Tuesday, December 28, 2010

Dilema Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama


Oleh : Drs. ALI AHMADI
Hakim PA Negara Bali
 
PENDAHULUAN
Terilhami/terinspirasi oleh artikel Problematika Itsbat Nikah istri Poligami yang ditulis oleh Ketua Pengadilan Agama Negara Bali di Internet serta artikel-artikel yang ditulis oleh Bapak Abdurrrahman dan penulis-penulis lain seputar masalah pernikahan dibawah tangan, penulis merasa terpanggil untuk menulis artikel yang berkenaan dengan akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum tersebut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dibawah tangan bagi isteri yang dipoligami dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar anak-anak hasil pernikahan poligami dibawah tangan ini mempunyai kekuatan hukum dan menimbulkan hak-hak keperdataan yang dapat mengukuhkan status anak-anak tersebut.
Berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas, penulis mencoba menawarkan solusi dengan mengajukan permohonan penetapan asal-usul anak. Akan tetapi dalam praktek di lapangan, penyelesaian dengan cara seperti ini sangatlah dilematis, karena akan berbenturan dengan Permohonan Pengesahan Nikah.
RUMUSAN MASALAH
1.       Dalam pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak, apakah harus dibuktikan sampai pada soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak yang dimohonkan asal-usulnya, atau cukup didasarkan pada pengakuan orang tua bahwa anak dimaksud adalah anak yang lahir dari pernikahan kedua orang tua tersebut;
2.       Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak digali sampai pada persoalan sah tidaknya pernikahan kedua orang tua anak dimaksud, apakah hal ini tidak terlalu berlebihan, karena untuk mengetahui sah tidaknya pernikahan seseorang itu adalah kompetensi permohonan Pengesahan Nikah;
3.       Jika pemeriksaan permohonan penetapan asal-usul seorang anak cukup didasarkan pada pengakuan kedua orang tuanya (tentu saja didukung alat bukti) tanpa mengungkap sah tidaknya pernikahan, apakah tidak memberikan peluang untuk terjadinya penyelundupan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan poligami dibawah tangan yang Itsbat Nikahnya ditolak oleh Pengadilan Agama.
 PEMBAHASAN
Salah satu kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana yang tertuang didalam penjelasan pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 adalah penetapan asal-usul seorang anak. Tentang asal usul anak ini telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam.
Didalam Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ayat (1) dijelaskan bahwa asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran. Kemudian pada ayat (2) nya disebutkan  bahwa, “Bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat”.
Kalau dicermati secara mendalam bunyi pasal 55 ayat (2) tersebut diatas, terkandung makna bahwa dalam memeriksa perkara permohonan asal usul anak harus benar-benar memperhatikan kondisi riil di lapangan apakah anak yang dimohonkan asal-usulnya itu benar-benar anak yang lahir dari hasil perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibu dari anak tersebut atau sekedar anak yang diakui oleh laki-laki dan perempuan yang mengaku sebagai ayah ibunya.
Dalam konmteks pengertian perkawinan diatas, ada dua persepsi yang dapat dikembangkan yaitu apakah perkawinan dimaksud adalah perkawinan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil ataukah pernikahan yang hanya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Kompilasi Hukum Islam yaitu adanya : a. Kedua calon mempelai, b. Wali Nikah, c. Dua orang saksi  dan d. Ijab Kabul.
Bagi praktisi hukum yang berprinsip pernikahan harus memenuhi syarat formil dan materiil, maka tertutp peluang bagi pihak-pihak yang ingin memohonkan penetapan asal-usul anak yang diperoleh dari hasil pernikahan Poligami dibawah tangan, karena dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa “ seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi “ kecuali telah diijinkan oleh Pengadilan. Akan tetapi bagi yang berpedoman bahwa sahnya pernikahan adalah apabila telah terpenuhi unsure  a, b, c, d tersebut diatas, maka peluang untuk memohonkan penetapan asal-usul anak sangat besar karena anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pasal 14 Kompilasi Hukum Islam adalah merupakan anak sah. Hal ini sesuai dengan Pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam.
Kedua pola pikir diatas cenderung mengarah pada pola pemeriksaan perkara Pengesahan Nikah dan jika hal ini dipedomani, maka akan timbul kerancuan dimana wilayah Pengesahan Nikah dan dimana pula yang menjadi wilayah Asal-usul anak.
Adapun bagi praktisi hukum yang berprinsip  bahwa pemeriksaan penetapan asal-usul anak cukup didasarkan pada pengakuan orang tuanya saja (tentu saja ya didukung bukti), maka akan terbuka peluang untuk terjadinya penyelundupan hukum bagi orang-orang yang melegalkan Poligami dibawah tangan karena sepanjang anak hasil poligami dibawah tangan tersebut diakui oleh orang tuanya yang dikuatkan dengan kesaksian orang-orang yang tahu akan keberadaan pasangan suami isteri yang melahirkan anak tersebut, maka anak tersebut akan memperoleh hak-hak keperdataan seperti layaknya anak yang lahir dari pasangan suami isteri yang pernikahannya dicatat didalam Register Akta Nikah.
Berpijak dari dua gambaran tersebut diatas, maka dalam menyelesaikan perkara Penetapan Asal-usul anak ini timbul semacam dilema, apakah dalam pemeriksaannya harus mengungkap sah tidaknya pernikahan orang tua anak tersebut atau cukup diperiksa sebatas pengakuan orang tuanya. Sebab kalau diungkap sampai soal sah tidaknya pernikahan orang tua dari anak dimaksud, maka hal ini masuk wilayah Pengesahan Nikah. Sebaliknya kalau hanya dibatasi pada pengakuan orang tuanya saja, maka akan menimbulkan terjadinya penyelundupan hukum yang berakibat timbulnya hukum baru dalam bidang keperdataan.
 KESIMPULAN
  1. Perkara Permohonan Penetapan Asal-usul anak merupakan salah satu kompetensi absolut Pengadilan Agama yang penyelesaiannya masih bersifat “Dilematis”
  2. Dikatakan dilematis karena disatu sisi Asal-usul anak itu sama dengan perkara Pengesahan Nikah dan disisi lain perkara tersebut mempunyai wilayah bidang garap sendiri yang konsekuensinya harus diselesaikan dengan acara tersendiri, bukan dengan acara yang berlaku pada pengesahan Nikah.
  3. Kalau diselesaikan dengan acara yang berlaku pada pemeriksaan Asal-usul anak, maka akan memudahkan terjadinya penyelundupan hukum.

No comments:

Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang beragama Islam, semoga puasa kali ini bisa lebih baik dari yang sebelumnya baik dari amal ibadah ...