Wednesday, January 12, 2011

Shalat

Definisi Shalat menurut bahasa adalah : do’a
Sedangkan menurt istilah adalah : perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam berdasarkan syarat-syarat tertentu.
Dalil disyariatkannya shalat.
Firman Allah yang artinya : Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman (An-Nisa’ : 103)”. dan surat al ankabut yang artinya : Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan  ( Al- Ankabut: 45 ).Syarat-syarat Shalat
Ulama’ membagi syarat dalam shalat menjadi 2 (dua) bagian :
1.    Syarat wajibnya shalat, yaitu: sesuatu yang menyebabkan seseorang berkewajiban melaksanakan shalat.
a.    Beragama islam.
b.    Baligh.
c.    Berakal.
2.    Syarat sahnya shalat, yaitu: syarat yang apabila hal itu tidak dipenuhi maka shalatnya menjadi tidak sah.
a.    Seluruh anggota badan harus suci dari hadast kecil dan hadast besar.
b.    Menutup aurat
c.    Shalat di tempat yang suci
d.    Mengetahui bahwa waktu shalat sudah masuk
e.    Menghadap kiblat

Rukun-rukun Shalat
Rukun-rukun Shalat ada  15 (Lima belas)
1.    Niat.
2.    Takbiratul Ihram.
3.    Membersamakan niat dengan takbir.
4.    Berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardlu.
5.    Membaca surat al-fatihah setiap rakaat.
6.    Ruku’.
7.    I’tidal.
8.    Sujud.
9.    Duduk di antara dua sujud.
10.    Tuma’ninah (berdiam diri sejenak dalam setiap pelaksanaan ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud).
11.    Tasyahhud akhir.
12.    Membaca salawat kepada nabi.
13.    Salam yang pertama.
14.    Duduk di antara tiga rukun yang terakhir.
15.    Tertib.

Sunnah-sunnah Shalat ada 2 (dua):
1.    Sunnah Ab’ad.
2.    Sunnah Hai’at.
Sunnah Ab’ad
Adalah: pekerjaan-pekerjaan sunnah dalam shalat yang apabila ditinggalkan baik lupa atau sengaja, sunnat diganti dengan melakukan sujud sahwi.
Sunnah Ab’ad ada 8 (Delapan):
1.    Tasyahhud Awal walaupun dalam shalat sunnat.
2.    Duduk pada waktu tasyahhud awal.
3.    Membaca Shalwat pada Nabi S.A.W.
4.    Membaca Shalawat kepada keluarga Nabi S.A.W.
5.    Membaca Qunut pada rakaat kedua shalat subuh dan shalat witir separuh yang akhir dari bulan Ramadhan.
6.    Berdiri untuk membaca kunut.
7.    Membaca Shalawat kepada Nabi S.A.W.
8.    Membaca Shalawat kepada keluarga Nabi S.A.W setelah kunut dalam shalat subuh dan shalat witirnya separuh akhir dari bulan Ramadhan.

Sunnah Hai’at
Adalah: pekerjaan yang bukan rukun dan bukan sunnah ab’ad yang diganti dengan sujud sahwi, jadi apabila mushalli (orang yang sholat) meninggalkan sunnah hai’at maka tidak diperintahkan untuk sujud sahwi

Makruh-makruhnya Shalat
Ada 29 (Dua Puluh Sembilan) Antara Lain:
1.    Memasukkan kedua tangan kedalam baju ketika Takbiratul Ihram, Sujud, dan Ruku’ bagi laki-laki.
2.    Tolah toleh tanpa ada kepentingan
3.    Memberi isyarat yang memahamkan tanpa ada hajat seperti isyarat dengan mata, alis, atau bibir sekalipun orang bisu.
4.    Mengeraskan suara dalam Shalat Sirriyah (Dhuhur dan Ashar) atau sebaliknya (Maghrib, Isya’ dan Shubuh).
5.    Meletakkan tangan pada pinggang.
6.    Tergesa-gesa dalam melaksanakan Shalat.
7.    Memejamkan mata (karena hal itu pekerjaan orang yahudi).

