Thursday, December 30, 2010

Menikahi Wanita Musyrik (II)


Ahmad Hodri, S. HI[1]
Kafir, yang dalam term al Qur’an di ulang sebanyak 525 kali itu semua bermakna “Menutupi”, baik menutupi nikmat, keimanan, kebenaran dan lain-lain.
Macam-macam Kafir2 :
¨      Kafir (Kufr) Inkar, yaitu kekafiran dalam arti pengingkaran terhadap eksistensi Tuhan, Rasul-Nya dan seluruh ajaran yang mereka bawa.
¨      Kafir Juhud, yaitu kekafiran dalam arti pengingkaran terhadap ajaran-ajaran Tuhan dalam keadaan tahu apa yang di ingkari itu adalah kebenaran.
¨      Kafir Munafik, yaitu kekafiran yang mengakui Tuhan, Rasul dan ajarannya dengan lidah tetapi mengingkari dengan hati, menampakkan iman dan menyembunyikan kekafiran.
¨      Kafir Syirik, yaitu mempersekutukan Tuhan dengan menjadikan sesuatu selain dari-Nya sebagai obyek penyembahan dan pemujaan serta tempat menggantungkan harapan dan dambaan.
¨      Kafir Nikmat, yaitu tidak mensyukuri nikmat Tuhan dan menggunakannya pada hal yang tidak di ridlai-Nya, lihat surat an Naml : 40, surat Ibrahim : 7, surat al Imran : 97. Muslim juga bisa termasuk dalam kufur ini.
¨      Kafir Murtad, yaitu kembali menjadi kafir sesudah ia beriman atau keluar dari Islam.
¨      Kafir al Kitab, yaitu non muslim yang percaya kepada Nabi dan Kitab suci yang di wahyukan Tuhan melalui Nabi kepada mereka.
Tiga kategori kepercayaan dalam al Qur’an ;
v  Musyrik, yang populer dengan istilah “Musyrikatul Arab” orang musyrik yang ada di Arab, hal ini sebagaimana di sinyalir oleh Muhammad Abduh (yang di pertegas oleh muridnya, Rasyid Ridla) dalam Tafsir al Mannar, -bandingkan dengan tafsir Rawa’iul Bayan, Ali as Shabuni-. Seandainya sekarang masih ada orang musyrik Arab, Berarti haram untuk di nikahi. Karena mereka dengan jelas telah menyekutukan Allah dengan selain-Nya sebagai obyek penyembahan. Sedangkan orang yang hanya berbuat (perbuatan) Syirik, tidak serta merta bisa di klaim sebagai Musyrik, sebagaimana firman Allah dalam surat al Jatsiyah : 23, “Tidakkkah engkau mengetahui orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya”, artinya orang yang mempertuhankan harta3, kedudukan, nafsu dan lain sebagainya, tidak bisa di anggap sebagai Musyrik.
v  Ahlu al Kitab, meski mereka menganggap bahwa… “Sesungguhnya Allah itu ialah al Masih putra Maryam…(al Ma’idah : 17), mereka juga berkata…..bahwa Allah adalah yang ketiga dari trinitas (al Ma’idah : 73), mereka berkata lagi, al Masih putra Allah….(al Taubah : 30). Begitu pula orang Yahudi yang mengatakan…. “Uzair putra Allah (al Mai’dah : 30)”. Namu biarpun mereka melakukan perbuatan syirik terhadap Allah, akan tetapi al Qur’an tidak pernah mengklaim mereka sebagai Musyrik, tetap mereka itu di panggil sebagai Ahlu al Kitab. Hal ini banyak terjadi di kalangan orang Islam, yang banyak melakukan perbuatan Syirik secara hakiki (bathiniyah), namun bukan berarti mereka itu di klaim sebagai Musyrik, karena seandainya mereka di anggap Musyrik, maka barang tentu, pernikahannya (meski sesama Muslim) batal dengan sendirinya. Jadi Ahlul Kitab  adalah orang yang mempercayai salah seorang Nabi dari Nabi-nabi dan salah satu Kitab dari Kitab-kitab samawi, baik yang telah mengalami kontaminasi akibat intervensi tangan manusia terhadap prilaku penyimpangan akidah atau amalan.
v  Ahlu al Iman ; adalah orang yang percaya dengan risalah Nabi Muhammad SAW, baik mereka lahir dalam Islam ataupun kemudian memeluk Islam yang berasal dari Ahlu al Kitab atau dari agama apa saja. Karena pada esensinya sejak dalam kandungan sang Bunda, kita sudah bersaksi di hadapan Tuhan, bahwa Allah adalah Tuhan kita semua….”Alastu bi Rabbikum, Qaalu Balaa, Syahidna”.
