Thursday, February 09, 2012

Hatta Ali MA-1

Prosesi pemilihan ketua Mahkamah Agung telah selesai. Dan Hatta Ali Memperoleh suara terbanyak yaitu 50 % ditambah 1 sehingga pria asal Makassar ini dinobatkan menjadi ketua Mahkamah Agung terpilih. Berikut Hasil perolehan suara:
Pertama Ahmad Kamil memperoleh 15 suara
Kedua Hatta Ali memperoleh 28 suara
Ketiga Abdul Kadir Mappong memperoleh 4 suara
Keempat Paulus E Lotulung memperoleh 1 suara dan
Kelima Muhammad Shaleh memperoleh 3 suara
Jumlah surat suara sah adalah 51 dan 3 surat suara tidak sah.

Hatta Ali sendiri menyatakan BERSEDIA menjadi Ketua Mahkamah Agung dalam berita acara yang dibacakan oleh Nurhadi selaku Ketua Panitia.


semoga MA-1 terpilih bisa menjadi figur pemimpin ideal yang selalu menjadi dambaan dan pembela semesta... Amin

Wednesday, February 01, 2012

Sejarah Singkat Mahkamah Agung RI

1. Zaman Kolonial Belanda
Penjajah Belanda membentuk Hooggerechtshof yang menjadi Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta. Hooggerechtshof membawahi seluruh Indonesia dengan seorang Ketua dan 2 orang anggota.

Kewenangan Hooggerechtshof yaitu mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia, mengawasi perbuatan/kelakuan hakim hingga memberikan sanksi.

Saat itu, Belanda menerapkan UU berdasarkan golongan yaitu Belanda, Timur Asing/Eropa non Belanda dan Pribumi. Seperti hak penguasaan tanah yang menggunakan sistem hukum Belanda. Sistem yang terus diskriminatif ini terus dibawa sampai sekarang. Penjajahan Belanda juga menyisakan UU yang hingga kini masih dipakai seperti KUHP serta KUHPerdata.

2. Zaman Penjahan Belanda
Penjajah Jepang merubah Hooggerechtshof dengan Saikoo Hooin. Namun, kewenangan Saikoo Hooin diturunkan keKooto Hooin (Pengadilan Tinggi) pada tahun 1944 dengan keluarnya Osamu Seirei (Undang-Undang) No 2/1944.

3. Pasca Proklamasi Kemerdekaan
Pada saat berlakunya UUD 1945 tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk ke arah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Lalu keluar Penetapan Pemerintah No 9/S.D. tahun 1946 yang menunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan MA.

Lalu lahir UU No 7/1947 tentang susunan kekuasaan MA dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. Lantas UU ini diperbaharui pada 1948 yang menetapkan MA ialah pengadilan federal tertinggi.

4. Zaman Revolusi Kemerdekaan
MA pernah berkedudukan di Yogyakarta pada bulan Juli 1946 dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Sebagai Ketua MA pertama yaitu Kusumah Atmadja.

Pada 12 Desember 1947 Pemerintah Belanda Federal mendirikan Hoogierechtshof yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta (sekarang gedung Kementerian Keuangan).

Saat itu, MA dan Kejaksaan Agung berdiri satu atap di bawah Departemen Kehakiman. Lalu Kejaksaan Agung memisahkan diri dari MA sejak lahirnya UU No 15/1961 tentang UU Pokok Kejaksaan.

5. Zaman Orde Baru
Lahir UU No 14/ 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. MA membawahi Peradilan Umum,Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, MA masih di bawah bayang-bayang pemerintah rezim Soeharto dengan menempatkan hakim sebagai PNS Departemen Kehakiman, Departemen Agama dan ABRI.

"Saat itu MA sangat korup," tulis Sabastian Pompe, peneliti asal Belanda dalam desertasi doktor yang dijadikan buku 'The Indonesian Supreme Court: A Study of Institusional Collapse'

6. Zaman Reformasi
MA diberikan kewenangan mutlak memegang fungsi yudikatif. Untuk mencegah hukum yang diktator maka UUD 1945 melahirkan Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas MA. Menandai era reformasi, MA dipimpin dari tokoh masyarakat yaitu Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Bagir Manan.

Untuk menyerap aspirasi reformasi yang menginginkan MA bebas KKN maka lahir pula berturut-turut lembaga semi judicial seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Informasi (KI).
(dikutip dari berbagai sumber)

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...