Batal - batalnya Shalat
Hal-hal yang membatalkan Shalat Ada 10 (Sepuluh):
1.    Berbicara dengan sengaja.
2.    Berbuat sesuatu yang banyak secara bersambung dan berurutan seperti: melangkah sebanyak tiga kali baik disengaja atau tidak.
3.    Sedang Hadast (baik hadast besar atau kecil).
4.    Tedapat najis yang tidak diampuni.
5.    Terbukanya Aurat
6.    Berubahnya Niat.
7.    Membelakangi kiblat.
8.    Makan dan Minum baik banyak atau sedikit.
9.    Tertawa terbahak-bahak.
10.    Murtad, yaitu : putus keislamannya sebab perkataan atau pebuatan sesuatu.

Niat – niat Shalat Fardlu
1.    Niat Shalat Subuh:
Artinya: Saya sengaja shalat fardlu subuh dua rakaat dalam keadaan menghadap kiblatt tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
2.    Niat Shalat Dhuhur:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Dhuhur empat rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
3.    Niat Shalat Ashar:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Ashar empat rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
4.    Niat Shalat Maghrib:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Magrib tiga rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
5.    Niat Shalat Isya’
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Isya’ empat rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala
6.    Niat Shalat Jum’at:
Artinya: Saya sengaja Shalat Fardlu Jum’at dua rakaat dalam keadaan menghadap kiblat tepat waktu, Ma’muman/Imaman karna Allah ta’ala

Shalat Qashar dan Jama’
Shalat Qashar dan Jama’ merupakan dispensasi (Keringanan) yang di berikan Allah SWT kepada seluruh umat manusia (khususnya umat Islam). Nabi Muhammad SAW bersabda:

Artinya:  Dari Ibnu umar R.A “Berkata: Rasulullah S.A.W bersabda sesungguhnya Allah senang jika keringanan–keringanannya di kerjakan sebagaimana tidak senangnya Allah jika maksiat-maksiatnya dikerjakan (HR Imam Ahmad).

Syarat-Syarat Bolehnya Mengqashar Ada 9 (Sembilan)
1.    Jauh perjalanannya mencapai dua marhalah atau lebih. Dua marhalah bila diukur dengan meter ada empat pendapat:
a)    89.999,992 m (90 km).
b)    94500. m (94,5 km).
c)    119.999,88 m (120 km kurang 12 cm).
d)    80.000 m (80 km).
2.    Mengerti hukum bolehnya mengqasar shalat.
3.    Perjalanan musafir tidak dalam hal maksiat (Terlarang).
4.    Menuju ketempat yang maklum.
5.    Niat Qasar bersamaan dengan Takbiratul Ihram.
Contoh Niatnya:
Artinya: Saya niat shalat fardlu dhuhur dengan qashar karna Allah ta’ala.
6.    Menghindari hal-hal yang merusak pada niat Qasar.
7.    Tidak berma’mum kepada orang yang shalat secara sempurna (tidak dengan qashar).
8.    Harus melaksanakan shalat yang diqasar ketika masih didalam perjalanan.
9.    Sudah keluar dari batas tempat Muqim.

Shalat Jama’
    Shalat jama’ adalah: mengumpulkan dua shalat fardlu dikerjakan dalam satu waktu shalat.
Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’.

Shalat jama’ ada 2 (dua) macam
1.    Jama’ Taqdim adalah: melakukan shalat dluhur dan asyar pada waktu dluhur atau melakukan shalat maghrib dan isya’ pada waktunya maghrib.
2.    Jama’ Ta’hir adalah: kebalikan dari jama’ taqdim (waktu shalat yang awal di lakukan pada waktu shalat yang akhir).
Syarat-Syarat Jama’ Taqdim ada 4 (empat) macam yaitu:
1.    Tertib, maksudnya mendahulukan shalat yang pertama dari pada shalat yang kedua seperti: mendahulukan shalat dluhur dari pada ashar.
2.    Niat Jama’, dalam shalat yang pertama waktu niatnya adalah: antara takbir dan salam tapi yang sunnat niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Contoh: Niat shalat dluhur dan asyhar yang dijamak Taqdim.
Artinya: saya niat shalat fardlu duhur empat rakaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ taqdim karna Allah ta’ala.

