadap kaum muslimin yang sedang berperang.
Prinsip Berhubungan Pemimpin dengan Bawahan ;
o    Memberikan keyakinan para pengikut dan memberikan kesempatan yang luas untuk berdialog, mengungkapkan pendapat, berdiskusi, bahkan menolak dan meluruskan.
“Bisa saja aku berbeda pendapat denganmu, aku akan membayar dengan nyawa anda hingga anda mengatakan pendapat anda” [] Volteir –pemikir Prancis-
o    Memberikan tempat khusus -yang tidak kita berikan pada orang kebanyakan- kepada para pengikut.
o    Memberikan kebebasan yang besar dalam bertindak dan memberikan kewenangan yang luas untuk melaksanakan tugas (yang di landasi dengan petunjuk, intruksi dan pengawasan). Sebagaimana yang di lakukan Rasul ketika akan mengutus sahabat Muaz bin Jabal ke Yaman.
o    Menceritakan sebagian rahasia secara koordinatif.
o    Melupakan kesalahan-kesalahan kecil mereka jika di bandingkan kelebihan-kelebihan, pengorbanan-pengorbanan, dan pengabdian mereka.
4.    Motivasi
Apabila Motivasi telah hilang, maka segalanya akan hilang, senandung kata yang cukup menggelitik dan sekaligus menjadi daya dan pendongkrak bagi kita untuk tetap menjaga semangat dan tekad.
Lantas, apakah Motivasi itu ? Sehingga di anggap sangat penting. Banyak ragam dan macam tentang makna dan definisi Motivasi.
Namun kata simpul yang mungkin lebih representatif, motivasi adalah usaha untuk menggerakkan, untuk melaksanakan, semangat, gairah, senang dengan kesadaran pribadi, bukan dengan paksaan.
Teori dan sifat untuk memotivasi orang yang kita pimpin :
·      Menjelaskan visi masa depan dan keyakinan mereka terhadap visi
·      Menjelaskan tujuan
·      Mengikutsertakan dan meminta pendapat dalam keputusan penting
·      Menghargai, menghormati, memenuhi kebutuhan mereka
·      Pemimpin harus menjadi panutan, jujur, berakhlak baik (Uswah Hasanah)
·      Mengubah titik kelemahan setiap individu menjadi titik kekuatan
Macam-macam Motivasi :
o    Emotion (Menguasai Hati), hasil kerja yang paling bagus adalah yang datang dari hati yang penuh perasaan dan cinta.
o    Engagement (Menyatu dan bergabung), tataran mental dan spirit.
o    Entrepreneur (Kerjasama dan ikut memiliki),
o    Education (meningkatkan pendidikan dan pelatihan).
o    Empowerment (Penguasaan dan kebebasan), senyampang tetap dalam share job description (pembagian tugas).
VII.           AKHIRAN
Leadership is influence, seorang pemimpin harus mampu dan bisa memberi pengaruh pada orang yang dipimpin. Dan, juga harus menjadi teladan bukan hanya sekedar memberikan perintah atau instruksi yang sifatnya satu arah. Oleh karena itu, integritas dan kapabilitas figur seorang pemimpin harus betul-betul credible, agar antara atasan dan bawahan selalu sinergis saling mengisi kekosongan satu dengan yang lain, baik didalam kedinasan ataupun diluar dinas.
Semoga dengan secuil tulisan ini bisa menjadi komparasi dengan unsur dan teori kepemimpinan pada umumnya,serta figur pemimpin dunia peradilan pada umumnya
 “Taatlah pada Allah, dan taatlah pada Rasul,
dan pada “Pemimpin” diantara kalian” [al Ayat]
“Setiap kita adalah figur seorang Pemimpin, yang niscaya akan dimintai
pertanggungjawaban atas kempemimpinan kita” [al Hadits] [HR. Muslim]

