Sunday, August 22, 2010

Sekilas Tentang Peradilan Islam


Oleh : Ahmad Hodri, S.HI

A. Peradilan di Masa Rasulullah
Sepanjang sejarah lahirnya Islam, yang di bawa Rasulullah SAW, setelah bangkit untuk menyampaikan sebuah risalah yang sekaligus bertindak sebagai Hakim dan Rasulullah merupakan sosok yang tampil bijak dan gagah di tengah-tengah gerumunan masyarakat yang beraneka ragam (pluralistik)
Rasulullah merupakan Hakim pertama kali di dalam islam, sesuai dengan sumpah yang di ikrarkan oleh Rasul, yang hal itu di lakukan antara lain oleh golongan “Muhajirin” dengan “Penduduk Madinah”, guna untuk memenuhi tuntutan wahyu yang tertera dalam surat an Nisa’ : 4 yang Artinya : Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu, sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Dalam al Qur’an Allah menerangkan tentang undang-undang yang wajib di jadikan rujukan untuk memutus sebuah perkara yang terjadi pada saat itu, yakni undang-undang yang di produk dan di tetapkan islam.karena pada saat itu, tidak ada Hakim yang jelas dan pasti.
Namun karena Rasul sebagai “Muballigh” yang di tugaskan untuk menyampaikan syari’at Allah, sekaligus bertindak sebagai “Hakim”.
Peraadilan di daerah-daerah pada masa Rasul di serahkan pada para penguasa yang di delegasikan ke daerah-daerah untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Walaupun sewaktu-waktu Rasul menyuruh memberikan tanggung jawab untuk mengadili suatu perkara pada para sahabat.
B. Pedoman Rasulullah dalam memutus perkara
Penyelesaian (memutus) perkara pada masa Rasul adalah berdasar atas wahyu yang di turunkan Allah kepada Rasul, dengan cara menghadirkan para pihak-pihak, penggugat atau pun tergugat kehadapan Rasul, untuk mendengarkan secara langsung keterangan pihak-pihak yang sedang berperkara.
Maka dapat di jadikan pedoman, bahwa antara peradilan di masa Rasul dengan peradilan di masa sekarang yang sama-sama menghadirkan pihak-pihak untuk menyelesaikan perkara.
C. Alat-alat pembuktian di zaman Rasul
Atas dasar keadilan dan kejujuran, dalam melakukan berbagai macam putusan yang telah di tetapkan dan di buktikan bahwa dalam konsep peradilan harus tidak ada unsur keberpihakan antara pihak-pihak. Namun harus berdasarkan pembuktian sebagaimana dalam sabdanya, ”Keterangan (pembuktian) itu, diminta kepada penggugat. Sedangkan sumpah kepada tergugat”.
Dalam hadits lain Rasul menegaskan yang Artinya : Aku di perintahkan tuhanku untuk memutus suatu perkara sesuai bukti-bukti (alasan-alasan) yang real, sedang urusan itu terserah kepada Allah sendiri.
Dari dua hadits di atas dapat di jadikan pijakan ataupun bukti bahwa Rasul memutus dan menetapkan suatu perkara atas dasar pembuktian dan bukti-bukti yang konkrit, tidak ada keberpihakan kepada golongan manapun. Ini merupakan implementasi dari konsep keadilan dan kejujuran Rasul.
D. Macam –macam alat pembuktian di zaman Rasul
1. Bayyinah (Fakta realita terhadap kebenaran)
2. Sumpah
3. Saksi
4. Bukti tertulis (surat)
5. Firasat (persangkaan)
6. Qur’ah (undian)
Setelah da’wah islamiyah berkembang, Rasul pun memberi kebebasan kepada para sahabat untuk bertindak sebagai seorang Hakim, walaupun terkadang para sahabat memutus suatu perkara masih di saksikan langsung oleh Rasul demi menjaga Muru’ah Islamiyah.
Oleh karenanya tahapan-tahapan yang harus di lalui merupakan sebuah proses untuk tercapainya keadilan dan kesejahteraan bangsa, yang di jadikan Uswah Hasanah oleh bapak proklamator islam dan reformis padang pasir, baginda Rasulullah SAW.

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...