3.    Muaalat (Berurutan), maksudnya antara dua shalat pisahnya tadak lama -menurut urf (adat kebiasaan)-.
4.    Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih dalam keadaan perjalanan.

Syarat-syarat Jama’ Ta’hir ada 2 (Dua)  yaitu:
1.    Niat Jama’ Ta’hir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Contohnya
Artinya: saya niat shalat fardlu duhur empat rakaat dijama’ bersama ashar dengan jama’ ta’hir karena Allah ta’ala.
2.    Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.
Wallahu A’lam

Tuesday, January 11, 2011

Wasiat al Marhum KHR As’ad Syamsul Arifin


Disampaikan dalam acara rapat rutin Pengasuh dengan para Ketua Kamar.
di Auditorium Putra 06 Juli 2006

No


Tgl

Wasiat

1.      
23-09-78
Cari guru yang ala ahlussunnah wal jama’ah
2.      
28-04-81
Santri yang keluar dari NU kelak di akhirat tidak akan berkumpul dengan saya
3.      
05-01-83
Memakai kopyah itu barokahnya untuk segala kondisi dan situasi
4.      
27-01-83
Rawatibul Haddad itu sama dengan doa Sapu Jagad, menjadi penopang Ilmu, Rizqi dan lain-lain. “Santri Sukorejo eksist sampai sekarang itu barokahnya Haddad”
5.      
30-01-83
Santri yang akan pulang kerumah yang mampu menjadi Ulama’ dan memiliki Pesantren harus ‘Alim, Dekat kepada Allah, Rasul serta dekat kepada masyarakat (kuat tapa dan riadlah)
6.      
28-07-84
Santri yang akan kawin kurang 5 bulan harus konsultasi ke Pengasuh untuk dibekali skill dan kemampuan yang lain
7.      
06-08-84
·        Orang yang tidak akan diangkat derajadnya, maka tidak akan di uji.
·        Ketika hendak tidur saya adzan 3X dan Iqamah 3X
·        Santri dilarang menitip uang diluar pesantren (tetangga) dan sebaliknya (dilarang meminjamkan)
·        Santri harus hafal Haddad
·        Santri yang pulang / berhenti sebisa mungkin untuk membuka cabang pendidikan pesantren
·        Sambungkan hati kepada Allah, itu membuka pintu karomah
·        Saya setuju, nama-nama daerah asrama menggunakan nama-nama sunan, namun harus sesuai dengan orangnya
8.      
19-02-85
Kopyah itu tanda salaf, santri yang tidak berkopyah itu kurang ajar
9.      
12-07-85
·           Santri tidak boleh membuat jeding di tetangga
10.  
17-08-85
·           Olah raganya santri, ya tahajjud itu!!!!
·           Santri yang saya doakan itu adalah yang ada di pondok, yang di luar itu bukan tanggung jawab saya dan pengurus
·           Santri dilarang “bu obuan
11.  
18-09-85
Saya ingin santri pejabat tapi yang waliyullah
12.  
Okt 1985
Santri yang ingin ilmu barokah, gerak hatinya harus baik, ta’dzim kepada kitab dan gurunya
13.  
15-10-85
Ilmu yang nafi’, manfaat dan barokah ; setiap hari membaca al qur’an, fatihah ke orang tua dan guru
14.  
17-03-87
Santri yang akan pulang kawin harus pamit / ijin ke Kiai
15.  
13-06-87
Santri harus taat, kalau tidak taat di pulangkan saja
16.  
18-10-87
Santri yang tidak taat, di keluarkan
17.  
04-06-88
Istiqomah jama’ah
18.  
19-06-88
Pakaian yang sudah tidak terpakai, di cuci dan dibawa pulang, jangan di bagi-bagikan di pondok
19.  
10-06-89
Santri putra dan putri mutlak dipisah, kecuali darurat
20.  
11-10-89
·           Kiainya kalian yang pertama adalah yang pertama mengajari kalian alif ba’ ta’.
·           Santri yang pendiriannnya tidak sama dengan saya, maka saya tidak bertannggung jawab kelak di hadapan Allah.
·           Guru yang mengajar di niatkan untuk : menyebarkan ilmu, apabila mendapatkan HR diniatkan untuk menafkahi keluarga
21.  
02-09-81
Ajarkan kitab-kitab yang salaf dan bahasa-bahasa yang di perlukan
22.  
24-09-81
·        Kalian tetap niat sebagai santri
·        Kepala kamar yang tidak ada anak buahnya, diganti saja.
23.  
07-02-82
Menjelang haul membaca al Qur’an dan surat al Ikhlas
24.  
16-11-83
Pesantren harus menjadi contoh bagi pondok lain (kebersihan dan ketertiban)
25.  
06-08-84
Tempat kos yang membantu santri untuk tidak taat terhadap aturan pesantren, ditutup saja
26.  