Sahabat Abdullah bin Umar menganggap Musyrik dengan Ahlu al Kitab itu sama, kama marro  !! Pendapat ini banyak di tentang oleh kalangan Sahabat dan Tabi’in yang lain, karena bertentangan dengan Af’alu al Sahabi, sahabat Utsman pernah kawin dengan Bailah binti Quraqashah al Kalbiyah, agama Nasrani, Talhah bi Ubaidillah kawin dengan perempuan Yahudi di Damaskus, Huzaifah kwin dengan perempuan Yahudi di Madinah, demikian pula Ibn Abbas, Jabir, Ka’ab bin Malik, al Mughirah bin Syu’bah kawin dengan perempuan Ahlu al Kitab.
Abdullah bin Abbas membatasi kebolehan kawin dengan Ahlu al Kitab hanya di wilayah naungan Islam, selebihnya tidak boleh (tidak dalam Daru al Harbi). Menurut al Syafi’i Ahlu al Kitab adalah tertentu pada orang-orang Nasrani dan Yahudi dari Bani Isra’il, yang lain tidak, karena Nabi Musa dan Isa itu di utus kepada Bani Isra’il saja. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama’ Fiqh mengatakan bahwa siapapun yang mempunyai salah seorang Nabi atau salah satu Kitab yang pernah di turunkan Allah, maka ia termasuk Ahlu al Kitab, dan tidak di syaratkan apakah Yahudi atau Nasrani, jadi bila ada orang yang hanya percaya kepada Suhuf nabi Ibrahim atau Zabur (Daud a.s) ia juga ternasuk Ahlu al Kitab, bahkan orang yang mempunyai kitab yang dapat di duga sebagai kitab samawi itu juga termasuk Ahlu al Kitab, seperti Majusi4. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa kita boleh memakan sembelihan orang-orang Majusi juga mengawini perempuan-perempuan mereka5.
Dalam kitab Klasik di sebutkan bahwa orang Majusi itu mempercayai kenabian Zoroaster dan Allah SWT menurunkan wahyu yang bernama Zend Avesta, orang-orang yang beragama Sabian yaitu agama dari golongan Gnostik atau mengenal kehidupan agung, kitab suci mereka bernama Ginza, mereka mempercayai bahwa Hermes, Plato, beberapa Filosof dan pembawa Syari’at, telah mendapat wahyu samawi dari Allah6, hal ini juga di benarkan oleh seorang Filsuf Islam, Ibn Rusyd (W. 1198) bahwa Aristoteles itu seorang manusia yang bersifat ilahi (seorang Nabi). Rasyid Ridla (murid Muhammad Abduh) berdasar pendapat Mufassir Ibn Jazir al Thabari, mengatakan bahwa Majusi, Sabian, Hindu (Brahmanisme), Budha, Konfucius, Shinto, dan agama-agama penyembah berhala di India, China, Jepang adalah Ahlu al Kitab, karena faham mereka adalah Monotheisme (Tauhid) sampai sekarang.
Mengapa agama mereka tidak di singgung di dalam al Qur’an, karena memang agama tersebut jauh berada pada kurun waktu dan masa sebelum Islam datang ke tanah arab. Namun yang jelas waktu itu sudah ada utusan (Rasul), sebagaimana firmn-Nya dalam an Nahl : 36, surat Yunus : 47, bahwa Tuhan telah mengutus rasul, untuk setiap golongan manusia. Senada dengan apa yang di katakana Nabi Muhammad bahwa jumlah keseluruhan Nabi yang diutus ke muka bumi ini berjumlah 124.000 orang, 315 orang bertindak sebagai Rasul. Bukankah kitab yang di turunkan Allah dari langit kemuka Bumi ini berjumlah 104 kitab7, yang lembaran-lembaran kitab tersebut telah di anugerahkan oleh Allah kepada figur-figur terbaiknya di jagad raya ini, yang mungkin kita tidak pernah mengenal dan mengetahui siapa diantara mereka yang telah memperoleh kepercayaan dari-Nya untuk mengemban amanah suci nan mulia, menyebarkan Din Allah yang katanya al Qur’an “…Syir’atan wa Minhaaja” ...!

Wallahu A’lam bi al Shawab


[1] .  Hakim Pengadilan Agama Ketapang, Kalbar
2 .   Ahmad Nurcholis, ”Memoar Cintaku, Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama”, LKiS : 142
3 .  Asghar Eli Angenery ; org yang menuhankan harta, menumpuk kekayaan dan tidak mau mendistribusikan kpd orang yang tidak mampu, maka di termasuk dalam kategori orang Kafir
4 .   Nikah Beda Agama menurut Islam, DR Abdullah A. Qadiry, h 58. lihat juga “Ibn Hazm dalam kitab al Mahalli (9/445)”
5 .   Tafsir al Qur’an al Adzim Jilid II hal : 20
6 .    Loc. Cit. Ahmad Nurcholis, hal 152. lihat juga “al Farq bain al Firaq”. Hal : 279
7 .   Muqaddimah kitab Uqud al Lujain, Syekh Muhammad Bin Umar Nawawi

No comments:

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...