Sunday, August 22, 2010

Sekilas Tentang Peradilan Islam


Oleh : Ahmad Hodri, S.HI

A. Peradilan di Masa Rasulullah
Sepanjang sejarah lahirnya Islam, yang di bawa Rasulullah SAW, setelah bangkit untuk menyampaikan sebuah risalah yang sekaligus bertindak sebagai Hakim dan Rasulullah merupakan sosok yang tampil bijak dan gagah di tengah-tengah gerumunan masyarakat yang beraneka ragam (pluralistik)
Rasulullah merupakan Hakim pertama kali di dalam islam, sesuai dengan sumpah yang di ikrarkan oleh Rasul, yang hal itu di lakukan antara lain oleh golongan “Muhajirin” dengan “Penduduk Madinah”, guna untuk memenuhi tuntutan wahyu yang tertera dalam surat an Nisa’ : 4 yang Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu, sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Dalam al Qur’an Allah menerangkan tentang undang-undang yang wajib di jadikan rujukan untuk memutus sebuah perkara yang terjadi pada saat itu, yakni undang-undang yang di produk dan di tetapkan islam.karena pada saat itu, tidak ada Hakim yang jelas dan pasti.
Namun karena Rasul sebagai “Muballigh” yang di tugaskan untuk menyampaikan syari’at Allah, sekaligus bertindak sebagai “Hakim”.
Peraadilan di daerah-daerah pada masa Rasul di serahkan pada para penguasa yang di delegasikan ke daerah-daerah untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Walaupun sewaktu-waktu Rasul menyuruh memberikan tanggung jawab untuk mengadili suatu perkara pada para sahabat.
B. Pedoman Rasulullah dalam memutus perkara
Penyelesaian (memutus) perkara pada masa Rasul adalah berdasar atas wahyu yang di turunkan Allah kepada Rasul, dengan cara menghadirkan para pihak-pihak, penggugat atau pun tergugat kehadapan Rasul, untuk mendengarkan secara langsung keterangan pihak-pihak yang sedang berperkara.
Maka dapat di jadikan pedoman, bahwa antara peradilan di masa Rasul dengan peradilan di masa sekarang yang sama-sama menghadirkan pihak-pihak untuk menyelesaikan perkara.
C. Alat-alat pembuktian di zaman Rasul
Atas dasar keadilan dan kejujuran, dalam melakukan berbagai macam putusan yang telah di tetapkan dan di buktikan bahwa dalam konsep peradilan harus tidak ada unsur keberpihakan antara pihak-pihak. Namun harus berdasarkan pembuktian sebagaimana dalam sabdanya, ”Keterangan (pembuktian) itu, diminta kepada penggugat. Sedangkan sumpah kepada tergugat”.
Dalam hadits lain Rasul menegaskan yang Artinya : Aku di perintahkan tuhanku untuk memutus suatu perkara sesuai bukti-bukti (alasan-alasan) yang real, sedang urusan itu terserah kepada Allah sendiri.
Dari dua hadits di atas dapat di jadikan pijakan ataupun bukti bahwa Rasul memutus dan menetapkan suatu perkara atas dasar pembuktian dan bukti-bukti yang konkrit, tidak ada keberpihakan kepada golongan manapun. Ini merupakan implementasi dari konsep keadilan dan kejujuran Rasul.
D. Macam –macam alat pembuktian di zaman Rasul
1. Bayyinah (Fakta realita terhadap kebenaran)
2. Sumpah
3. Saksi
4. Bukti tertulis (surat)
5. Firasat (persangkaan)
6. Qur’ah (undian)
Setelah da’wah islamiyah berkembang, Rasul pun memberi kebebasan kepada para sahabat untuk bertindak sebagai seorang Hakim, walaupun terkadang para sahabat memutus suatu perkara masih di saksikan langsung oleh Rasul demi menjaga Muru’ah Islamiyah.
Oleh karenanya tahapan-tahapan yang harus di lalui merupakan sebuah proses untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan bangsa, yang di jadikan Uswah Hasanah oleh bapak proklamator islam dan reformis padang pasir, baginda Rasulullah SAW.

Friday, July 09, 2010

Sidang Keliling PA. Ketapang

“Keadilan untuk semua”, ini lah pesan moral yang telah di propagandakan oleh Bapak Dirjend Badilag, bahwa masyarakat secara umum hatta masyarakat pinggiran yang relatif sangat jauh dari wilayah kantor PA. Ketapang adalah suatu keniscayaan untuk tetap memperoleh anugerah hidup yang bernuansa keadilan.

Langkah konkrit yang telah ditempuh oleh Pengadilan Agama Ketapang adalah dengan pelaksanaan sidang keliling secara berkala dan berkesinambungan, setiap hari jum’at di dua lokasi yang berbeda, Kecamatan Kendawangan dan Kecamatan Sukadana. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, hari Jum’at (9/7/10), ini di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Bertempat disebuah rumah yang disewa dari masyarakat setempat.    

Kecamatan Kendawangan adalah suatu daerah yang terletak kurang lebih radius 80 Km dari pusat kota Ketapang, yang dipisahkan oleh 3 (tiga) sungai besar dan panjang sehingga harus melampaui tiga jembatan yang panjangnya kira-kira 300 m, medan jalan pun masih berada dibawah standar kelayakan, aspal yang melapisi jalan terbentang kasar dan penuh dengan lubang, sehingga setiap berpapasan dengan pengendara roda empat lainnya, maka salah satu harus mengurangi kecepatan dan turun ke bahu jalan.

Untuk angkutan desa hanya ada beberapa Bus tua yang operasi sekali atau dua kali jalan, sehingga penduduk yang mau ke kota Ketapang merasa kesulitan jika tidak memiliki kendaraan pribadi.

Keberadaan masyarakat Kendawangan mayoritas muslim, dari segi penghidupan masyarakatnya tergolong menengah kebawah. Mata pencaharian adalah melaut dan sebagian besar lagi sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.

Ada satu majelis yang turun pada sidang keliling, adalah Drs. A. Suyuti sebagai Ketua Majelis, Jafar M. Nasser, S.HI dan H. Mursid, S.Ag, M.Ag masing-masing sebagai Anggota Majelis, Ahmad Hodri, S.HI sebagai Hakim Mediator, Abi Hurairah, SH sebagai Panitera Pengganti dan Yanuar Abrar, SH sebagai Jurusita Pengganti.
berita selengkapnya Sidang Keliling PA. Ketapang

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...