Tujuh belas agustus itu tidak ada libur (membaca haddad dan mengenang pahlawan yang gugur)
27.  
06-09-84
Santri sakit parah dipulanngkan saja biar tidak mengganggu anak kamar yang lain
28.  
19-02-85
Pesantren ini salaf, ilmu-ilmu yang diajarkan adalah yang di ridlai Allah
29.  
18-09-85
Pesantren sekarang, yang modern itu tidak ada barokahnya
30.  
23-06-87
Kepala kamar harus bisa membaca al Qur’an, tauhid, fiqh, nahw, sharraf.
31.  
12-07-87
Santri yang membuat bangunan harus melapor  ke kiai
32.  
21-11-87
Haul itu untuk pengasuh dan semua yang membantu pesantren (haul majmu’)
33.  
15-01-88
Kepala kamar harus sabar, tidak hanya mengajar tetapi sekaligus jadi murabbi
34.  
04-06-88
·           Santri baca munjiyat, taubat, kahfi
·           Sejarah kalau mau ditulis setelah orangnya meninggal. Itulah cara ulama’ salafussoleh
35.  
19-06-88
Santri yang tidak bisa dibina wajib dipulangkan
36.  
26-07-89
Orang yang bisa jadi pemimpin adalah : tidak hasud, suka mengalah dengan cara yang baik, ikhlas dan lain-lain
37.  
11-10-89
Cari jabatan yang tidak ada pensiunnya
38.  
31-05-89
·           Mondok, tetapi diluaran itu tidak boleh
·           Mengangkat seorang guru, perhatikan moralitasnya
·           Sandal / alas kaki jangan naik ke lantai
·           Test al Qur’an, persaratan utama kenaikan kelas

PP. IKSASS ‘06


Bersuci (Thaharah)


 Ahmad Hodri
Definisi
Thaharah secara bahasa berarti : Bersih atau Suci.
Sedangkan menurut istilah adalah : mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat, seperti: Wudlu, Mandi besar, Tayammum dan menghilangkan najis.
Air merupakan alat yang bisa digunakan untuk bersesuci, yang terdiri dari tujuh macam yaitu:
1.      Air Hujan.
2.      Air Laut.
3.      Air Sungai.
4.      Air Sumur.
5.      Air Sumber.
6.      Air Es.
7.      Air Embun.
Dari ketujuh macam air tersebut dapat diringkas menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Air yang turun dari langit dan air yang keluar dari bumi.

Pembagian Air
Air dibagi menjadi 4 (Empat) macam yaitu:
1.      Air yang suci dan bisa digunakan untuk mensucikan benda lain, serta tidak pemakaiannya tidak makruh, air tersebut lazim dengan Air Mutlak.
2.      Air suci yang mensucikan tapi makruh memakainya untuk badan (tidak makruh untuk pakaian) yaitu: Air yang dipanaskan dengan terik sinar Matahari.
3.      Air suci namun tidak dapat mensucikan kepada benda yang lainnya, yaitu Air Musta’mal yakni air yang sudah pernah digunakan untuk menghilangkan hadast atau najis.
4.      Air Mutanajis, yaitu: air suci yang terkena najis. Air mutanajis ini terbagi menjadi  Dua, yaitu:
a)      Air yang sedikit, kurang dari dua kullah yang terkena najis baik berubah atau tidak.
b)      Air yang banyak (lebih dari dua kullah) yang berubah warna, rasa dan baunya sebab kemasukan sesuatu, baik berubahnya itu sedikit atau banyak.

Kadar Air Dua kullah adalah:
a.    Menurut Imam Nawawi : 174,580 Liter = 55,9 Cm.
b.    Menurut Imam Rofi’i :  176,245 Liter = 56,1 Cm.
c.    Menurut Ulama’ Iraq : 245,325 Liter = 63,4 Cm.

Benda - benda yang tergolong Najis ada 16 (Enam belas)
1.           Setiap cairan yang memabukkan.
2.           Air kencing.
3.           Air Madzi yaitu: Air putih yang cair biasanya keluar ketika syahwat memuncak.
4.           Air Wadzi yaitu: Air putih yang keruh kental, biasanya keluar setelah kencing dikala pikiran tertahan atau ketika membawa barang berat (kecapekan) .
5.           Tinja atau kotoran manusia.
6.           Kotoran Hewan atau lainnya.
7.           Anjing, Babi dan keturunannya serta maninya atau keturunan dari salah satunya yang di hasilkan dengan binatang lain yang suci.
8.           Air luka yang berubah baunya.
9.           Nanah, baik kental maupun cair.
10.       Darah, baik darah manusia atau lainnya kecuali hati dan limpa.
11.       Empedu.
12.       Pemuntahan.
13.       Makanan yang dikeluarkan kembali dari perut binatang untuk dimakan kedua kalinya.
14.       Susunya hewan yang tidak dapat dimakan selain manusia seperti: susunya Keledai betinadan Anjing Hutan (Srigala).
15.       Bangkai, kecuali bangkai manusia, Belalang dan Ikan.
16.       Bagian binatang yang terpisah ketika hidupnya hukumnya sama dengan bangkainya.

Pembagian Najis Dan Cara Mensucikannya
Najis dibagi menjadi 3 (Tiga) yaitu:
1.      Najis Mukhaffafah (Ringan) yaitu: kencingnya anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum selain air susu ibu. Cara mensucikan cukup memercikkan air pada tempat yang terkena kencing. Sedangkan air kencing anak perempuan atau banci yang belum makan dan minum selain susu dihukumi sama dengan kencingnya orang dewasa.
2.      Najis Mutawassithah (Sedang) yaitu: seperti air kencing, tinja (kotoran manusia atau hayawan) dan darah. Cara mensucikan dengan membasuhnya satu kali dan sunnat tiga kali sampai hilang bau, rasa dan warnanya benda najis tersebut.
3.      Najis Mughalladhah (Berat) yaitu: Najis Anjing-Babi dan keturannya atau yang dihasilkan dari salah satunya. Cara mensucikannya wajib dibasuh tujuh kali dan salah satu diantara yang tujuh dicampur dengan debu.

Najis Mutawassithah dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Najis Hukmiyah yaitu: najis yang tidak diketahui rasa, warna, dan baunya cara mensucikan cukup dengan mengalirkan air diatasnya.
2.      Najis Ainiyah yaitu: najis yang diketahui rasa, warna , dan baunya cara mensucikannya dengan menghilangkan benda najisnya kemudian mengalirkan air diatasnya.


ISTINJA’
Definisi
Istinja’ adalah: menghilangkan sesuatu najis dari Farji (lubang muka dan lubang belakang) dengan menggunakan air dan batu.
Istinja’ hukumnya wajib di sebabkan kencing atau berak yaitu: dengan menggunakan air atau batu atau benda-benda keras yang sejenis batu yang suci dan dapat menghilangkan najis selain benda yang dimulyakan.
Istinja’pertama kali dengan menggunakan beberapa batu kemudian dengan air sedangkan yang wajib adalah tiga kali usapan meskipun dengan satu batu yang memiliki tiga sudut.
Seseorang yang beristinja’ boleh hanya mengunakan air atau batu saja yang dapat membersihkan tempat najisnya. Apabila hendak meringkas dari salah satu keduanya, maka air yang lebih utama digunakan karena dapat menghilangkan najis dan bekas-bekasnya

Syarat-Syarat beristinja’ dengan batu ada 3 (tiga) yaitu:
1.      Sekiranya najis yang keluar itu tidak dalam keadaan kering.
2.      Tidak pindah dari tempat keluarnya.
3.      Tidak mendatangkan najis lain.
Apabila tidak ada satu syarat dari syarat tersebut maka sebaiknya menggunakan air saja.

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...